-->

Polemik Sertifikasi Halal

Oleh : Yaurinda

Polemik terkait sertifikasi halal yang wajib dimiliki semua pelaku usaha. Selain itu tanggung jawab sertifikasi ini tidak lagi di pegang majelis ulama Indonesia (MUI) melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH).

Belum lama dari dipindah tangankan tugas  (MUI) telah mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa (1/10). Dikutip dari WARTABANJAR.COM

Hal ini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat,   sayangnya hal ini tidak ditanggapi serius dan dianggap lumrah karena bahannya halal. Padahal hal ini akan menjadi rancu dalam memahami halal dan haram.

Selain itu ini salah satu bukti bahwa pemerintah tidak mengkontrol secara ketat perihal produk-produk yang halal dan haram. Padahal terkait halal dan haramnya suatu produk menjadi hal yang sangat prinsip dalam agama Islam. Belum lagi, sertifikasi ini dijadikan ladang bisnis serta ada aturan batas waktu sertifikasi. Selain itu sertifikasi halal disini patut untuk dipertanyakan kehalalannya. 

Seharusnya Indonesia yang mayoritas muslim mampu menjamin produk halal yang akan dikonsumsi masyarakat, namun nyatanya ini kurang menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Dalam sistem kapitalis hal ini sangat wajar karena dalam sistem ini negara hanya menjadi regulator penghubung antara pengusaha dan kebijakan yang diambil.

Fungsi negara tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya dan semua kebijakan akan menjadi ladang bisnis yang menguntungkan bagi pemilik modal. Nah lantas bagaimana seharusnya negara mengatur? Sesungguhnya Masalah halal haram harus dipegang oleh yang mengetahui hukum halal haram itu sendiri. Sedangkan tugas negara hanya mengawasi, mengontrol, dan memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur. 

Dalam hal ini Islam memiliki aturan tentang benda atau zat, ada yang halal dan ada yang haram. Dalam sistem Islam negara wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi rakyatnya, karena negara adalah pelindung agama dan rakyat atau bisa dikatakan pelayan umat. Dalam hal sertifikasi halal merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh negara, dengan biaya murah bahkan gratis.   Negara memastikan kehalalan dan kebaikan setiap benda atau makanan dan minuman untuk rakyatnya. 

Kaum muslim layak mendapatkan jaminan penuh akan kehalalan  suatu produk yang dikonsumsi dari pemerintah, terlebih sebagai seorang muslim ketika mengkonsumsi suatu produk harus diperhatikan dengan teliti kehalalannya. Sebagaimana Allah Swt mengingatkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." 
(QS. Al-Baqarah 168).

Dan sudah menjadi kewajiban bahwa negara harus menjadikan Islam sebagai sebuah sistem untuk mengatur semua aspek kehidupan, dimana dalam sistem Islam terdapat qodhi hisbah yang bertugas rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase

Negara Islam juga tidak memberikan ruang untuk beredarnya produk haram dan juga tidak ada celah untuk produk haram beredar didalam negara karena kontrol dilakukan setiap hari. Dengan demikian masyarakat akan terjamin dan aman dalam mengkonsumsi produk, inilah bentuk pelayanan terbaik dalam pemerintahan Islam. 

Khalifah sebagai pemimpin negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk haram, bahkan akan sangat ketat memproteksi setiap produk-produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Ini semua hanya akan terjadi jika sistem Islam diterapkan oleh institusi negara.

Masihkah kita berharap kepada sistem hari ini? Padahal sudah seharusnya kaum muslim sadar untuk kembali memperjuangkan tegaknya sistem Islam kaffah yang akan diemban oleh institusi negara, karena inilah satu-satunya solusi problematika yang terjadi hari ini. Negara akan melindungi warga negaranya dari berbagai ancaman apapun, termasuk ancaman produk-produk yang diharamkan.