Badai PHK Menerpa Rakyat Kian Merana
Oleh : Tri S, S.Si
Lesunya, mungkin itu adalah sebuah kalimat yang tepat untuk menggambarkan kondisi pertumbuhan ekonomi di negeri ini, yang telah memberikan dampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dilansir Detik.com, Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat di tahun ini. Data yang dirangkum oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang Januari sampai 26 September 2024 korban yang mengalami PHK hampir mencapai 53.000 orang. PHK yang paling banyak terdapat di Jawa Tengah yakni 14.767 orang. Disusul Banten sebanyak 9.114 orang dan DKI Jakarta 7.469 orang (Detik.com,26/09/2024).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu akibat dari kesalahan cara pandang ketenagakerjaan dan perindustrian yang terapkan dalam sistem kapitalisme, sistem ini menetapkan kebebasan dalam ekonomi yang merupakan salah satu bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam memastikan adanya lapangan kerja yang luas dan kompeten.
Selain itu negara memberikan penyediaan lapangan pekerjaan kepada swasta dengan aturan yang mempermudah pihak swasta dalam membuka bisnis bahkan mengendalikan sumber daya alam (SDA) di negeri ini.
Ketika para pengusaha memiliki modal maka pemerintah pun akan memberikan dukungan penuh. Bahkan saat ini pemerintah mempunyai jalan pintas bagi pihak swasta untuk membangun usaha di negeri ini yaitu memberi label PSN (Proyek Strategis Nasional) tanpa memahami secara mendalam.
Apakah usaha tersebut bersangkutan dengan kebutuhan masyarakat atau tidak?
Jika di telusuri lebih dalam bukannya mensejahterakan rakyat sebagian besar dari proyek strategis tersebut justru merugikan rakyat, dan khususnya rakyat yang berasa di sekitar tempat itu. Bahkan tidak jarang PSN berujung terjadinya konflik agraria.
Di samping itu penerapan sistem kapitalisme meniscayakan perusahaan swasta untuk menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya, perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa di lakukan dengan mengecilkan biaya produksi kemudian para pekerja atau buruh hanya di perkerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan tersebut.
Sehingga, jika perusahaan harus menekan biaya produksi untuk menyelamatkan perusahaan maka pilihannya adalah PHK pekerja-pekerjanya. Sebab pekerja dalam paradigma kapitalisme hanya dipandang sebagai faktor produksi, kalaupun mendapatkan upah kerja setelah di PHK itu tidak cukup untuk menjamin kehidupan pekerja korban PHK selama menganggur dan mencari pekerjaan lain.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam sebuah Institusi Islam yaitu khilafah Islamiyah. Penerapan sistem Islam yang bersumber dari Al Khaliq memastikan terwujud nya rahmatan lil alamin termasuk kehidupan manusia.
Peran Penting Negara Mengatasi Gangguan Kesehatan Mental
Oleh karena itu sebagai sebuah sistem hidup Islam memiliki aturan rinci terkait ketenagakerjaan yang terangkum dalam sistem ekonomi Islam dan jika di terapkan akan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan memadai bagi para pencari nafkah.
Kemudian hal ini akan mewujudkan kesejahteraan, Islam mewajibkan negara sebagai pengurus rakyat menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan layak bagi seluruh rakyat nya hal ini akan di wujudkan melalui negara khilafah.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin (HR al-Bukhari).
Salah satu bentuk pelayanan pemimpin yang paling penting adalah menyediakan lapangan pekerjaan yang luas adalah bagian dari jaminan negara secara tidak langsung bagi rakyat nya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya berupa sandang, pangan dan papan.
Negara juga memudahkan akses bagi rakyat atas kebutuhan pokok melalui mekanisme yang di atur syariat Islam sehingga harga kebutuhan sandang, pangan dan papan tidak terlampau mahal dan mudah untuk di dapatkan.
Negara pun wajib menanggung mereka yang lemah secara fisik seperti orang cacat, orang tua, termasuk wanita jika mereka tidak memiliki kerabat atau kerabatnya tidak sanggup menafkahi mereka.
Negara juga wajib membantu mereka yang lemah secara hukum, yakni mereka yang mampu bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Negara wajib menyediakan anggaran yang berasal dari baitul mal untuk menyediakan pekerjaan kepada mereka sehingga mereka dapat bekerja secara mandiri.
Islam, dengan sistem ekonomi Islamnya, merupakan solusi hakiki untuk menyelesaikan semua masalah tersebut. Dalam Islam, ada larangan SDA untuk dikelola asing atau swasta. Negara harus mengelola sendiri sehingga bisa membuka banyak lapangan kerja bagi rakyat. Negara juga akan memberikan pinjaman tanpa bunga atau bantuan modal agar rakyat bisa mandiri. Mereka dapat membuat usaha, bahkan bisa mempekerjakan masyarakat lainnya. Dengan begini, tenaga kerja secara otomatis bisa terserap.
Bagi masyarakat yang bisa mengelola tanah (lahan pertanian), negara akan memberikan tanah tersebut agar para petani bisa menggarap sawah dan keuntungannya adalah hak mereka. Tidak hanya diberi tanah, negara bahkan akan memberikan modal jika diperlukan. Negara juga akan memberlakukan akad yang jelas antara pekerja dan yang memberi kerja. Tidak boleh ada yang menzalimi. Bahkan, negara akan menunjuk seseorang yang bertugas menentukan besaran gaji sesuai pekerjaannya.
Negara sendiri memiliki berbagai sumber pemasukan sehingga mampu mengatasi kemiskinan. Yang dinamakan Baitulmal, yang mendapat pemasukan dari banyak pos, seperti jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Baitulmal akan mengatur pengeluaran, salah satunya memeberikan kepada rakyat berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan segala macam fasilitas secara gratis. Selain itu, Baitulmal juga mempunyai pos khusus, yaitu pos zakat. Khalifah akan memberikan zakat ini kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat sampai mereka keluar dari golongan tersebut.
Wallahu a’lam bishawwab.
Posting Komentar