-->

Target pajak tembus 2000T, rakyat semakin nelangsa

Oleh : Mutia Syarif
(Blitar, Jawa Timur) 

Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 diusulkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Ini adalah kali pertama dalam sejarah target pendapatan pajak Indonesia melewati batas Rp 2.000 triliun. (cnbcindonesia.com 16/08/24)

Seperti yang diketahui, pajak termasuk sumber pendapatan utama negara Indonesia yang mengadopsi sistem kapitalisme. Dan pajak ini banyak jenisnya, mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dll. Pajak juga ditarik secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik rakyat yang mampu maupun tidak mampu, semua mendapat gelar wajib pajak.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, pajak merupakan kebijakan fiskal yang dianggap memiliki peran dan pengaruh bagi pembangunan negara. Padahal, jika pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan utama, tentu saja akan sangat membebani rakyat. Karena faktanya dari tahun ke tahun negara sangat getol menaikkan pendapatan negara dengan memungut pajak kepada rakyat miskin. Sedangkan kepada para kapitalis, negara malah memberikan hak istimewa seperti tax amnesty, insentif dan lainnya. Ketika pajak dijadikan sumber utama pendapatan, maka saat negara butuh pemasukan lebih, negara akan selalu mencari legitimasi untuk menambah pemasukan melalui pintu ini.

Padahal negeri ini kaya akan SDA. Sayangnya, swastanisasi membuat rakyat tak bisa merasakan hasil pengelolaan SDA tersebut yang notabene nya adalah milik rakyat. Rasulullah SAW bersabda :

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam hadist di atas menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu maupun golongan tertentu.

Jika negara melakukan pengelolaan SDA dengan benar, tanpa diserahkan pada pihak swasta maupun asing, maka hal tersebut akan dapat mencukupi kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama tidak perlu dilakukan. Sehingga rakyat dapat hidup sejahtera. Karena merupakan kewajiban negara untuk mengelola harta kepemilikan umum (air, padang rumput dan api) secara penuh, kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyatnya untuk kesejahteraan mereka.

Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Dalam islam pajak dikenal dengan istilah dharibah. Namun secara praktiknya, dharibah sama sekali berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme. Dharibah tidak menjadi tumpuan kas negara, juga tidak dibebankan kepada seluruh warga negara. Dharibah hanya akan dipungut dari kaum muslim yang memiliki kelebihan harta saja. Pungutan dharibah dilakukan saat kas negara kosong, sementara negara harus memenuhi kebutuhan yang bersifat genting yang apabila tidak segera dilaksanakan akan menimbulkan situasi yang membahayakan. Serta pungutan ini hanya bersifat sementara, hanya sampai kas negara (baitul mal) sudah terisi kembali.

Islam memiliki berbagai sumber pemasukan negara. Inilah yang kemudian akan membuat negara islam kuat, karena ditopang dengan sistem ekonomi islam yang mumpuni. Tiga pos pemasukan dalam baitul mal, yaitu; pertama, pos kepemilikan negara dari harta fa’i, kharaj, ghanimah dan jizyah. Kedua, pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan harta kekayaan alam, seperti migas, laut, sungai, hutan, dsb. Ketiga, pos zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal kaum muslimin. Khusus untuk zakat fitrah maka pengeluaran nya dikhususkan kepada 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Dengan beberapa pos pemasukan ini maka negara akan mampu untuk membiayai seluruh kebutuhan rakyat dan negara.

Wallahu'alam