-->

Badai PHK Satu Keniscayaan Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme

Oleh : Ummu Naura

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024.

Dilansir data dari Kemenaker, sebagaimana dikutip Kontan, pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang.

Sehingga, bila digabung sejak Januari lalu maka total pekerja yang terkena PHK mencapai 52.933 orang.
"Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal 

Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Kasus PHK terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus.

Apabila dilihat bedasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul oleh sektor jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus.

Maraknya PHK adalah akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip Kapitalisme dalam bisnisnya. para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau Perusahaan.

Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Dan Pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi.

UU Omnibus Law Cipta Kerja perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK, sementara mempekerjakan TKA syaratnya makin dipermudah.

Sistem kapitalis menyebabkan berbagai Persoalan Ekonomi

Berbagai masalah ketenagakerjaan yang muncul tidaklah muncul semata-mata disebabkan potret dunia ketenagakerjaan semata. 

Namun persoalan-persoalan tersebut muncul dan diakibatkan juga oleh berbagai persoalan yang mendasar dibidang politik-pemerintahan, sosial-ekonomi kemasyarakatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Persoalan tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaaan lapangan kerja; masalah tingkat upah dan kesejahteraan buruh, tunjangan sosial, persoalan buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidaklah terlepas dari kondisi politik pemerintahan dan kondisi sosial ekonomi bangsa.

Akibatnya kebijakan yang keliru dibidang politik dan ekonomi, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan ekonomi serius. Salah satunya adalah tingginya tingkat pengangguran. Berbagai kebijakan dan langkah pemerintah tidak mampu mendorong iklim investasi yang sehat di sektor riil, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Sebaliknya pemerintah justru lebih berpihak dan mendorong tumbuhnya sektor non riil seperti sektor perbankan dan keuangan ribawi yang justru berakibat pada masuknya Indonesia pada perangkap krisis moneter yang berlanjut pada krisis ekonomi. Akibatnya perusahaan-perusahaan di sektor riil pun ikut terganggu bahkan ada yang harus gulung tikar.

Pengangguran adalah hal yang semakin tidak terelakan. Tentu saja, hal ini menambah daftar panjang pengangguran di Indonesia.

Peran Islam

Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan Negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. 

Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai prinsip ideologi telah berusaha mengatasi berbagai persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif.

Dalam memecahkan masalah tersebut, Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. 

Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan Negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. 

Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut Ijaratul Ajir. 

Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Wallahu'alam bishawab