FENOMENA JUDOL YANG TERUS MENONJOL
Oleh : Linda Anisa
lagi dan lagi judi online mencuri perhatian publik tanpa henti. Kini para pelakunya tak hanya dari masyarakat biasa, tetapi sudah sampai pada kaula muda hingga anak anak usia sekolah. Judol layaknya sebuah permainan dan hiburan yang mengasyikkan untuk dimainkan bagi para pelakunya. Bahkan Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online.
Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. (https://www.ppatk.go.id/26 Juli 2024).
Angka yang fantastis ini seakan tak cukup untuk membuat kecewa. Para aparat hingga pegawai negeri ini yang harusnya turut memikirkan cara dan membantu memberantas judol ini, justru ikut menikmatinya. Sebagaimana dirilis VIVA (1-11-2014) Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
Namun keadaan ini merupakan hal yang lumrah terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kehidupan sekular kapitaliame. Sebab sistem ini memang memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk melakukan apa saja tanpa memandang halal haramnya. Sistem yang meniscayakan masyarakatnya jauh dari aturan agama dan bebas berbuat sesuai hawa nafsunya.
Benar adanya bahwa negara tidak berpangku tangan dalam kasus judol. Ini dapat dilihat dari undang undang yang dibuat pemerintah terkait hal terrsebut. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital, adalah ilegal dan diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.” Selain KUHP, aturan terkait judi online juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2. Dalam undang-undang tersebut, pelaku judi online akan dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Artinya, pelaku judi online, baik sebagai pemain maupun penyedia layanan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Sayangnya keberadaan undang undang ini seakan tak berdampak apa - apa. Sebab alih alih berkurang, pelaku judi online justru semakin menggila hingga merambah ke elit pemerintah.
Pemberantasan Judi/judol hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi tentunya akan semakin jauh dari harapan.
Sungguh hanya sistem Islam yang dapat menyelesaikan permasalahn judol ini hingga ke akar akarnya. Islam secara jelas dan tegas mengharamkan judi sebab perbuatan judi termasuk perbuatan syaitan. Allah berfirman yang artinya
"Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al maidah:90).
Dalam hadits Rasulullah juga menyamakan orang yang berjudi dengan memakan daging babi, sebagaimana sabdanya berbunyi " bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi.....(HR.Bukhari).
Berpegang dengan dalil ini, maka pemerintahan islam yang di kenal dengan institusi khilafah akan menutup celah terjadinya judi melalui tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol ketakwaan individu akan dihasilkan melalui sistem pendidikan islam yang meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yang sempurna sehingga lahirlah sumber daya manusia yang yang taat pada aturan Allah SWT. serta melahirkan masyarakat yang memiliki budaya amar ma'ruf nahi munkar.
Adanya kontrol individu yang dilakukan melalui amar ma'ruf nahi munkar ini akan menutup setiap celah yang memungkinkan ternyadinya kemaksiatan apapun termasuk judi/judi online. Dan yang paling utama, negara haris berperan dalam memberikan pemahaman terkait buruknya judi bagi masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas serta memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sebab tanpa ada campur tangan negara maka semuanya tak akan berjalan secara maksimal.
Wallahu a'lam bi ash sawab.
Posting Komentar