-->

Tragisnya Anak dalam Prostitusi Online, Apakah Negara Salah Urus?

Oleh : Selvi Sri Wahyuni (Mahasiswi Pascasarjana UIKA Bogor)

Fenomena prostitusi online yang melibatkan anak-anak menjadi alarm keras bagi masyarakat dan negara (Kompas.com, 26/7/2024). Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 24.000 anak terlibat dalam jaringan prostitusi online dengan total transaksi mencapai Rp127 miliar (Kompas.com,23/7/2024). Fakta ini memperlihatkan betapa seriusnya masalah yang kita hadapi, terutama dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.

Praktik prostitusi online, termasuk yang melibatkan anak-anak, tidak lepas dari pengaruh sekularisme kapitalisme yang mendominasi sistem kehidupan saat ini. Sistem ini mendorong orientasi hidup yang materialistis, di mana segala sesuatu diukur berdasarkan keuntungan materi. 

Dalam situasi seperti ini, moralitas dan etika sering kali diabaikan (antaranews.com). Hal ini terlihat dalam kasus di mana beberapa orang tua mengetahui atau bahkan menjual anak-anak mereka untuk praktik prostitusi online (inews.id). Ketiadaan norma dan nilai moral yang kuat membuat mereka terjebak dalam situasi yang merusak ini.

Selain itu, kondisi ini juga merupakan cerminan dari jauhnya umat dari penerapan syariah Islam secara kaffah. Dalam Islam, seluruh aspek kehidupan diatur berdasarkan hukum syariah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, harta, jiwa, dan akal manusia. 

Sayangnya, di bawah sistem sekular yang memisahkan agama dari kehidupan publik, nilai-nilai ini menjadi terpinggirkan. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak lagi memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya seperti prostitusi.

Ketiadaan khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariah secara menyeluruh juga berkontribusi pada lemahnya perlindungan terhadap masyarakat, termasuk anak-anak. Dalam sejarah Islam, khilafah memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga moralitas masyarakat. 

Negara Islam bertanggung jawab penuh dalam melindungi setiap individu, termasuk anak-anak, dari segala bentuk kejahatan dan eksploitasi. Dengan adanya khilafah, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga akidah dan moralitas umat.
Selain itu, Islam menyediakan mekanisme sanksi yang tegas dan adil untuk menjerat pelaku kejahatan, termasuk dalam kasus prostitusi. 

Sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan serupa. Sistem hukum Islam yang berdasarkan syariah ini sangat penting dalam membentuk masyarakat yang berkepribadian Islam dan jauh dari perbuatan dosa.

Dalam situasi saat ini, di mana sistem sekular kapitalisme mendominasi dan ketiadaan khilafah, umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang murni dan mendukung upaya untuk menegakkan syariah secara menyeluruh. 

Dengan demikian, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya prostitusi online dan kejahatan lainnya dapat benar-benar diwujudkan. Negara, dalam peranannya sebagai raa’in atau pelindung, harus serius dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan setiap warga negara, khususnya anak-anak, agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.