Butuh Sanksi Tegas Untuk Melindungi Anak Dari Predator seksual
Oleh : Isna Anafiah
Aktivis Muslimah
"Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan negeri kaum luth itu yang di atas kebawah (kami balikkan) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi."
(QS.Huud:82)
Begitu mengerikan azab Allah bagi kaum nabi luth, budaya kaum nabi luth adalah budaya jahiliah yang bertentangan dengan budaya ketimuran di negeri ini dan juga nilai-nilai Islam. Makin kesini kasus "Predator seksual" yang senang bermain seks dengan anak laki-laki makin marak dan mengkhawatirkan.
Di kutip dari halaman berita solobalapan.com 21/10/2024 Ketua Yayasan Darussalam An'nur Tangerang ya itu Abi Sudirman dan kedua pengasuh yang bernama bachtiar dan yandi telah ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka telah menjadi predator seksual sesama jenis.Panti asuhan yang dikelola sudirman jumlah anak asuhnya ada 18. Pasca sudirman dan kedua pengasuhnya ditetapkan jadi tersangka predator seksual, 13 anak di titipkan ke Dinas Sosial (Dinsos). Dari 13 anak yang dititipkan ke Dinas Sosial 9 anak di kembalikan kepada orang tuanya, sedangkan 4 anak lagi tidak memiliki keluarga.Terkuak bahwa Yayasan yang dikelola sudirman sejak 2006 statusnya ilegal.
Kasus serupa pun telah terjadi di Sleman Yogyakarta 22 anak di bawah umur telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis (sodomi). Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua melihat anaknya ada dalam vidio pelecehan seksual yang dilakukan EWD (29) setelah di dalami kasusnya ternyata sudah terjadi sejak 2019 (harian yogja 10/10/2024)
Maraknya predator seksual di negeri ini harus di waspadai, karena para korban pelecehan seksual (sodomi) di doktrin oleh para predator seksual untuk melakukan kemaksiatan serupa. Akhirnya para korban memiliki dendam yang begitu mendalam. Doktrin atau balas dendam ini merupakan racun yang sangat membahayakan masa depan generasi, karena kalau kita cermati rata-rata para pelaku predator seksual memiliki masa lalu yang kelam yaitu pernah di sodomi sewaktu kecilnya.
Allah Swt telah menciptakan manusia dua jenis, laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis yang ketiga.Allah memang telah menciptakan manusia dengan 3 naluri. Salah satunya naluri berkasih sayang. Laki-laki akan menyukai perempuan begitu pun sebaliknya. Naluri kasih sayang ini tidak bisa dirubah karena sudah menjadi sunatullah. Ustadz Muhammad Ismail yusanto dalam kitab al-fikrul al-Islami "Bunga Rampai Pemikiran Islam" mengatakan bahwa dorongan seksual yang terjadi pada seseorang karena adanya faktor eksternal atau rangsangan berupa gambar, vidio porno, dan penampilan yang dapat menyentuh syaraf seks, sehingga ketika tidak disalurkan akan mengalami kegelisahan.
Berdasarkan sunatullah di atas, jika ada manusia lebih tertarik kepada sesama jenis dari pada kelawan jenis ini artinya ada kelainan dan sangat berbahaya. Jika masalah ini di biarkan berkembang, tidak ada tindakan yang tegas dari penguasa maka generasi muda akan tenggelam kedalam budaya nabi luth. Na'udzu billahi min dzalik. Jelas ini melanggar fitrah manusia, baik laki-laki suka kepada laki-laki atau pun perempuan suka kepada perempuan.
Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak akhir-akhir ini, merupakan hal yang wajar, karena negeri ini telah menerapkan sistem sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Fenomena pemilik Yayasan menjadi predator seksual dan aksi EWD balas dendam karena telah mengalami kasus serupa waktu kecil, ini hal yang wajar karena negeri ini mengadopsi nilai-nilai sekuler yang berasal dari kapitalis dan mengabaikan aturan ideal yang berasal Islam.Sehingga melahirkan individu-individu yang mengutamakan nafsu untuk memenuhi syahwatnya.Kasus sodomi ini merupakan "penyakit" menular. Seperti halnya kasus kaum nabi luth orang yang suka sesama jenis awalnya hanya sedikit kemudian secepat kilat menjadi satu negeri.
Penguasa harusnya berbenah, agar generasi muda terselamatkan dari predator seksual melalui solusi yang sistemis, bukan solusi pragmatis. Penguasa harus menerapkan sanksi yang tegas dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar rantai kejahatan predator seksual pada anak benar-benar terselesaikan dan tidak ada lagi orang yang berani melakukan kesalahan serupa.
Namun sayangnya penguasa negeri ini hanya menjerat para pelaku predator seksual dengan Pasal 6 hurup C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana di atur dalam Pasal 76E dan 76I jmJunto Pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 289 KUHP. Seperti pada kasus pemilik Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'nur Tangerang. Hukuman yang berlaku benar-benar-benar tidak tegas dan tidak dapat memberikan efek jera.Pada hal prilaku seksual yang dilakukan predator seksual merupakan sebuah kejahatan.
Imam Syafii berpendapat bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpulkan oleh homoseksual dan lesbian wajib dihukum mati, sebagaimana keterangan dalam hadits,
"Barang siapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum nabi luth (praktik homoseksual dan lesbian), maka ia harus dihukum mati, baik yang melakukannya atau yang dikumpulkan."(HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
Bahkan para sahabat pun telah sepakat, bahwa pelaku sodomi (liwath) harus dibunuh akan tetapi mereka juga berselisih cara membunuh.Ali r.a memilih merajam dan membakar pelaku homoseksual. Umar dan utsman r.a dibenturkan kedinding sampai mati sedang menurut Ibnu abbas dilempar dari gedung yang paling tinggi dalam keadaan terjungkir dan dihujani batu.
Begitulah sanksi yang berlaku di dalam Islam bagi para predator seksual sangat tegas dan mampu memberikan efek jera.Karena syariat Islam merupakan solusi tuntas dan efektif.Sudah saatnya penguasa negeri ini menjadikan Islam sebagai solusi terbaik untuk kasus predator seksual dan berbagai kemaksiatan lainnya, karena negara merupakan "junnah" yaitu pelindung, jika negara mampu menjalankan fungsinya sesuai syariat Islam tidak akan ada lagi korban sodomi yang berjatuhan.
Wallahualam bissawab
Posting Komentar