Bayi Ditelantarkan, Liberalisme Menormalisasi Pasangan Berzina
Bayi Ditelantarkan, Liberalisme Menormalisasi Pasangan Berzina
Oleh : Fara
Selasa, 16 Juli 2024 polisi menangkap tersangka berinisial MH(26) dan NA(24) sebagai pelaku pembuangan bayi di depan rumah warga di Surabaya. Alasan tersangka membuang bayi mereka dikarenakan masalah ekonomi dan malu akibat melahirkan sebelum menikah atau berzina. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 ayat B UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta.
Menelantarkan anak apalagi membuang anak dengan alasan terhimpit ekonomi tidaklah bisa dibenarkan. Lebih dari itu, tindakan perzinaan yang sekarang ini dianggap 'normal' seharusnya mendapatkan hukuman. Yang tentu karena perzinaan adalah penyebab rusaknya generasi. Sayangnya, kehidupan saat ini yang mengadopsi liberalisme sebagai prinsip hidupnya membuat seseorang berpikir serba bebas. Zina dianggap sebagai bentuk hak dan kebebasan individu dalam menyalurkan kasih sayang.
Jika umat saat ini terus menerus hidup dalam arus liberalisme, tidaklah terbayang betapa amat parahnya kehidupan manusia di masa depan? Manusia harusnya tidak hidup dalam arus liberalisme, sebab arus ini terlahir dari konsep pemisahan antara kehidupan dan agama. Seharusnya umat hidup dalam arus ketaatan dan kehidupannya diatur dengan aturan allah yang menciptakan manusia. Karena manusia hanyalah ciptaan yang sama sekali tidak memahami baik atau buruk dri mereka sendiri. Hanya sang pencipta lah yang mengetahui hal-hal yang baik atau buruk bagi ciptaannya. Seperti larangan berzina, Allah berfirman dalam al-qur'an surat Al-Isra' ayat 32 bahwa zina adalah perbuatan yang keji. Larangan ini ditetapkan oleh Allah sebagai bentuk kasih sayang pada hambanya. Larangan berzina akan menutup celah agar potensi rasa suka antara laki-laki dan perempuan tidak menjadi bencana bagi eksistensi kehidupan manusia.
Agar umat benar-benar sadar akan larangan berzina, Allah memerintahkan agar setiap hambanya baik laki-laki maupun perempuan menjadi pribadi yang beriman. Yang mana keimanan akan mendorong mereka menjadi pribadi yang taat. Sehingga ketika mereka beramal akan selalu terikat pada hukum syariat, termasuk dalam pergaulan. Allah mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dalam sebuah sistem pergaulan Islam. Dalam kitab nidzam ijtima'iy yang dikarang oleh Syaiq Taqiyuddin Annabhani dijelaskan di antara interaksi pergaulan antara laki-laki dan perempuan di dalamnya ada aturan dilarang berkhalwat yaitu berdua-duaan laki-laki dan perempuan tanpa mahram perempuan, larangan ikhtilat yaitu campur Baur laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar'i, larangan tabarruj, wajib menutup aurat, ghadhul bashar yaitu menundukkan pandangan dan lainnya. agar perintah syariat ini diterapkan dan dipatuhi di tengah masyarakat, Allah menetapkan negara sebagai institusi penegak dan penjaganya Allah memerintahkan negara menerapkan sistem pergaulan Islam di tengah masyarakat untuk menjaga kesucian mereka. Allah memerintahkan negara untuk menerapkan sistem pendidikan Islam agar masyarakatnya memahami aturan pergaulan Islam Allah memerintahkan negara untuk menghukum para pelaku kemaksiatan dengan hukum sanksi Allah atau hukum uqubat seperti pelaku zina mereka wajib dihukum cambuk atau raja bukan dipenjara dan Allah memerintahkan negara untuk menerapkan aturan umum yang lainnya yang saling berintegrasi untuk membentuk masyarakat yang bertakwa.
Semua Aturan itu terhimpun di dalam Islam. Dengan demikian seharusnya Islam dipahami bukan sebagai sebuah agama melainkan ideologi yang akan menyelamatkan umat dari kebinasaan, termasuk dosa perzinaan hal itu akan terwujud manakala hadir pula Negara Islam, yakni dengan daulah khilafah Islamiyah. Dan umat harus menyadari kebutuhan akan hal ini.
Posting Komentar