-->

Bencana Alam Menjadi Momok di Sistem Kapitalis

Oleh : Widaningrum

Gempa bumi yang terjadi 18 September 2024 sekitar pukul 09:41 yang berpusat di Kabupaten Bandung dengan magnitudo 5,0 pada kedalaman 10 km telah mengakibatkan kerusakan yang merobohkan banyak rumah-rumah penduduk, gedung-gedung sekolah, puskesmas dan lain-lain.

Daerah yang terdampak parah akibat gempa bumi tersebut adalah Desa Cikembang, Cibeurem, dan Tarumjaya, Kabupaten Bandung. Selain itu, terdapat korban luka karena tertimpa reruntuhan bangunan akibat belum sempat menghindar dan menyelamatkan diri.

Musibah dan bencana alam seperti ini jelas akan menimbulkan dampak pada perekonomian para korban, selain trauma pasca terjadinya gempa. Di sinilah peran negara sangat dibutuhkan dalam mengatasi musibah gempa bumi dengan menyalurkan bantuannya untuk menolong para korban, karena tidak menutup kemungkinan mereka sangat membutuhkan bantuan untuk meringankan beban pasca bencana alam gempa bumi tersebut.

Negara harus sudah memiliki antisipasi untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi akibat bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin puting beliung, longsor, dan sebagainya. Negara harus sudah memiliki sarana yang menunjang apabila sewaktu-waktu terjadi bencana alam, seperti menyiapkan tenda untuk menampung para korban dan mempersiapakan berbagai kebutukan pokok.

Berbeda dengan kondisi saat ini di mana sistem yang diterapkan bukan sistem Islam, namun sistem kapitalis. Negara lambat untuk memberikan bantuan kepada para korban yang terkena dampak bencana alam. Selain itu, pemberian bantuan pun tidak merata. Hal ini menunjukkan lalainya pemerintah dalam melindungi nyawa rakyat.

Dari segi aturan standar bangunan, tata ruang, dan edukasi bencana pun, pemerintah terkesan abai. Padahal, mitigasi dan kesiapsiagaan dapat meminimalisasi korban jiwa. Semua ini tidak terlepas dari prioritas anggaran negara khusus bencana alam yang dipertanyakan. Pembiayaan untuk berbagai proyek yang berkaitan dengan bencana tidak begitu difokuskan, malah lebih mementingkan perpindahan ibu kota negara, misalnya.

Oleh karena itu, kita harus kembali pada sistem Islam di mana segala bentuk aturan bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Dampak bencana alam dapat diminimalisasi dengan prinsip proyek pra dan pasca bencana menjadi tanggung jawab penguasa yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Bukan hanya dalam hal bencana alam, penguasa pun akan menyejahterakan rakyat dari segi kebutuhan rakyat yang lain. 

Wallahu’alam.