IRONI PENEGAKAN HUKUM KASUS KORUPSI DI NEGERI INI
Oleh : A. Salsabila Sauma
Korupsi seperti sudah menjadi tren di Negeri ini. Semakin hari makin banyak saja kasus yang muncul ke permukaan. Baru-baru ini ramai diperbincangkan penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat yang bersangkutan menjabat Mendag pada 2015-2016 lalu. (bbc)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor dan itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Selain itu hal lain yang menjadi perkara adalah jenis gula yang diimpor. Permasalahan impor gula Kristal ini memgakibatkan negara menderita kerugian sekitar Rp400 miliar. (bbc)
HUKUM TEBANG PILIH SITEM KAPITALIS
Data menyebutkan, kegiatan impor gula Kristal ini bukan hanya terjadi pada saat Tom Limbong menjabat saja, yakni 2015-2016, namun satu dekade setelahnya. Impor gula Indonesia terus berlangsung meskipun menteri perdagangan terus berganti dan tercatat jumlah impor kembali melonjak pada tahun 2019 dan 2023. (cnbcindonesia). Hal ini menyebabkan Mendag Zulkifli Hasan terseret juga. Namun anehnya pihak Kejaksaan memaparkan tidak ada sangkut pautnya Zulkifli Hasan dengan kasus ini.
Keanehan penerapan hukum yang juga terjadi saat KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi. (kompas). Hal-hal seperti inilah yang membuat masyarakat menyimpulkan bahwa hukum di Indoonesia memang hukum tebang pilih. Hukum hanya ditegakkan kepada mereka yang tidak dengan kekuasaan, yang lagi-lagi menambah kesusahan rakyat di negeri ini.
Adanya tebang pilih penegakan hukum merupakan gambaran penegakan hukum sistem sekuler kapitalisme. Di mana yang kuat akan mengalahkan yang lemah dan yang menang dalam hukum ialah mereka yang memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan. Apabila seseorang itu adalah bangsawan, pejabat, tokoh masyarakat, atau memiliki kedekatan dengan penguasa maka kedudukan itulah yang membuat mereka bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum. Namun sebaliknya, semakin jauh seseorang dengan kekuasaan dan penguasa maka sulit untuk mereka lepas dari jeratan hukum.
Inilah cerminan kekuasaan yang dapat memainkan hukum. Sistem kapitalisme demokrasi juga telah menjadi penyebab utama munculnya bibit-bibit korupsi hingga membudaya. Kapitalisme telah menjauhkan peran agama dari kehidupan sehingga aturan yang berlaku hanya sebatas syarat dengan asas manfaat.
JIKA ITU ISLAM
Namun pada dasarnya faktor utama terjadi korupsi adalah faktor ideology. Makanya hal yang semestinya dilakukan adalah menghapuskan ide-ide demokrasi-kapitalis ini sebab sistem itulah yang menjadi pintu untuk bibit-bibit korupsi muncul. Kemudian menerapkan ideologi dan syariah islam sebagai satu-satunya sistem hukum di negeri ini. Penerapan syariah islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Secara preventif ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama rekrut SDM aparat negara wajib yang amanah serta berasaskan profesinalitas dan integritas, bukan berdasarkan nepotisme. Lalu negara wajib membina para apparat penegak hukum untuk memastikan tidak melakukan penyelewengan terhadap amanah dan syariah islam. Kemudian negara memberikan gaji yang layak supaya para pejabat tidak berkeinginan untuk melakukan korupsi bahkan jika itu hanya untuk suap atau hadiah.
Adapun secara kuratif maka membasmi korupsi dilakukan dengan penerapan sanksi yang tegas dan tanpa tebang pilih. Dalam islam hukuman untuk koruptor adalah ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa, Mulai dari yang ringan seperti penjara atau denda. Hingga yang berat seperti hukuman mati.
Ketegasan dalam memberikan sanksi dapat membuat pelaku kejahatan kapok. Sebab seperti yang diketahui bahwa hukuman itu harus menghasilkan efek jera. Oleh karena itu hukuman dalam membasmi korupsi pun harus berat dan menghasilkan efek ampuh kepada pelaku kejahatan untuk berubah. Tidak boleh pilih kasih dalam penegakan dan itu semua dapat terwujud apabila sebuah negara menerapkan sistem Islam secara kaffah.
Wallahu’alam bishowab
Posting Komentar