-->

BAHAYA LIMBAH YANG TERABAIKAN


Oleh : Sri AR, SP

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), produksi limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 59,83 juta ton. Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi yang paling banyak menghasilkan limbah B3, yaitu 26,04 juta ton. ( statistik.menlhk.go.id. 02/11/2024)

Diketahui, daerah penghasil limbah B3 terbesar adalah yang didominasi oleh industri, seperti industri peleburan logam, manufaktur, kimia. Termasuk Provinsi Jawa Barat yang ternyata juga menjadi penyumbang limbah B3 terbesar di Indonesia.  

Sejauh ini, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan limbah B3 masih belum serius. Masih banyak dampak buruk akibat limbah B3, diantaranya ialah pencemaran lingkungan yang mepengaruhi kesehatan masyarakat kalangan bawah terutama yang berdomisili di tempat-tempat kumuh dan padat penduduk.

Islam sekaligus ideologi, mampu melahirkan peraturan-peraturan melalui akidah Islam. Akidah yang berasal dari perintah Allah, tentunya tidak akan memiliki konflik kepentingan. Peraturan yang berasal dari akidah Islam ini pastinya dapat menyelesaikan berbagai persoalan manusia, salah satunya termasuk limbah. Sedangkan aturan yang buatan manusia, pasti akan menimbulkan masalah yang tak berujung.

Islam memiliki prinsip dasar terkait lingkungan, mewajibkan manusia agar menjaga lingkungan dan tidak merusaknya. Sebagaimana Allah Swt. menegaskan dalam QS Al-A'raf : 56, bahwa terdapat larangan bagi orang-orang yang hendak berbuat kerusakan di bumi. 

Pada masa Khilafah, dalam konsep pembangunan kota-kota skala internasional tidak hanya memperhatikan aspek sosial masyarakat yang bernilai materi, tetapi juga memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan. Khalifah akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang merusak lingkungan. Kejahatan yang terkategori jarimah takzir, jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa atau kadi yang berupa dera, penjara, pengasingan, denda, penyitaan harta dan penghancuran barang sesuai kadar dari dampak dan kerusakan yang telah dilakukan oleh pelaku perusakan lingkungan. Dengan demikian, limbah akan dikelola dengan tepat, sehingga potensi bahaya dapat dihindari.

wallahu a'lam bishawab.