-->

Pemenuhan Kebutuhan Primer Air dan Solusi Islam

Oleh : henise

Air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi hajat hidup manusia. Sayangnya, banyak negara, termasuk Indonesia, kerap kali gagal memenuhi hak rakyat atas akses air bersih. Masalah ini diperburuk oleh pengelolaan yang buruk, ketergantungan pada privatisasi, dan lemahnya regulasi, yang sering kali menyebabkan akses air terbatas pada golongan tertentu saja, sementara masyarakat berpenghasilan rendah terpinggirkan.

Pengabaian Negara dalam Pengelolaan Air

Di banyak negara yang menganut sistem kapitalisme, air kerap diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk kepentingan ekonomi. Privatisasi sumber daya air menjadi masalah besar ketika akses ke air bersih hanya bisa diperoleh dengan biaya yang tinggi. Kondisi ini menyebabkan masyarakat miskin kesulitan mendapatkan air, bahkan di wilayah yang sebenarnya kaya akan sumber air. Dalam sistem ini, negara cenderung abai dan menyerahkan pengelolaan air kepada pihak swasta yang mengutamakan keuntungan dibanding kebutuhan publik.

Ketiadaan intervensi negara yang kuat dalam mengelola air menimbulkan ketidakadilan, di mana wilayah yang kaya air justru dikuasai oleh perusahaan swasta yang memonopoli distribusi air, sementara masyarakat sekitar kesulitan mendapatkannya. Padahal, air adalah kebutuhan primer yang harus diutamakan dalam kebijakan publik, bukan sekadar komoditas ekonomi.

Solusi Pengelolaan Air dalam Perspektif Islam

Islam memandang air sebagai salah satu sumber daya alam yang harus dikelola dengan adil dan bijaksana untuk kemaslahatan seluruh umat. Dalam pandangan Islam, air adalah hak publik yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau pihak swasta. Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa air, padang rumput, dan api adalah milik bersama, yang berarti bahwa sumber daya ini harus digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk keuntungan segelintir orang.

Solusi Islam dalam pengelolaan air melibatkan negara secara langsung dalam menjamin akses air bagi seluruh warganya. Negara harus berperan sebagai pengelola utama sumber daya air, memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memiliki akses yang adil dan merata terhadap air bersih. Negara juga bertanggung jawab untuk mencegah privatisasi air secara berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Islam juga mengajarkan pentingnya konservasi air, di mana umat diwajibkan untuk menjaga kualitas dan kuantitas air demi generasi mendatang. Islam melarang tindakan yang merusak sumber daya air, seperti pembuangan limbah ke sungai dan penggunaan bahan berbahaya yang mencemari air. Dengan prinsip ini, Islam menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam untuk keberlangsungan hidup manusia.

Kesimpulan

Air adalah hak dasar manusia yang seharusnya dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Ketika negara abai dan menyerahkan pengelolaan air kepada swasta, ketidakadilan dalam distribusi dan akses air menjadi tak terhindarkan. Perspektif Islam menawarkan solusi dengan menekankan peran negara sebagai pengelola utama, melarang privatisasi yang merugikan, serta mendorong pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, kebutuhan dasar manusia akan air dapat terpenuhi secara adil dan merata.

Wallahu a'lam bish-shawab.