Bikin Rumah Kena Pajak hanya terjadi di Sistem Kapitalisme
Oleh : Ria Imazya, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Seolah belum cukup beban yang ditanggung rakyat Indonesia saat ini, kini muncul pemalakan terhadap rakyat dalam bentuk pembayaran pajak saat bangun rumah sendiri. Bagi rakyat yang membangun rumah sendiri dengan layak dikenakan pajak bahkan biayanya naik menjadi 2,4 persen. Rencana tersebut akan dilaksanakan tahun 2025. Padahal, di tengah sulitnya rakyat mendapatkan pekerjaan, mustahil untuk rakyat membangun rumah yang layak huni (Bisnistempo.com, 17/9/2024).
Sebenarnya, rumah merupakan kewajiban bagi negara untuk memenuhi kebutuhan papan bagi rakyatnya. Namun saat ini negara justru merampok rakyat dengan berbagai pajaknya. Tak peduli apakah rakyatnya keberatan atau sengsara akibat pajak tersebut.
Sangat nyata tidak ada upaya dari negara untuk meringankan beban rakyat, seolah memberi garam pada luka. Belum lagi memang pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara di sistem Kapitalisme, dan malah mengabaikan pemanfaatan sumber daya alam yang justru di serahkan ke swasta kapitalis.
Begitulah apabila negara menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Bikin rumah kena pajak hanya terjadi di sistem Kapitalisme. Itu semua pemalakan kepada rakyat bukan periayahan. Sungguh sebuah kezaliman yang nyata lahir di sistem Kapitalisme, pemerintah tak hadir sebagai pelayan rakyat. Kezaliman tersebut lahir atas landasan yang rusak yaitu sekularisme. Paradigma pemisahan kehidupan dunia dengan agama mendasari berjalannya sistem kehidupan hari ini. Sehingga tak mempedulikan halal haram, bahkan mengagungkan nilai materi dan kemanfaatan saja.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjamin rakyatnya terpenuhi papan (rumah). Tak hanya papan, sandang dan pangan pun menjadi perhatian khusus bagi Khilafah. Dengan sistem ekonomi Islamnya, khilafah mampu menyejahterakan rakyat tanpa terkecuali. Akan tersedia lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak juga, sehingga tak ada rakyat yang terbebani.
Khilafah juga akan menjamin kebutuhan papan, sehingga setiap warga negara akan dengan mudah mendapatkan rumah yang layak huni. Salah satu kebijakan Khilafah di antaranya adanya hukum/peraturan tentang kepemilikan tanah, larangan bagi individu yang menelantarkan tanah, dan juga larangan mengambil pajak.
Tak hanya itu, untuk memperkuat ketahanan ekonomi, maka Khilafah memiliki pendapatan yang berasal dari kepemilikan umum yang mana tak membutuhkan pajak sebagai pendapatan negara sehingga tak ada rakyat yang dibebani dengan pembayaran pajak tersebut.[]
Posting Komentar