-->

WAKIL RAKYAT, BENARKAH MELAYANI RAKYAT?

Oleh : Anisyah

Anggota DPR, DPD, dan MPR RI untuk masa jabatan tahun 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2024.

Selain itu Puan Maharani resmi ditetapkan sebagai Ketua DPR RI dengan wakil Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Gerindra, Adies Kadir dari fraksi Golkar, Saan Mustopa dari fraksi NasDem dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari fraksi PKB.

Sementara Ahmad Muzani dari farksi Gerindra terpilih sebagai Ketua MPR RI dengan wakil Bambang Wuryanto dari PDIP, Kahar Muzakir dari Golkar, Lestari Moerdijat dari NasDem, Rusdi Kirana dari PKB, Hidayat Nur Wahid dari PKS, Eddy Soeparno dari PAN, Edhie Baskoro Yudhoyono dari Demokrat dan Abcandra Akbar Supratman dari Kelompok DPD.

Menilik profil hingga komposisi anggota DPR, DPD dan MPRI RI, Managing Editor CNBC Indonesia menyebutkan bahwa 50% lebih adalah anggota dewan lama sehingga diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan sederet Undang-undang yang belum disahkan pada periode sebelumnya.

Di sisi lain, anggota DPR RI sebagai wakil rakyat dapat melaksanakan tugas utamanya terkait pengawasan, penganggaran dan legislasi dengan tetap mendahulukan kepentingan rakyat.

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan. 

Berdasarkan riset awal hunian di sekitar Kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan. Tapi jumlah ini belum disepakati.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan setelah tidak lagi dihuni para anggota dewan, rumah dinas ini akan dikembalikan kepada negara.

“Jadi rumah itu nantinya akan kita kembalikan ke negara melalui Kementerian Keuangan dan Setneg,” kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10). KumparanNews
  
Tugas Utama DPR Dalam Ideologi Kapitalis

Sejati anggota DPR adalah wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasinya, selain itu anggota DPR juga bertugas membuat peraturan yang mampu menangani segala problematika rakyat.

Namun realitanya jauh berbeda, apalagi dengan sistem sekarang yang ber-ideologi Sekuler Kapitalis. Belum lagi adanya sistem dinasti politik yang di mana banyak dari anggota dewan memiliki hubungan kekerabatan dan bisa dikatakan tidak ada oposisi yang ada hanya koalisi sehingga menimbulkan makin rawannya konflik kepentingan.

Apabila semua anggota dewan berada dalam satu barisan membela oligarki lalu siapa yang akan berpihak kepada rakyat ??
Rakyat semakin terabaikan dan tak mampu melawan.
     
Wakil Rakyat Dalam Islam

Dalam sistem demokrasi yang merupakan hasil dari pemikiran manusia pastilah melahirkan kezaliman.Tak sedikit aturan - aturan yang dibuat hanya untuk kepentingan golongan yang menimbulkan ke kesengsaraan rakyat. Karena dalam sistem demokrasi wakil rakyat tidak bertugas me-riayah umat.

Sedangkan sistem pemerintah islam yakni khilafah, wakil rakyat di sebut majelis ummah, yang dimana merupakan majelis majelis atau dewan yang terdiri dari orang - orang yang telah dipilih umat, dan perwakilan umat sebagai tempat merujuk bagi khalifah untuk meminta masukan atau nasihat dalam berbagai urusan.

Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengtrol dan mengoreksi) para pejabat (al-Hukkam).

Majelis ummah juga mempunyai wewenang utama diantaranya:

1. Memberikan pendapat atau usulan kepada khalifah dalam setiap urusan dalam negeri,seperti pendidikan,kesehatan, dan ekonomi. Sebagaimana dalam urusan mendirikan sekolah, membuat jalan dan mendirikan rumah sakit. Dalam hal ini pendapat majelis bersifat mengikat.

2. Mengoreksi khalifah dan para penguasa tentang berbagai hal yang dianggap oleh mereka sebagai sebuah kekeliruan,pendapat majelis ini bersifat mengikat apabila pendapat mayoritasnya bersifat mengikat pula, apabila terjadi perbedaan dengan khalifah maka perkara tersebut di serahkan kepada mahkamah Madzalim

3. Menampakan ketidaksukaan terhadap para wali atau para mu'awin yang memberatkan umat contohnya ketika menjadi imam bacaan suratnya terlalu pajang, khalifah harus memberhentikan mereka yang diadukan itu.

4. Memberikan padangan dalam undang undang yang akan ditetapkan dan membatasi kandidat khalifah

Dengan demikian dapat disimpulkan, wakil rakyat dalam islam yakni majelis ummah hanya bertugas menyampaikan aspirasi namun tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan.

Dalam sistem islam hanya Allah Azza wa Jalla sajalah satu satunya dzat yang berhak membuat hukum,dan manusia hanya sekedar menjalankan aturan tersebut. 

Wallahu'alam bishawab