-->

Bahaya Pornografi: Ancaman Tersembunyi bagi Generasi Muda dalam Islam

Oleh : Ummu Almyra

Ditemukan jenazah di kawasan Talang kerikil (Kuburan Cina), Palembang, Sumatera Selatan. Siswi SMP berinisial AA (13) asal Palembang, disekap dan diperkosa bergantian oleh 4 pelaku yang masih dibawah umur , yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). 

Dengan latar belakang yang terpicu oleh film porno yang usai mereka tonton. Fakta yang semakin mengiris hati, mereka semua melakukannya dalam keadaan sadar tanpa ada pengaruh alkohol ataupun narkoba.

Potret generasi saat ini semakin memprihatinkan. Tidak cukup pada Remaja saja, bahkan saat ini anak-anak pun terjerumus dalam berbagai jurang kemaksiatan. Tidak hanya terjerat dalam pergaulan bebas, narkoba, judi online dan tawuran, kini terpapar juga pornografi. Dan Ironisnya mereka tidak memiliki rasa bersalah bahkan merasa bangga atas tindakan kejahatan yang mereka lakukan.

Apa jadinya masa depan bangsa ini jika generasi mudanya terus-menerus diserang oleh pornografi yang merusak akal dan memicu berbagai tindak kejahatan?

FAKTA MIRIS

"Selama empat tahun terakhir, ditemukan 5.566.015 kasus konten pornografi anak di Indonesia. Secara internasional, Indonesia menempati peringkat empat dan peringkat dua di ASEAN”, Ujar Menko Hadi Tjahjanto. Menurutnya ini adalah fenomena gunung es. Di lapangan, jumlah kasus jauh lebih banyak dibandingkan data yang kami terima, karena ada banyak korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Yayasan Kita dan Buah Hati Jakarta pada tahun 2017 melibatkan 2.594 anak dari kelas 4, 5, dan 6 di sekolah dasar yang tersebar di Jabodetabek dan Kepulauan Riau. Hasil survei menunjukkan bahwa 98 persen dari anak-anak tersebut telah terpapar konten pornografi, mayoritas diakses melalui telepon genggam.

Rincian data menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 19 persen mengakses film porno, 17 persen menonton video porno, 13 persen memainkan permainan dengan konten pornografi, 13 persen membaca komik online bermuatan porno, dan 12 persen mengunjungi situs porno (antaranews.com, 21/01/2017).

Industri pornografi seolah tak pernah redup, terus berputar karena keuntungan besar yang dihasilkan. Ironisnya, konten yang diberi label "dewasa" kini justru menjadikan anak sebagai objek visual. Dampaknya, pornografi tidak hanya merusak moral, tetapi juga membuat perlindungan sosial bagi anak menjadi semakin mahal.

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kian marak. Yang memilukan, banyak pelakunya adalah orang-orang terdekat korban, seperti ayah kandung, kakak, kakek, paman, atau teman. 

Orang-orang yang seharusnya melindungi, justru berubah menjadi predator yang memangsa anak-anak mereka sendiri.

RUSAKNYA FITRAH ANAK

“Sungguh sangat miris! Seorang anak dapat melakukan rangkaian perbuatan sangat keji. Ini tanda rusaknya fitrah anak,” ujar dr. Arum Harjanti, pengamat masalah perempuan, keluarga dan generasi kepada MNews, Sabtu (4-5-2024).

Dan realitanya, anak sebagai pelaku kejahatan bukanlah hal yang bari, sudah terjadi berulang kali. Dan semakin meningkat dari setiap tahunnya di berbagai wilayah indonesia. Semua ini menunjukan bahwa anak-anak Indonesia tidak sedang baik-baik saja. 

Anak-anak yang seharusnya menikmati masa bermain dan belajar malah terlibat dalam tindakan kriminal akibat terpapar pornografi. 

Fitrah mereka yang semestinya tumbuh dalam kebaikan justru dirusak oleh konten yang merusak. 

Generasi yang diharapkan menjadi pemimpin masa depan kini tergelincir ke dalam dosa dan maksiat.
Tentu beragam pemicunya, mulai hilangnya peran keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak. Peran Ibu yang tidak dapat di lakukan sebagaimana mestinya dikarenakan harus ikut mencari nafkah, baik karena kesetaraan gender maupun keterpaksaan karena kemiskinan. 

PERAN NEGARA

Situasi ini jelas terkait dengan media yang semakin liberal, beragam cara antisipasi demi upaya mengurangi kasus telah dilakukan, namun sayang negara belum menunjukkan keseriusan dalam menutup konten pornografi untuk melindungi generasi mendatang. Terbukti kita menduduki peringkat empat di dunia dalam kasus pornografi.

Selain itu, kegagalan sistem pendidikan juga terlihat jelas dalam kasus AA ini. Tidak cukup hanya diselesaikan melalui lokasi seks atau sekedar memeriksa kondisi psikologi pelaku. 

Elly Risman, Psi., seorang pakar parenting dan psikolog anak dari Yayasan Kita dan Buah Hati Jakarta, menjelaskan bahwa pornografi memiliki dampak psikologis dan kesehatan yang sangat merugikan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Efek adiksi yang ditimbulkan oleh pornografi dapat seberbahaya adiksi narkoba dan alkohol, dan bahkan seringkali lebih sulit untuk diatasi.

Penguasa sejatinya sebagai wakil negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang sebenarnya kepada anak-anak. Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan fisik dan emosional mereka, tetapi juga memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan sosial yang sehat. Negara tidak boleh hanya menganggap pornografi sebagai "konten dewasa" dan mengabaikan perbaikan sistem sosial masyarakat.

Namun, dalam sistem sekuler, prinsip kebebasan yang dipegang masyarakat sering kali menjadi penghalang. Negara menghadapi dilema ketika harus melanggar prinsip kebebasan, sementara kasus pornografi terus meningkat.

Di tengah dilema sosial ini, masyarakat sekuler sering menghadapi tantangan dalam mencari solusi agama, yang hanya dianggap sebagai pilihan spiritual pribadi ketika negara tidak berfungsi. 

Padahal, satu-satunya jalan adalah kembali pada petunjuk Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.

SOLUSI ISLAM

Untuk menangani masalah pornografi, Islam menawarkan pendekatan yang unik. Ada dua aspek utama yang perlu diperhatikan: pertama, penerapan syariat yang menjaga struktur sosial, dan kedua, kebijakan media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai interaksi sosial antara pria dan wanita, termasuk tata cara berpakaian dan menjaga aurat. Aturan ini juga mencakup pembatasan dalam interaksi antara pria dan wanita, seperti larangan berdua-duaan dan bercampur baur, kecuali dalam konteks yang sah seperti pendidikan dan kesehatan. Semua ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan integritas sosial.

Selain itu, negara berperan penting dalam melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang dapat merusak struktur sosial. Negara tidak boleh kompromi dengan industri pornografi dengan alasan kebebasan; sebaliknya, negara harus berfungsi sebagai pelindung yang menghalangi paparan konten pornografi.

Dalam kerangka syariat Islam, definisi pornografi tidak menimbulkan keraguan karena batasan aurat sudah sangat jelas. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menangani konten media yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Penting juga untuk menerapkan sanksi yang efektif agar pelanggaran tidak terulang. Kasus pornografi dalam syariat Islam termasuk dalam kategori takzir, di mana khalifah memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman, mulai dari pemenjaraan hingga hukuman mati berdasarkan ijtihad. Untuk kasus yang melibatkan perzinaan, akan diterapkan hukuman had, yaitu cambuk bagi ghayru muhsan dan rajam bagi muhsan.

Dengan penerapan mekanisme ini, Islam bertujuan untuk menjaga kesehatan sosial dan melindungi seluruh warga dari potensi bahaya. Sistem Islam, yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, menawarkan solusi yang lebih komprehensif dibandingkan sistem sekuler yang sering kali gagal dalam melindungi anak dari pornografi. 

Wallahualam bishawab