-->

Pelarangan Kantong Plastik, Mampukah Mengatasi Menggunungnya Limbah Plastik?

Oleh : Nuruliza A.Md, Keb.

Pemkot Pontianak bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Dalam sosialisasi yang dilakukan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, hal ini adalah sebagai upaya pengurangan menggunungnya sampah plastik di Pontianak, sebab berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak terbukti menghasilkan sampah sebanyak 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Mirisnya, pengurangan sampah di tengah masyarakat kota Pontianak baru mencapai 25,06 persen realisasi. Untuk itu, diperlukan adanya percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025 (pontianak.go.id).

Sistem kapitalisme memanglah sistem yang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan dan memedulikan keselamatan manusia. Yang menjadi fokus utama perhatian para penguasa dan pejabat dalam sistem kapitalisme ini ialah bagaimana bisa mendapatkan keuntungan dan terpenuhi kepentingannya saat berkuasa. Negara yang menganut sistem ini pun miskin inovasi untuk menyolusi masalah sampah plastik. Sudahlah masyarakat minim kesadaran terkait pembuangan sampah. Yang lebih menyedihkan, Indonesia bahkan termasuk 10 besar negara pengimpor sampah plastik.  

Ini sangat berbeda dengan sistem islam. Dalam sistem islam, negara wajib menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat dengan mengedukasi masyarakat terkait bahaya limbah plastik. 

Negara juga akan melakukan riset agar mampu mengolah limbah plastik agar dapat didaur ulang sehingga tak membahayakan manusia dan lingkungan. 

Negara tentu tak akan segan memberikan sanksi jika ada individu maupun perusahaan yang melanggar aturan terkait pembuangan sampah plastik.

Dengan pengaturan dalam sistem islam yaitu khilafah, persoalan limbah plastik akan segera terselesaikan dengan tuntas.