Pornografi Masalah Serius Yang Mematikan Potensi Remaja
Oleh : Isna Anafiah
Aktivis Muslimah
Kemajua teknologi merupakan anugrah dari Allah Swt. Namun tak bisa kita pungkiri kemajuan teknologi saat ini seperti pisau bermata dua. Perkembangan teknologi memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Jika teknologi kita gunakan dengan bijak maka akan berdampak positif, namun sebaliknya jika kita tidak bijak, dampaknya akan negatif bahkan akan menghancurkan diri kita sendiri.
Di kutip dari halaman berita BBC.com 14/09/2024 siswi SMP di Palembang yang berinisal AA (13) mengalami pemerkosaan dan pembunuhan, peristiwa tersebut sangat mengejutkan warga sekitar hingga viral di flatform media sosial.Mirisnya korban yang sudah meninggal di perkosa di dua tempat. Selain itu para pelaku juga menceritakan aksi bejatnya kepada teman-temanya.
Pelaku yang jumlahnya empat orang tersebut adalah IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).Dari hasil pemeriksaan polisi, keempat pelaku melakukan hal keji tersebut untuk menyalurkan hasratnya, karena para pelaku sudah kecanduan pornografi. Hal tersebut diketahui setelah polisi menemukan bukti berupa video-video pornografi di ponsel pintar pelaku yang berinisal IS (16).
Para pelaku di jerat pasal 76 C dan pasal 80 ayat 3 UU penganiayaan dan pencabulan sesuai UU Nomor 35 racun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan ketiga pelaku yang berinisal MZ (13), NS (12) dan AS (12) hanya di rehabilitas di panti asuhan rehabilitas anak (PSR ABH) Indralaya, hanya IS yang di penjara di Rutan Polrestabes Palembang.
Dalam perkembangannya generasi muda sering mengalami perubahan emosional, kongnitif, dan pesikis. Generasi muda memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai hal, hingga masalah yang berhubungan dengan seksualitas. Kecanggihan teknologi telah membuat generasi muda mudah mengakses konten yang berbau seks yaitu pornografi. Begitu banyak generasi muda yang telah menjadi penikmat pornografi hingga kecanduan. Pecandu pornografi mempunyai keinginan seksualitas yang berlebih "hiper timulating" (rangsangan yang berlebih) sehingga akan mempengaruhi kinerja otak, generasi membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih dari orang tua.
Karena efek kecanduan pornografi bahayanya melebihi narkoba.Serta kecanduan pornografi juga merupakan masalah serius karena dapat menghancurkan masa depan generasi.
Memberantas flatform media yang membuat situs pornografi itu sulit, karena para pelakunya jago ngeles. Selain itu generasi muda dan masyarakat sendiri memperlihatkan kalau mereka gemar dengan fornografi. Menjadi sangat sulit mejerat aktivitas fornografi, karena ketika di tanya apa batasan pornografi? Wah, jawabannya masih beragam. Bukankah rakyat Indonesia mayoritas umat Islam, harusnya dikembalikan pada batasan ajaran Islam. Jadi pornografi adalah aksi pamer aurat laki-laki dan perempuan.
Kalau dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pengertian pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, buying, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, geram tubuh,bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi, pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan, eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
Seharusnya pemerintah lebih tegas dan serius menangani masalah pornografi, karena dampak dari kecanduan pornografi sangat berbahaya. Banyak yang kehilangan akal sehat hingga nyawa melayang karena masalah pornografi. Yang terpapar pornografi saat ini bukan hanya remaja dan orang dewasa saja, akan tetapi anak-anak pun sudah terpapar pornografi seperti halnya kasus AA di Palembang.
Faktor-faktor yang menyebabkan generasi terpapar pornografi adalah pertama, penggunaan internet secara bebas dapat memicu terpapar pornografi hingga kecanduan. Kedua, Tidak adanya pengawasan orang tua pada aktivitas anak dan media sosialnya. Ketiga, pergaulan bebas dapat membuat generasi mudah terpapar pornografi. Keempat rasa penasaran akan membuat generasi berani untuk mencoba dan mengakses konten pornografi hingga kecanduan dan tak terkendali. Kelima, akses informasi.
Fenomena rusaknya generasi muda akibat pornografi merupakan potret buram sistem pendidikan sekuler, hasilnya tidak mampu mencetak generasi yang cemerlang dan berkeperibadian Islam. Akan tetapi pendidikan hanya bertujuan untuk materialistis (uang), akhirnya melahirkan generasi permisif. Karena mereka telah menjadikan kebebasan bertingkah laku sebagai pedoman hidupnya. Alhasil mereka akan melakukan kejahatan untuk merealisasikan keinginannya.
Saat ini generasi yang penuh dengan potensi sedang dirundung permasalahan yang cukup serius dan mengkhawatirkan akibat sistem kehidupan sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Sistem yang jauh dari tuntunan ajaran agama.Alhasil kehidupan hanya mengejar kesenangan semu semata. Karena kebebasan bertingkah laku sudah menjadi pedoman hidup generasi muda akhirnya mereka tak lagi peduli dengan halal-halal-haram.
Maraknya porno aksi dan pornografi melalui flatform media sosial, menjadi pemicu besar terjadinya pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Bahkan pornografi bisa membuat generasi muda bisa melakukan pergaulan bebas kelewat batas, melakukan pemerkosaan, banyak kehamilan yang tidak di inginkan, dispensasi nikah, hingga melakukan pembunuhan seperti kasus AA di Palembang. Bahkan pornografi pun bisa menularkan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Sistem sekuler yang dikuasai korporasi, telah memanfaatkan generasi muda untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya di dunia digital.Media digital memproduksi Konten-konten dan situs-situs porno yang mudah di akses dan dikonsumsi generasi muda sebagai pengguna virtual terbesar. Karena negara telah memberikan jalan mulus bagi korporasi media.
Sebagai umat muslim, kita harus mampu menyikapi masalah pornografi ini dengan bijak. Kalau kata orang bijak, lebih baik menyalakan sebatang lilin ketimbang mengutuki kegelapan. Artinya kita tidak hanya cukup mengutuk flatform media yang menayangkan konten-konten pornografi, akan tetapi generasi muda harus mampu menyelamatkan dirinya dan teman-temanya. Tentu saja dengan mencari solusi jitu yang "mematikan" orang yang memproduksi Konten-konten pornografi dan flatform media yang menayangkan konten-konten dan situs-situs pornografi. Pada hal negara punya cara untuk memastikan generasi muda aman dari pornografi.Sayangnya justru negara membiarkan situs-situs dan konten-konten porno berseliweran di berbagai flatform media sosial, karena konten porno bersifat sporadis, berseliwerannya di flatform media sosial melalui iklan, gambar porno, promosi situs porno sehingga dapat di konsumsi oleh semua kalangan tanpa batas.
Dalam waktu 4 tahun terakhir kasus pornografi di Indonesia mencapai 5 juta konten, dan kasus pornografi yang di tangani polri dalam waktu empat tahun mencapai 1.640 kasus, termasuk pornografi yang melibatkan anak-anak. Angka tersebut menempatkan Indonesia menjadi peringkat kedua di ASEAN. Temuan tersebut seperti fenomena gunung es, bisa jadi angka di lapangan lebih tinggi dari temuan polisi siber dan kemenkominfo. Sementara dari data EMP Pusiknas Bareskrim Polri menemukan 1670 kasus pornografi, juga melibatkan anak-anak. Data tersebut periode januari 2021 hingga Agustus 2024.
Dengan melihat data temuan kemenfo dan EMP Pusiknas Bareskrim Polri artinya generasi muda sudah terpapar pornografi sejak dini. Sehingga hal yang wajar jika sudah tumbuh dewasa menjadi pecandu pornografi, yang dapat merusak keperibadiannya dan orang disekitarnya. Karena biasanya pecandu pornografi akan menularkan kebiasaannya pada orang disekitarnya. Serta memperaktekannya kepada siapa saja yang dia suka. Bahkan orang terdekatnya pun bisa jadi korban. Akhirnya zina dan kasus pemerkosaan merajalela dimana-dimana, bahkan kasus pembunuhan pun bisa meningkat. Karena generasi mudalah sudah tidak mampu menggunakan akalnya untuk berpikir, bahwa apa yang dilakukannya adalah tindakan yang akan menghancurkan masa depannya.
Karena sistem pemerintahan negeri ini menggunakan demokrasi yang menggaungkan sistem kebebasan dan kebebasan berperilaku, ini lah yang menyebabkan kasus pornografi di Indonesia cukup tinggi, hingga anak-anak pun banyak yang menjadi pencandunya. Karena dalam sistem demokrasi yang menggaungkan kebebasan, akan menghalalkan segala cara agar tujuannya terealisasi. Karena yang dikejar hanya kesengan semata yang bersifat semu. Sehingga generasi muda tidak memiliki batasan hidup dan benteng keimanan.
Kalau kasus pornografi sudah mengkhawatirkan seperti ini, bukan hanya menjadi urusan generasi muda dan orang tua saja, tetapi pemerintah harus proaktif, mampu menjadi pelindung dan mampu memberikan rasa aman. Aturan yang berlaku harus tegas tanpa pandang bulu, namun mirisnya negeri ini tidak mampu memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan. Karena salah mendefinisikan kata "anak" dalam undang-undang Perlindungan Anak, anak-anak di definisikan jika belum genap 18 tahun. Akhirnya para pelaku kejahatan di Palembang tidak diberikan sanksi yang tegas, justru hanya di rehabilitasi. Harusnya pemerintah memberlaku sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi pecandu pornografi mau pun yang memproduksi Konten-konten pornografi, agar tidak ada orang yang melakukan kesalahan yang serupa, dan kasus pornografi ini tidak terus berulang.
Berbeda dengan sistem yang ada didalam Islam. Negara akan melakukan fungsinya sebagai junnah (pelindung) akan melindungi generasi dari berbagai sisi. Karena negara khilafah berasaskan aqidah Islam. Sehingga pendidikan yang diterapkan dan kurikulumnya berasaskan akidah Islam. Sehingga akan terwujud generasi yang cemerlang, bertakwa dan berkepribadian. Karena setiap perbuatannya selalu menggunakan standar halal-haram bukan kebebasan bertingkah laku.
Negara Islam (khilafa) akan menjaga flatform media sosial dari konten-konten dan situs-situs pornografi, dengan cara mengerahkan para ahli teknologi informasi untuk menjaga flatform media sosial dari aman dari pornografi dan tontonan yang tidak bermanfaat Flatform media sosial hanya akan menyiarkan kebaikan yang akan mendukung peningkatan keimanan, dan ketakwaan masyarakat.
Negara Islam akan menerapkan sanksi yang tegas dan mampu memberikan efek jera. Sehingga dapat mencegah orang melakukan kesalahan yang serupa, jejak digital akan ditelusuri, jika di temukan kesalahan akan di hukum sesuai syariat Islam yang berlaku. Selain itu definisi anak pun akan menjadi orang yang belum balig bukan di bawah 18 tahun.
Di dalam Islam orang yang sudah baligh, sudah bisa dibebankan hukum (mukalaf) dan sudah bisa diberikan sanksi jika melanggar syariat Islam. Seperti kasus yang di alami AA di Palembang. Karena pelaku sudah baligh akan diberikan sanksi zina, yaitu memperkosa.Pelaku akan di jilid seratus kali karena mereka belum menikah Sebagaimana firman Allah Swt,
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, derajat masing-masing dari keduanya stratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagaian orang-orang yang beriman." (QS. An_Nur:2)
Karena keempat pelaku kejahatan di Palembang selain memperkosa juga telah melakukan pembunuhan yang di sengaja. Sehingga mereka pun mendapatkan sanksi kisas.Mereka akan dibunuh dengan cara di penggal.Sebagaimana firman Allah Swt,
"Wahai orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas, berkenaan dengan orang yang dibunuh." (QS. Al-Baqarah:178)
Untuk keempat orang tua kasus kasus AA di Palembang, akan diberikan edukasi terkait pentingnya peran orang tua sebagai pendidik. Sudah saatnya umat Islam kembali pada syariat Islam yang diterapkan secara sempurna. Yang sudah terbukti mampu menjauhkan generasi dari pornografi dan mampu melahirkan generasi berkualitas, bertakwa dan berkepribadian Islam. Karena bagaimana pun pornografi masalah serius yang akan menghancurkan potensi generasi muda.
Wallahu'alam bissawab
Posting Komentar