-->

Pengelolaan Kekayaan Alam Harus dengan Aturan Islam

Oleh : Elli Nopitasari

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah, baik di darat maupun di laut. Kekayaan alam negara kita tersebar di seluruh wilayah, dari Sabang sampai Merauke, mulai dari kekayaan maritim hingga pertambangan: mineral, gas, batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan lain lain.

Indonesia menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar, yaitu sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat rakyat Indonesia sejahtera dan makmur. Rakyat tidak dapat merasakan hasil kekayaan alam negeri mereka dikarenakan pengelolaannya yang carut-marut dan tidak mendatangkan kesejahteraan.

Kegagalan negara memetakan kekayaan alam mengakibatkan kerusakan alam, bencana, dan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor yang terjadi di lokasi pertambangan Kabupaten Solok pada kamis, 26/09/2024 yang memakan korban jiwa. Negara pun mengalami kerugian hingga triliunan rupiah dikarenakan hilangnya emas oleh oknum WNA China yang melakukan penambangan ilegal. Aktivitas tanpa izin ini dilakukan pelaku dengan cara memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

Penyebutan ilegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengelolaan Sumber Daya Alam yang tepat. Negara seharusnya memiliki big data terkait kekayaan/potensi alam di wilayah tanah air serta berdaulat dalam mengelolanya. Negara harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. Berulangnya kasus tambang ilegal juga menunjukkan hukum di Indonesia yang tidak tegak.

Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai dengan syariat Allah SWT. Negara sebagai pengelola dan regulator terhadap tambang mengelola atas nama rakyat, lalu keuntungan hasil tambang seluruhnya adalah bagi kesejahteraan setiap individu rakyat tanpa terkecuali. Tiga pilar tegaknya aturan yaitu individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas berbagai hal termasuk kesejahteraan, keselamatan, dan kelestarian alam.