-->

INFRASTRUKTUR SEKOLAH, KEWAJIBAN SIAPA?

Oleh : Dewi Ummu Azka (Aktifis dakwah)

Viralnya sekolah SMP negeri 60 diBandung karena tidak memiliki gedung sendiri, baru-baru ini menjadi sorotan public. Pasalnya meski telah berdiri sejak tahun 2018 yang lalu, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan diluar ruangan. Yaitu menumpang dilapangan SDN 192 Ciburuy beralaskan terpal biru, atau dibawah pohon rindang. Jika kondisi hujan maka proses kegiatan belajar mengajar akan diadakan di teras atau lorong sekolah. Tak hanya itu, ruang kepala sekolah, ruang guru dan tata usaha juga berada dalam satu ruangan. Padahal sekolah tersebut berlokasi dilingkungan perkotaan yang padat penduduk. Orang tua siswa yang mendatarkan anak mereka ke sekolah tersebut harus menerima kondisi ini karena sekolah negeri yang ada letaknya jauh dari wilayah itu. Pihak sekolah sudah mencoba mengajukan permohonangedung ke Dinas Pendidikan Kota Bandung, Namun hingga saat ini masih belumdiketahuiperkembangannya.(detik.com 28/09/2024.

Mirisnya. Sekolah menengah pertama negeri di Bandung tidak yang tidak memiliki gedung sendiri bukan hanya SMPN 60, Dari informasi yang dihimpun dari Disdik Kota Bandung ada 8 sekolah , diantaranya SMPN 59, SMPN 62, SMPN 67, SMPN 69, SMPN 70, SMPN 71, SMPN 73, SMPN 75. Ini belum termasuk sekolah yang masih dibangun bertahap ada 18 sekolah.(idntimes.id 04/10/2024).
Ketiadaan bangunan sekolah negeri sebenarnya bukan karena masalah sedikitnya besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBN. Diketahui anggaran pendidikan yang dikeluarkan naik setiap tahunnya. 

Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem mengusulkan tambahan anggaran pendidikan 2025 Rp. 26,4 Triliun saat rapat kerja bersama Komisi X DPR. Total postur anggaran Pendidikan TA 2025 sejumlah Rp. 722,6 triliun dari semula Rp. 665,02 triliun pada tahun 2024.( detikedu.com 30/08/2024).

Persoalan sebenarnya diantara kompleksnya masalah dunia pendidikan adalah karena tata kelola keuangan dan lemahnya implementasi dilapangan. Misalnya informasi bahwa setengah dana pendidikan pada APBN 2024 dialokasikan untuk dana transfer daerah serta dana desa seperti yang diungkapkan oleh M,NUh( Menteri pendidikan periode 2009-2014) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan panitaia kerja pembiayaan pendidikan Komisi X DPR RI sebanyak Rp. 346 triliun dari Rp. 665 triliun pada APBN 2024.(kompas.id 07/07/2024). 
Bahkan anggaran fungsi pendidikan tahun 2025 yang direncanakan Rp. 722,6 triliun tersebut didalamnya juga termasuk anggaran program makan bergizi gratis(MBG) yang di canangkan oleh pasangan prabowo-gibran. Belum lagi fenomena korupsi di sector pendidikan dari tahun ke tahun begitu meresahkan. Secara umum Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 240 kasus korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hokum sepanjang Januari2016 hingga September 2021( aclc.kpk.go.id 10/06/2024).

Kesemua ini karena system kapitalis-sekuler yang menjadikan setiap peluang adalah kesempatan dalam mencari keuntungan. Negara yang seharusnya memiliki peran penting dalam memenuhi segala sarana penunjang pendidikan seperti sarana dan prasarana sekolah termasuk diantaranya gedung yang nyaman serta segala fasilitasnya serta kualitas pendidik yang kompeten dalam bidangnya. Agar terbentuk generasi yang berkualitas dan unggul. Sementara yang terjadi system pendidikan saat ini dengan paradigm kapitalis menjadikan sekolah hanya sebagai barang dagangan sekedar mendapatkan selembar ijazah semata. Negara terkesan hanya sebagai regulator saja. 

Didalam islam pendidiikan adalah salah satu bidang strategis untuk membangun peradaban yang maju dan mulia. Yang akan membentuk generasi unggul dalam segala bidang. Sehingga pendidikan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib ditanggung segala urusannya oleh Negara secara mutlak. Tanpa membatasi jumlah anggaran yang dibutuhkan dalam memenuhi segala keperluan di dunia pendidikan termasuk sarana dan prasarana yang lengkap dan berkualitas tanpa membedakan rakyat dari kalangan kaya atau miskin, infrastruktur, segala pembiayaan termasuk gaji tenaga pendidik. 

Pendidikan adalah hak rakyat yang diperoleh secara cuma-Cuma yang bersumber dari baitulmal. Tidak hanya pendidikan tingkat dasar atau menengah bahkan sampai tingkat pendidikan tinggi.
Apabila baitulmal sedang tidak mampu mencukupi kebutuhan pendidikan, maka Negara akan mendorong kaum muslim yang memiliki harta lebih untuk menginfakkan hartanya untuk pendidikan. Sehingga dalam system islam Negara benar-benar menjadi penjamin tidak hanya dalam hal ekonomi, kesehatan tapi juga pendidikan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak kembali dan memperjuangkan agar diterapkannya sistem islam dalam segala aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bishowab.