-->

JUDI ONLINE DI INDONESIA SEMAKIN LIAR


Oleh : Rusmiati 

Judi online di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Kepala PPATK Ivan yustiavandana mengungkapkan meningkatnya transaksi judi online pada tahun 2024 ini telah mencapai angka 283 triliun. Menurut PPATK salah satu penyebab transaksi judi online adalah karena saat ini masyarakat dapat bertransaksi dengan jumlah yang kecil, judi online marak di masyarakat salah satunya karena banyaknya promosi judi online di media sosial.

Polres Sukabumi Jawa Barat, baru-baru ini menangkap dua selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Dua tersangka pelaku judi online ini mengaku telah mempromosikan judi online 5 hingga 8 bulan. Keduanya meraup keuntungan antara 5 juta hingga 32 juta.(tb.news 30/10/2024).

Direktur tindak pidana cyber badan reserse dan kriminal atau Bareskrim, polri brigadir jenderal Himawan Bayu Aji, mengatakan kepolisian kesulitan menindaklanjuti bandar judi online karena situs dan aplikasi selalu muncul dengan beragam nama. Setiap dilacak aset dan muaranya dari IP atau internet protokol tapi selalu keluar negeri Karena server di luar Negeri. Kendati ilegal di Indonesia nyatanya sebagaimana data berbicara judi online tetap marak di tanah air. PPATK menyebut dua juta lebih masyarakat terjerat pemainnya beragam umur bahkan mulai dari anak-anak di bawah usia 10 tahun hingga lansia. Transaksi dari tahun ke tahun juga fantastis bukan ratusan juta atau miliaran tetapi triliunan rupiah. Praktek judi online tetap langgeng hingga saat ini bak cendawan di musim hujan, subur merebak. (tempo.co.id 18/09/2024).

Kemajuan teknologi dalam kehidupan Kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih belum dewasa dan belum mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Lingkungan juga bisa menjadi pemicu para pelajar terlibat judi online ajakan, rayuan, penawaran bahkan tekanan ekonomi agar bisa berpartisipasi dalam permainan judi online tersebut.

Belum lagi kondisi keluarga yang tidak harmonis, ayah dan ibu yang sibuk bekerja demi bisa bertahan hidup. sehingga melalaikan perhatiannya kepada anak-anaknya dimana kesulitan ekonomi dan banyaknya beban hidup yang harus dihadapi juga mahalnya biaya kehidupan, menjadikan banyak orang tua yang tidak bisa mengawasi perkembangan anak-anaknya. Kondisi seperti ini salah satu penyebab kerusakan tahap berpikirnya sehingga banyak yang terjerat judi online pada masyarakat miskin, belajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga. Cara berpikir akut, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras, apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar.

Lebih parahnya lagi, para pejabat yang semestinya menjadi pihak yang terdepan menanggulangi penyalahgunaan teknologi sebagaimana judi online, malah menjadi yang terdepan dalam menggunakan teknologi digital untuk kemaksiatan. Cintanya mereka kepada harta benda telah membuat mereka gelap mata dan menghalalkan segala cara.

Sungguh pemberantasan judi online dalam sistem Kapitalisme sekuler adalah mimpi belaka.
Akibat judi banyak yang terlibat permusuhan atau kemarahan. Bahkan bisa mengakibatkan tindakan kriminal, seperti pembunuhan, karena pada setiap pelaku judi selalu berharap memperoleh kemenangan. Pada saat kehabisan uang atau barang mereka akan berusaha untuk mengambil milik orang lain dengan jalan yang tidak baik. Akibatnya tidak ada lagi persaudaraan dan solidaritas sesama teman. Yang ada rasa dendam dan culas untuk saling mengalahkan dalam judi.

Judi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi, yakni merusak ketahanan keluarga, seperti memicu perceraian akibat perjudian. BPS (2024) melaporkan bahwa angka tertingginya perceraian akibat judi online sudah terpantau sejak 2019. Pada 2019 terdapat 1947 kasus perceraian dan sempat menurun pada tahun 2020 (648 kasus), tetapi naik kembali secara signifikan pada tahun 2023 menjadi 1572 kasus perceraian.

Kondisi ini semua karena akibat dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang meniscayakan minimnya lapangan kerja, mahalnya kebutuhan pokok, sulitnya mendapatkan skill dan keterampilan bekerja akibat mahalnya biaya pendidikan dan terparah adalah abainya Negara terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Di dalam Islam, judi online adalah perkara yang diharamkan secara mutlak oleh Allah SWT "wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung" (QS. AL.Maidah:90).

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekedar himbauan moral belaka, Allah SWT pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana atau uqubat terhadap para pelakunya, Pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya. Sanksi bagi mereka berupa ta'jir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khakifah atau kepada qodhi(hakim).

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariat Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk itu Khalifah akan menerapkan aturan tegas dalam rangka merevolusi konten digital yakni melalui pemanfaatan teknologi berbasis akidah Islam. Tanpa basis akidah Islam teknologi bisa bersifat menghancurkan, sebaliknya umat Islam tanpa teknologi juga akan terbelakang.

Khilafah juga berperan aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai jenjang sistem pendidikan, baik formall, maupun non formal. Ini dalam rangka menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, paham syariat dan taat kepada Allah dan rasulnya. Khilafah juga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk bertransaksi ekonomi secara halal. Khalifah akan mengatur penggunaan teknologi agar tidak disalah gunakan untuk aktivitas keharaman seperti judi online. Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam, di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini. Dalam sistem kehidupan yang kapitalistik ini, negara minim hadir dalam kehidupan rakyat, sementara berbagai bisnis kotor seperti perjudian ini terus menjamur seperti tidak bisa dihentikan lagi. 

Wallahu a'lam bi ash shawab