-->

Penyimpangan Seksual Kian Marak, Kapitalisme Perusak Generasi

Oleh : Maulli Azzura

Penyimpangan seksual terjadi di kalangan pelajar, pelaku pun berani merekam aksi cabulnya hingga menyebarluaskannya ke media sosial (medsos), yang perlu ditangani secara serius pihak berwenang.
Seperti di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dua pelajar pria terlibat seks sesama jenis, kejadian ini viral di medsos pasalnya rekaman video saat dua pelajar bersetubuh beredar luas.

Kejadian ini ditangani Satreskrim Polsek Kuningan, setelah ditelusuri aksi tak senonoh itu dilakukan pelajar kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA yang ada di wilayah Kuningan Utara. (detikjabar.com 06/10/2024)

L68T (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) semakin nyaring terdengar dalam satu dekade terakhir, para penganut penyimpangan orientasi seksual serasa lebih lapang dan mudah dalam mengekspresikan penyimpangan seksualnya. Terlebih, sejak disahkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat pada pertengahan 2015 lalu. Sejarah Homoseksual ini sudah ada pada zaman Nabi Luth, Allah mengutus Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya. Puluhan tahun Nabi Luth membimbing dan menyadarkan mereka namun hanya segelintir saja yang sadar, sedang sebagian besar mereka tetap bahkan tambah tak bermoral. 

Perbuatan L68T ini akan merusak generasi dan mengancam kemanusiaan, hal ini  sepertinya mendapat dukungan atas keberadaanya dengan berdasarkan HAM. Perbuatan L68T ini yang mengancam kemanusiaan ini adalah perbuatan kriminal, namun hukum positif Indonesia belum mengatur secara sepesifik KUHP tidak menganggap pelaku LGBT merupakan tindakan Kriminal yang akan menghancurkan generasi bangsa. Islam mengatur secara jelas tentang hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bagi pelaku homo hukuman yang wajib dijatuhkan adalah hukuman mati dan bagi pelaku Lesbi hukuman di serahkan kepada Hakim, dengan sanksi yang tegas akan menjaga generasi dari virus L68T dan menjadikan negara Bermartabat dan Tangguh.

Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal, selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik, antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan.

Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir,gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.
Ini membuktikan Pemerintahan,  DPR , Presiden dan MK hanyalah pintu bagi pemesan undang-undang tak terkecuali yang menghendaki disahkannya perkawinan sesama jenis.

Maraknya perbuatan terkutuk tersebut telah jauh mencemari generasi bangsa, bahkan usia dini pun dilatih lewat berbagai media komunikasi untuk membuat grup yang menyesatkan tersebut.

Ngeri, guru temukan grup whatsapp L68T siswa SD pasca dilakukan razia HP di sekolah. Kejadian ini terjadi di sebuah Sekolah Dasar di Pekanbaru, Riau pasca guru melakukan razia hp para siswanya. Pihak guru meminta masing-masing password di hp milik siswa yang dilakukan razia, dan guru menemukan adanya grup whatsapp khusus L68T. (TribunJateng.com 19/06/2023)

Jika ini terus dibiarkan, maka kehancuran dunia telah didepan mata kita. Allah benar-benar akan menimpakan azab dan tidak dipungkiri orang-orang didalamnya akan terkena juga. Hal ini senada dengan firmanNya  dalam Surat Al A'raf 80-84 :

"...dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.

Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan), dan Kami turunkan kepada mereka hujan ( batu )"maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."

Sungguh, hanya sistem Islam lah yang akan mampu menyelesaikan permasalahan dengan adil dan hukuman sesuai perbuatan sehingga pelaku engga untuk melakukanya lagi, sudah saatnya masyarakat melek dengan sistem yang saat ini tidak mampu menuntaskan masalah penyimpangan yang akan merusak generasi.

Wallahu A'lam Bishowab