-->

Represifnya Aparat Bukti Demokrasi Anti Kritik

Oleh : Mom Nino

BANDUNG - Mahasiswa Universitas Bale Bandung Andi Andriana terancam kehilangan mata kirinya karena terkena lemparan batu saat berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). Kini Andi menjalani perawatan di Rumah Sakit Mata Cicendo, Kota Bandung.
Dari pantauan terlihat Andi (22) masih dirawat di salah satu ruangan di RS Cicendo yang merupakan fasilitas kesehatan Pusat Mata Nasional. Ia ditemani orangtua dan rekan-rekan mahasiswa Universitas Bale Bandung (Unibba).

JAKARTA - Ribuan massa aksi demonstrasi yang menolak RUU Pilkada terlibat bentrokan dengan tim gabungan TNI-POLRI di depan gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, bentrokan antara massa demonstran dengan aparat terjadi sekitar pukul 16.40 WIB sesaat ketika salah satu pagar kompleks DPR RI di Jalan Gatot Subroto berhasil dijebol. Setelah tembok dijebol, massa mulai melempari polisi dengan batu, kemudian dibalas dengan satu kali tembakan gas air mata oleh tim gabungan TNI/Polri. 

Kericuhan itu diawali dengan massa aksi yang merangsak maju mendekati gerbang utama kompleks parlemen DPR RI. Sebelumnya massa terpantau tenang sebelum ada komando yang memantik pergerakan massa semakin ke depan. Perbesar Sekitar pukul 16.15 WIB massa mulai mendekat, terlihat dua peserta aksi memanjat pagar gerbang utama dengan melemparkan sebuah ban yang dibakar. Beberapa demonstran lainnya berusaha merusak pagar. Ada teriakan komando agar peserta menghancurkan pagar. "Jangan sampai berhenti sebelum kita menghancurkan tembok kawan-kawan. Goyangkan goyangkan pagarnya," kata orator yang berdiri di atas mobil komando. Teriakan tersebut disambut dengan yel-yel massa. "Buka buka buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," teriak ribuan massa di depan gedung wakil rakyat. 

Dari dalam pagar terpantau tembakan air dilontarkan tim gabungan TNI-Polri untuk menekan mundur massa. Hari ini para demonstran menuntut DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Meskipun DPR telah menyatakan tidak akan mengesahkan RUU hari ini, jumlah massa aksi yang memadati pintu utama kompleks DPR belum terlihat berkurang.

Pantauan Amnesty International Indonesia

Amnesty memantau langsung aksi protes yang bertema #peringatandarurat berlangsung di sejumlah kota di Indonesia pada hari Kamis 22 Agustus 2024, termasuk di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Makassar.

Berdasarkan pemantauan tim lapangan Amnesty, aksi ini ditanggapi aparat dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Di Jakarta, banyak orang yang ditangkap. Hingga sore setidaknya sudah belasan orang yang ditangkap. Jumlah mereka terus bertambah. Mereka yang ditangkap termasuk staf Lembaga Bantuan Hukum Jakarta serta Direktur Lokataru. Mereka pun menjadi korban luka. Selain itu, sembilan orang lainnya juga menjadi korban kekerasan polisi, termasuk mahasiswa dari Universitas Paramadina dan UHAMKA. Tujuh jurnalis dari berbagai media (termasuk di antaranya Tempo, dan IDN Times) juga mengalami tindakan represif polisi.

Di Bandung, polisi tertangkap video mengejar dan memukul pengunjuk rasa dengan tongkat dan menginjaknya.

Di Semarang, setidaknya 15 mahasiswa dari berbagai kampus (Undip, Unnes, UIN Walisongo) dirawat di RS Roemani akibat tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa oleh polisi. Mereka mengalami gejala seperti sesak nafas, mual, mata perih, dan beberapa bahkan pingsan.

Sebelumnya pada tahun 2020, Amnesty International memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi HAM dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) juga telah diatur secata jelas bahwa polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, bahkan memaki-maki pengunjuk rasa.

Amnesty percaya bahwa kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang (dituduh atau diduga) tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul. Jika penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus secara jelas diperintahkan untuk menghindari terjadinya cedera serius dan tidak menyerang bagian tubuh yang vital.

Demonstrasi Dalam Pandangan Islam

Tidak ada sebab tanpa akibat. Umat berunjuk rasa dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara, hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengingatkan pemerintah. Bahwa ada pelanggaran yang sedang terjadi dan harus segera diselesaikan demi kemaslahatan bersama. Para demonstran yang harusnya dijaga suaranya, mirisnya oleh aparat negara yang digaji dari uang rakyat justru menyemprotkan gas air mata dan sampai melakukan tindakan represif lainnya. Hal ini menunjukkan sejatinya demokrasi tidak memberi ruang akan adanya kritik dan koreksi dari rakyat. Seharusnya negara memberi ruang dialog, menerima utusan, dan tidak mengabaikannya. Bila keresahan dalam masyarakyat tidak bisa dikomunikasikan dengan baik bersiaplah untuk kemungkinan terburuk.

Dalam Daulah Islam, salah satu mekanisme untuk menjaga agar pemerintah tetap berada di jalan Allah adalah adanya _muhasabah lil hukam_ juga lembaga seperti Majelis Ummah dan Qadli madzalim seperti yang terjadi dalam Daulah Islam. Sehingga kinerja orang-orang yang ada dalam pemerintahan maupun pemimpin negara tidak semaunya sendiri dengan melakukan kedzoliman terhadap rakyatnya.

Islam menjadikan amar makruf nahi munkar sebagai kewajiban setiap individu, kelompok dan juga masyarakat. Penguasa juga memahami tujuan adanya muhasabah, yaitu tetap tegaknya aturan Allah di muka bumi, sehingga terwujud negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur

Wallahu'alam bishawab