-->

PP 28/2024: Kontrasepsi Mempercepat Kerusakan Generasi

Oleh : Fadhilah Nur Syamsi (Aktivis Muslimah)

Indonesia Darurat Pergaulan Bebas

Dilansir dari Situs Kemenkes (30/07/2024), untuk menyelesaikan problematika kesehatan reproduksi Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan bahwa UU kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah dalam membangun sistem kesehatan tangguh di Indonesia, "Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kila untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujarnya. 

Banyak remaja menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah wajar. Menurut data dari BKKBN terdapat kenaikan prosentase terhadap remaja dengan usia 15-19 tahun yang berhubungan seksual ”for the first time". Ada pula dugaan banyak remaja usia sekolah yang rawan terlibat dalam jaringan praktik prostitusi. Sungguh miris, anak sekolah yang seharusnya rajin belajar menuntut ilmu untuk masa depan justru terlibat tindakan asusila yang dilarang oleh agama. Tentu fenomena ini banyak menimbulkan masalah dan dampak negatif.

Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja tentu berimbas pada naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Jumlah penderita penyakit kelamin dari kalangan remaja terus meningkat. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin mencatat bahwa pasien berusia 12-22 tahun adalah yang terbanyak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan di tahun 2022 kelompok usia 15-19 tahun sebanyak 3,3 persen terinfeksi HIV.

Normalisasi & Legalisasi Kebebasan Berperilaku

Pemerintah salah besar mengatasi persoalan remaja tentang KTD (Kehamilan Tidak Diharapkan) dengan mengeluarkan PP 28/2024, yaitu memberikan akses mudah untuk mendapatkan alat kontrasepsi. Pemerintah hanya menyelesaikan akibat dari masalah, tetapi tidak menyelesaikan penyebab terjadinya masalah. Jadi, sangat tidak tepat mengeluarkan kebijakan tersebut, yang ada para remaja/generasi muda akan menganggap bahwa dengan dikeluarkannya PP 28/2024 maka aktivitas seks bebas adalah sesuatu yang normal dan legal.

Dalam mengatasi banyaknya kasus-kasus hamil di luar nikah, negara yang mengadopsi Ideologi Kapitalisme Sekuler Liberal lebih menitikberatkan pada pengurangan akibat. Dalam hal ini upaya-upaya mencegah terjadinya kehamilan di kalangan para remaja. Selain itu, pembagian alat kontrasepsi gratis bisa jadi berkaitan erat dengan "produksi" alat kontrasepsi itu sendiri yang kemungkinan besar akan di produksi secara masif untuk mendukung PP 28/2024 tersebut.

Dalam PP 28/2024 sejatinya banyak pasal yang harus di kritisi dan ditolak. Bagian paling kontroversial dari PP ini adalah terkait pengaturan kesehatan reproduksi remaja; pasal 103 ayat 4 (e) dan ayat 3 (e). Pasal ini bisa diartikan sebagai legalisasi zina dan perilaku penyimpangan seksual. Ditambah lagi pasal 129 terkait kebolehan aborsi dan pelayanannya pada korban "kekerasan seksual lainnya", yang menjadi rujukan PP ini sehingga pasal ini berpotensi menjustifikasi aborsi secara bebas. Lantas bagaimana dengan tanggung jawab negara dalam mendidik moralitas para generasi muda? Apakah generasi ini akan dibiarkan terlena oleh pergaulan bebas dan mengabaikan potensi yang mereka miliki?

Menelisik kembali Agenda di balik PP 28

Agenda kespro dalam PP 28/2024 adalah agenda global yang spiritnya adalah liberalisasi perilaku. Ini merupakan tuntutan WHO agar pemerintah segera merealisasikannya melalui agenda transformasi kesehatan. Dinyatakan sendiri oleh WHO bahwa prinsip dalam hak reproduksi adalah bodily autonomy. "Artinya, tubuh saya untuk saya, tubuhku adalah milikku sendiri

Karakter peradaban kapitalisme adalah menghegemoni atau menjajah dan tidak mau rusak sendiri sehingga mereka pun mendanainya. Selama 2 dekade pengarusan agenda kespro termasuk untuk anak usia sekolah dan remaja, yang terlihat adalah penurunan total fertility rate (FR) lebih dari dua kali. Ini selain dari tren meningkatnya kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi dan prevalensi pengidap penyakit menular seksual HIV/AIDS yang mengkhawatirkan pada anak usia sekolah dan remaja.

Salah satu hal spesifik yang menjadi penyebab timbulnya kerusakan perilaku seksual adalah kerusakan pandangan terhadap hubungan pria dan wanita. Dalam pandangan Barat, hubungan pria dan wanita didominasi pandangan seksual, menganggap bahwa tidak adanya pemuasan naluri seksual akan mengakibatkan bahaya bagi manusia. Oleh karenanya, mereka sengaja menciptakan fakta-fakta yang ter-indera dan pikiran yang mengundang hasrat seksual, serta menjadikan seks menjadi komoditas. 

Hanya Sistem Islam Penyelamat Generasi

Umat Islam seharusnya sadar bahwasanya problematika yang ada hari ini merupakan akibat dari penerapan Ideologi Kapitalisme-Sekularisme-Liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi tersebut,  pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Tidak ada pengaturan tetang sistem pergaulan antara pria dan wanita, aturan tentang bagaimana berpakaian serta bagaimana menyalurkan hasrat biologis yang benar menurut agama. Tidak adanya hukum yang benar-benar membuat jera terhadap pelaku perzinahan. Hukum yang ada tidak berkeadilan bagi umat manusia.

Artinya, terbitnya PP 28/2024 ini semakin mempertegas kelalaian negara dalam mewujudkan kemaslahatan publik berupa terawatnya sistem kesehatan reproduksi generasi, serta terjaminnya masa depan mereka. Kemaslahatan publik dan jaminan kesehatan tidak mungkin terjadi ketika negara menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan Kapitalisme Sekuler Liberal yang menjamin kebebasan individu. Dengan adanya PP ini semakin menormalisasi dan melegalisasi perzinahan yang berakibat makin mempercepat kerusakan generasi.

Islam memandang bahwa negara wajib hukumnya mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia sekaligus menjaga agama yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah ditetapkan oleh syariat diantaranya adalah menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan. Kebijakan pelayanan kesehatan Islam akan berdiri di atas prinsip shahih. Upaya promotif, preventif dan kuratif steril meniscayakan terwujudnya kebahagiaan, kesejahteraan, kemuliaan, ketenangan, terhindar-nya masyarakat dari kebejatan moral dan kerendahan tingkah laku.

Maka tidak ada pilihan lain selain mewujudkan Islam untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan perilaku dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, harus menyadarkan umat bahwa akar segala kerusakan adalah penerapan sekularisme liberalisme.

Kedua, memperkokoh keyakinan bahwa hanya Islam solusi masalah kehidupan.

Ketiga, menyadari bahwa tegaknya Islam harus diperjuangkan.

Keempat, memahami bahwa perjuangan membutuhkan kontribusi semua elemen umat baik individu, masyarakat, maupun negara

Kelima, bersegera untuk terlibat langsung dalam perjuangan Islam.

Wallahu a'lam bishawab. []