-->

Polemik Penyalahgunaan Kuota Haji

Oleh : Tri S, S.Si

Menurut kabar yang dilansir oleh RMOL, 15 Juli 2024, DPR telah meresmikan pembentukan Pansus Haji pada rapat paripurna 10 Juli 2024. Hal ini karena DPR melihat adanya sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Antara lain, pelayanan buruk kepada jemaah haji saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Termasuk dugaan penyalahgunaan kuota tambahan untuk jamaah haji. Alokasi kuota tambahan ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu orang dan mendapatkan tambahan sebesar 20 ribu. Dengan tambahan ini, Kementrian Agama menetapkan haji reguler sebanyak 213.320 orang sedangkan haji khusus 27.680 orang. Padahal jika sesuai dengan undang-undang, maksimal kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji per tahun, jadi hanya 19.280 orang (Tempo, 14/07/2024).

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Tentunya seluruh umat Islam berkeinginan untuk bisa melaksanakannya. Akan tetapi, tidak dimungkiri bahwa ibadah ini memerlukan biaya yang cukup besar dan masa tunggu yang cukup lama. Sehingga ada celah bagi para koruptor untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Kuota tambahan yang diberikan untuk haji reguler justru diberikan kepada haji khusus yang sudah pasti hanya bisa diambil oleh kalangan atas. Mereka tentu tidak akan berpikir panjang untuk mengambil kesempatan ini karena bisa memangkas waktu tunggu dan mendapatkan fasilitas yang lebih baik dari haji reguler. Sementara oknum yang mengurus tentu akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Pada masa lalu, ibadah haji tidak hanya sekadar ritual untuk menyempurnakan rukun Islam saja. Tetapi juga digunakan sebagai sarana berkumpulnya umat Islam dari segala penjuru untuk saling bertukar berita, berdiskusi, dan mempelajari ilmu-ilmu agama secara lebih mendalam. Khalifah bisa mendengar keluh kesah rakyatnya dan bisa membantu memecahkan persoalan yang tengah dihadapinya. Sehingga segala upaya dilakukan untuk mempermudah umat Islam dalam menjalankan ibadah haji.

Seperti contohnya, pada masa Khalifah Sultan Hamid II menjabat, beliau menerima surat dari Indonesia yang menyampaikan bahwa mereka dihalang-halangi oleh penjajah untuk melaksanakan ibadah haji. Surat tersebut datang pada saat Daulah Islam sedang di masa sulit. Tetapi tanpa berpikir panjang, khalifah segera memerintahkan untuk dilakukan pembangunan rel yang dapat mempermudah rakyat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Walaupun memang pada saat itu belum bisa terealisasi dengan baik karena di tengah perjalanan terjadi serangan dari kelompok Arab Revolt yang telah dihasut oleh para kapitalis. Seharusnya dengan lebih majunya teknologi pada saat ini dan keleluasaan dalam membuat peraturan, para pemimpin dapat mengupayakan pelaksanaan ibadah haji dengan lebih baik. Namun seperti yang kita lihat, meskipun kuota jemaah haji sudah diperbanyak, masih terjadi ketidakadilan di sana sini yang membuat banyak jamaah yang belum bisa melaksanakan ibadah haji.

Di sisi lain, tidak sedikit orang-orang kaya yang sampai bisa melaksanakan ibadah haji berkali-kali yang sebagian hanya menjadikannya sebagai ajang pamer belaka. Semoga Allah bukakan pintu hidayah bagi para penguasa agar dapat segera menegakkan kembali sistem Islam, sehingga orang-orang kaya pun sadar diri dan tidak ada jemaah yang merasa terzalimi. 

Wallahualam bishowab