-->

Polemik Paskibraka Nasional Lepas Hijab

Oleh: Hamnah B. Lin

Dilansir oleh Antara tanggal 14/08/2024 bahwa Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

Penolakan larangan pemakaian hijab pun datang dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia menyatakan prihatin dan menolak tegas dugaan larangan bagi para anggota putri Paskibraka tingkat nasional mengenakan hijab atau jilbab.
 
"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin, dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 putri yang biasa menggunakan hijab atau jilbab untuk melepaskan hijab/jilbab yang menjadi keyakinan agama mereka," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia Gousta Feriza dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Menurut Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia, kata Gousta, anggota Paskibraka terdiri atas putra-putri terbaik Bangsa Indonesia dari beragam latar belakang suku, budaya, dan agama. Pemakaian hijab atau jilbab, menurutnya, merupakan bagian dari kebinekaan yang menjadi nilai-nilai luhur Pancasila (Antara, 14/08/2024).

Penolakan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati yang juga menyayangkan dugaan larangan bagi para anggota putri Paskibraka tingkat nasional mengenakan jilbab. Menurut Kurniasih, dugaan larangan tersebut bersifat kontradiktif dengan semangat perempuan Muslim Indonesia dalam menutup aurat dengan berbagai style tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.
 
"Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada larangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berjilbab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berjilbab yang membawa baki bendera pusaka," ujar dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Kurniasih juga menilai dugaan larangan pemakaian jilbab di Paskibraka itu adalah suatu kemunduran.

Sangat ironis, hijab sebagai simbol Islam dilarang di negara Muslim. Sangat jelas hijab merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah sebagai bentuk penjagaannya dan agar lebih dikenal. Sayangnya negara ini tidak turut andil mendakwakan Islam kepada umat agar kesadaran terhadap kewajiban dilaksanakan dan diterapkan dalam kehidupan. Yang ada justru pemerintah buta dan tuli terhadap urusan umat bahkan kesesatan umat bukanlah urusan pemerintah sebab kebebasan individu atau hak asasi manusia telah dijamin oleh negara.

Inilah negara sekuler yang memisahkan aturan agama dengan kehidupan sehari - hari. Berbagai kebijakan bahkan Undang - Undangnya jauh dari aturan Syariat. Dimana rasa takut kepada Allah telah terkikis justru kebebasan makin nampak nyata. Mulai dari kebebasan perundangan tentang adanya alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja hingga peraturan bolehnya aborsi bagi korban pemerkosaan, dan seabrek kebijakan yang makin liberal. Adalah suatu kepastian bahwa akan terus lahir satu persatu kebijakan yang makin liberal, karena negara melaju kearah liberal.

Akankah sistem sekuler kapitalis ini tetap kita dukung, tetap kita pilih? Maukah hidup sekali ini, akan merugi dunia dan akhirat. Sudah waktunya mari bersegera meninggalkan sistem sekuler kapitalis yang rusak dan merusak hari ini, dan bersegera menyambut sistem Islam Khilafah Islamiyah.

Dalam Islam seluruh aturan adalah berasal dari Sang Pencipta, Sang Pengatur. Termasuk hijab adalah merupakan penutup aurat bagi perempuan yang terdiri dalam QS. Al Ahzab ayat 59 diperintahkan berjilbab  dan QS an Nur ayat 31 diperintahkan memakai khimar.

Perintah Jilbab, Allah SWT. Berfirman : Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu (QS. Al-Ahzab:59)

Perintah Khimar, Allah SWT. Berfirman : Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dadanya (An Nur:31)

Pemakaian hijab jika itu dianggap adalah pilihan hidup seseorang, maka kurang tepat jika keputusannya untuk melepaskan hijab. Oleh karena, pakaian yang dikenakan seorang muslimah merupakan wujud ketaatan dan ketundukannya kepada Allah, hasil dari keimanan dan ketakwaan kepada-Nya. Dalam Islam memiliki aturan terkait cara berpakaian. Barang siapa yang melaksanakan aturan tersebut, akan mendapatkan pahala.

Maka butuh peran negara untuk memahamkan seluruh kewajiban - kewajiban para muslimah, pun para lelaki. Demi tercapainya Ridho Allah Ta'ala. Negara berkah karena penerapan Syariah, mari berjuang untuk beralih kepada sistem Islam dalam naungan Khilafah.
Wallahu a'lam.