-->

Maraknya Pengajuan Nikah Dini dalam Kapitalisme

Oleh : Novi Ummu Mafa

Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi untuk pemohon yang berusia di bawah 19 tahun masih tergolong tinggi. Selama periode Januari hingga Juli 2024, tercatat sebanyak 413 orang telah mengajukan permohonan. Dispensasi ini diajukan oleh mereka yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. (radarbanyuwangi.id, 27-9-2024).

Fenomena pengajuan nikah dini yang semakin marak terjadi, khususnya di Indonesia, seringkali didorong oleh ketakutan terhadap zina dan kehamilan di luar nikah. Banyak remaja, seperti yang terjadi di Lamongan baru-baru ini, memutuskan untuk menikah dini sebagai jalan keluar dari risiko pergaulan bebas dan tuntutan sosial. Hal ini menunjukkan adanya ketidakmampuan sistem yang ada untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak sosial yang diakibatkan oleh penerapan nilai-nilai kapitalisme yang sekuler. Di sisi lain, Islam menawarkan solusi menyeluruh yang lebih menyentuh akar masalah.

Kapitalisme dan Maraknya Nikah Dini

Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berpusat pada keuntungan dan kebebasan individu untuk mencari keuntungan materi. Dalam kerangka kapitalisme, peran negara dalam membina akhlak dan moral generasi muda sering kali terpinggirkan. Fokus utama lebih pada pertumbuhan ekonomi dan kebebasan pribadi, termasuk kebebasan seksual, yang seringkali dilepaskan dari nilai-nilai agama atau moral.

Kapitalisme juga menciptakan budaya materialisme yang memengaruhi pandangan remaja terhadap hubungan dan seksualitas. Konten-konten seksual yang tersebar luas melalui media sosial, televisi, dan internet membentuk persepsi bahwa hubungan bebas adalah hal yang normal, dan seringkali mengabaikan nilai-nilai agama yang melarang zina. Hal ini menciptakan tekanan sosial bagi remaja untuk terlibat dalam hubungan tanpa komitmen yang serius, yang akhirnya mendorong beberapa dari mereka untuk menikah dini sebagai upaya menghindari dosa.

Namun, menikah dini bukanlah solusi ideal. Remaja yang belum siap secara emosional dan finansial sering kali menghadapi banyak masalah dalam pernikahan mereka, seperti perceraian, kemiskinan, dan kurangnya kesempatan pendidikan. Sistem kapitalisme gagal memberikan dukungan struktural untuk remaja, seperti pendidikan seksual yang tepat, perlindungan moral, atau lingkungan sosial yang mendukung perkembangan yang sehat.

Solusi Islam dalam Mengatasi Nikah Dini

Islam, di sisi lain, menawarkan solusi yang lebih menyeluruh untuk mengatasi fenomena pergaulan bebas dan ketakutan akan zina serta kehamilan di luar nikah. Dalam sistem Islam, segala aspek kehidupan diatur berdasarkan hukum syariah yang mengedepankan akhlak dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Islam memberikan panduan moral yang kuat dan peran negara yang jelas dalam mendidik, melindungi, serta menjaga masyarakat, termasuk generasi muda.

Pertama, Islam menekankan pentingnya pendidikan yang berlandaskan pada akhlak dan nilai-nilai agama. Dalam konteks ini, pendidikan bukan hanya soal akademik, tetapi juga mencakup pendidikan moral dan spiritual. Remaja dibekali pemahaman yang kuat tentang hubungan antara pria dan wanita, serta pentingnya menjaga kesucian diri sebelum menikah. Pendidikan ini dimulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat, dengan negara berperan aktif dalam memastikan penerapannya.

Kedua, Islam mengatur hubungan antar-gender secara jelas dan terperinci. Islam melarang segala bentuk pergaulan bebas yang dapat mengarah pada zina, dan menekankan pentingnya menjaga batas-batas dalam berinteraksi antara pria dan wanita. Dengan aturan hijab, Islam mencegah terjadinya godaan atau kesempatan yang dapat mengarah pada perilaku zina. Aturan-aturan ini membantu menjaga kehormatan dan keamanan remaja dari hubungan yang tidak diinginkan.

Selain itu, negara dalam sistem Islam bertanggung jawab menyediakan lingkungan sosial yang kondusif bagi perkembangan moral generasi muda. Hal ini termasuk menegakkan aturan-aturan yang melarang penyebaran konten-konten pornografi atau budaya seksual bebas di masyarakat, yang sering kali menjadi pemicu utama pergaulan bebas. Dengan demikian, remaja tidak akan merasa tertekan oleh lingkungan yang permisif dan merusak.

Ketiga, Islam memberikan solusi yang lebih bijaksana terkait pernikahan. Islam tidak melarang pernikahan dini, tetapi menekankan kesiapan mental, spiritual, dan material sebelum memutuskan untuk menikah. Pernikahan bukanlah solusi darurat untuk menghindari zina, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang harus dipersiapkan dengan matang. Negara Islam akan memastikan setiap pasangan yang menikah sudah siap secara fisik, mental, dan ekonomi agar pernikahan tersebut membawa berkah, bukan masalah baru.

Khatimah

Dalam sistem kapitalisme, fenomena nikah dini karena takut zina dan kehamilan di luar nikah semakin marak terjadi karena kurangnya dukungan moral dan lingkungan yang sehat bagi generasi muda. Sistem kapitalisme lebih fokus pada kebebasan individu dan pertumbuhan ekonomi, tanpa memberikan perhatian serius pada pembinaan akhlak. Sebaliknya, Islam menawarkan solusi menyeluruh yang mengutamakan pendidikan moral, perlindungan masyarakat dari pergaulan bebas, serta kesiapan dalam pernikahan. Sistem Islam bukan hanya mencegah zina, tetapi juga memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan jangka panjang bagi setiap individu.