Cara Islam Berantas Tuntas Judi Online
Oleh : Binti Masruroh (Pendidik)
Kembali terkuak aparatur negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru menjadi pelaku dan melanggar hukum. Polda Metro jaya telah menangkap 11 orang terkait Judi Online yang melibatkan beberapa oknum pejabat dan pegawai di kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Oknum pejabat dan pegawai Kemkomdigi tersebut telah menyalahgunakan wewenang. Mereka yang diberi wewenang untuk mengecek dan memblokir situs-situs judi online justru memelihara dengan memanfaatkan dengan tidak diblokir. Bahkan mereka menyewakan suatu tempat sebagai kantor satelit. Dan mempekerjakan sejumlah pegawai sebagai admin dan operator dengan upah senilai 5 juta setiap bulannya. Dalam penggeledahan diketahui para pelaku telah membina 1.000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir. Berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, mereka mendapatkan keuntungan senilai 8,5 dari setiap situs judi online yang tidak diblokir. Bila ditotal dari 1.000 situs maka dalam sebulan mereka mendapatkan keuntungan sebesar 8,5 milyar.(news.detik.com 1/11/24)
Fakta ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online atau judol hanya mimpi. Aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Sistem hukum di negeri ini sangat yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Kondisi ini menegaskan bahwa masalah judol bukan hanya masalah oknum tetapi masalh sistemik.
Pangkal masalah judol yang justru melibatkan pejabat negara adalah sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini. Sekularisme merupakan paham yang menjauhkan aturan agama dalam kehidupan. Maka lahirlah masyarakat termasuk pejabat negara yang memiliki keimanan yang lemah, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Konsep keberkahan harta dan keberkahan hidup tidak terbentuk pada individu masyarakat termasuk pejabat negara.
Kehidupan materialistis akibat penerapan sistem kapitalisme semakin mendorong masyarakat untuk menempuh jalan pintas untuk meraup keuntungan yang besar. Tidak heran kalau pejabat negara tergiur oleh keuntungan besar sehingga menjadi pelaku kejahatan.
Kondisi akan sangat berbeda ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Islam sejatinya merupakan sistem hidup yang sempurna yang berasal dari Zat Yang Maha Sempurna yakni Allah SWT. Islam telah mengharamkan judi apapun jenisnya termasuk judi online. Allah SWT berfirman yang artinya “Sesungguhnya meminum khamar, berjudi dan berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu mendapat petunjuk. (TQS Al Maidah:90)
Islam memiliki cara yang sangat konprehensif memberantas tuntas judi online. Negara menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara.
Penerapan sistem pendidikan Islam mampu membentuk individu masyarakat yang bertakwa dan kepribadian Islam. Individu masyarakat yang memiliki keimanan yang kuat, amanah dan taat pada aturan Allah. Setiap perbuatannya akan disandarkan hukum-hukum Islam. Dia memahami bahwa setiap perbuatan yang dilakukan kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Sehingga setiap individu baik itu rakyat maupun pejabat negara tidak akan melakukan kemaksiatan termasuk judi online.
Islam memerintahkan kepada anggota masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dengan melakukan amar makruf nahi mungkar. Amar ma'ruf nahi mungkar merupakan perbuatan mulia yang diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin. Apabila terdapat indikasi perbuatan yang menyimpang dilakukan oleh anggota masyarakat, maka masyarakat yang lain akan segera melakukan amar makruf nahi mungkar. Sehingga perjudian tidak akan marak apalagi dipelihara oleh pejabat negara seperti pada sistem kapitalis
Perjudian tidak akan mendapatkan ruang. Negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku judi yakni dicambuk 40 kali. Bahkan ada yang berpendapat 80 kali. Memberikan sanksi yang tegas ini dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera (zawajir) dan penebus dosa bagi pelaku (jawabir). Sanksi Islam jika diterapkan akan sangat efektif untuk mengendalikan semua bentuk kejahatan dan kemaksiatan termasuk judi online.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, semua jenis perjudian akan diberantas tuntas. Masyarakat akan terjaga dari berbagai bentuk kerusakan dan kemaksiatan.
Wallahu a’lam bi showab.
Posting Komentar