Judol Gerus Moral Generasi Intelektual: Refleksi Kegagalan Sistem
Oleh : Novi Ummu Mafa
Mahasiswa yang tergabung dalam Garda NKRI menggelar unjuk rasa di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY. Mereka memprotes maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang meresahkan mahasiswa hingga memicu kasus bunuh diri. Mereka menilai OJK, terutama di tingkat daerah, gagal memberikan edukasi dan sosialisasi efektif terkait bahaya pinjol dan judol (tribunjateng.com, 11-11-2024).
Judi online (judol) telah menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan mahasiswa. Fakta empirik menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya merusak individu yang terlibat, tetapi juga berdampak buruk pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. seperti kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan yang memperlihatkan bagaimana mahasiswa, sebagai representasi kaum intelektual, terjerumus dalam aktivitas judol ini, (detik.com, 08-11-2024).
Ironisnya, mahasiswa yang seharusnya menjadi garda terdepan perubahan justru berperan aktif sebagai promotor atau bandar. Kasus-kasus penangkapan mahasiswa yang terlibat dalam promosi dan praktik judol menunjukkan tidak hanya pelanggaran hukum, tetapi juga krisis moral yang kian menggerogoti generasi muda. Mahalnya biaya kuliah, tuntutan hidup hedonis, dan mentalitas pragmatis sering disebut sebagai faktor utama. Keterlibatan mereka didorong oleh tekanan ekonomi, gaya hidup hedonis, serta keinginan meraih keuntungan instan, yang merupakan produk langsung dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme.
Akar Masalah: Kapitalisme dan Sekulerisme
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, judol membawa dampak destruktif bagi individu dan masyarakat. Ketergantungan pada judi menghancurkan stabilitas keuangan, menurunkan produktivitas, serta menyebabkan stres hingga bunuh diri. Masyarakat yang terus membiarkan fenomena ini merebak menunjukkan tanda-tanda “penyakit sosial,” yang tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang mendominasi tatanan kehidupan saat ini.
1. Sistem Pendidikan Kapitalisme
Sistem pendidikan sekuler tidak mengarahkan mahasiswa untuk menjadi hamba Allah yang taat, melainkan individu yang fokus pada materi dan prestasi duniawi. Kurikulum yang memisahkan agama dari ilmu pengetahuan melahirkan generasi yang lemah dalam pengendalian diri dan rentan terhadap godaan maksiat, termasuk judi.
2. Sistem Ekonomi Kapitalisme
Biaya pendidikan yang mahal (UKT tinggi), ketidakstabilan ekonomi, dan ketimpangan sosial adalah buah dari sistem ekonomi kapitalisme. Dalam kondisi ini, banyak mahasiswa tergoda mencari jalan pintas, termasuk melalui judol, untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Sistem Politik Kapitalisme
Politik kapitalisme yang berorientasi materialistis sering kali gagal memberantas maksiat. Bahkan, muncul wacana legalisasi dan pengenaan pajak terhadap judi, yang menunjukkan bagaimana kapitalisme melihat potensi keuntungan ekonomi dari praktik yang merusak moral masyarakat.
Dampak Sosial dan Moral
Dampak dari judi online sangat mengkhawatirkan:
Kehancuran Ekonomi Individu dan Keluarga: Banyak pelaku judi berakhir dalam lilitan utang yang menghancurkan stabilitas keluarga.
Penurunan Kapasitas Intelektual: Keterlibatan dalam judi membuat mahasiswa kehilangan fokus pada pengembangan ilmu dan pemikiran kritis.
Kerusakan Moral: Perbuatan ini melahirkan masyarakat yang sakit secara moral, menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama tanpa memperhatikan halal-haramnya.
Solusi Islam: Khilafah sebagai Sistem Kehidupan Hakiki
Sebagai solusi, sistem Islam menawarkan tatanan kehidupan yang menjamin kesejahteraan individu, masyarakat, dan negara. Dalam sistem Khilafah, yang berlandaskan syariat Islam, berbagai mekanisme diterapkan untuk mencegah dan memberantas judi, baik secara preventif maupun kuratif. Yakni dengan cara:
1. Regulasi Berbasis Syariat
Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90, Allah secara tegas mengharamkan perbuatan perjudian dalam bentuk apapun. Negara Islam menjadikan ayat ini sebagai dasar hukum dalam melarang segala bentuk praktik judi, termasuk judol. Tidak ada kompromi atau legalisasi, apalagi upaya mengambil keuntungan dari pajak judi.
2. Edukasi Berbasis Kepribadian Islam
Negara Khilafah secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memahami judi sebagai perkara yang diharamkan. Edukasi ini dilakukan melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Sistem ini melahirkan masyarakat berkepribadian Islam yang memiliki pengendalian diri kuat untuk menjauhi segala bentuk maksiat, termasuk judi. Dengan pembentukan karakter semacam ini, masyarakat secara kolektif akan membangun benteng moral yang kokoh, sehingga godaan untuk berjudi dapat ditekan secara signifikan.
3. Jaminan Kesejahteraan
Salah satu penyebab utama orang terjerumus dalam judi adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak. Negara Khilafah menjamin kesejahteraan masyarakatnya dengan menyediakan lapangan kerja yang luas, pemberian bantuan modal usaha, atau tanah mati yang dapat dikelola sebagai sumber nafkah. Dengan adanya peluang ekonomi yang halal, masyarakat akan lebih bersemangat mencari rezeki yang diridhai Allah daripada memilih jalan pintas melalui aktivitas haram seperti judi.
Negara juga bertanggung jawab langsung terhadap kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan, yang diberikan secara gratis dengan kualitas terbaik. Dengan berkurangnya beban biaya hidup, masyarakat hanya perlu memikirkan kebutuhan pokok tanpa harus tergoda mencari keuntungan instan.
4. Regulasi dan Penegakan Hukum yang Tegas
Dalam Khilafah, regulasi yang tegas dan berbasis syariat Islam akan diberlakukan untuk menutup celah berkembangnya judi. Negara tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan sanksi berat kepada pelaku sesuai ketentuan syariat. Tidak ada kompromi atau eksploitasi materi dari aktivitas maksiat, seperti wacana pajak judi yang pernah muncul dalam sistem kapitalisme.
5. Budaya Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Masyarakat Khilafah adalah masyarakat yang berbudaya amar ma’ruf nahi munkar. Budaya ini berfungsi sebagai kontrol sosial yang dapat mencegah kemaksiatan secara efektif dan efisien, termasuk judi yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan sinergi antara individu, masyarakat, dan negara yang menjalankan perintah Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 90, peluang berkembangnya judi dapat diminimalisasi hingga ke akar-akarnya.
Khatimah
Judi online di kalangan mahasiswa adalah potret nyata dari kegagalan sistem kapitalisme-sekulerisme dalam membangun masyarakat yang bermoral dan sejahtera. Solusi sejati tidak dapat ditemukan dalam perbaikan parsial sistem ini, melainkan dengan menggantinya secara total dengan sistem Islam.
Melalui penerapan Khilafah, judi online dan segala bentuk kemaksiatan dapat diberantas hingga ke akarnya. Sistem ini tidak hanya mencegah kemaksiatan tetapi juga menciptakan masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, bermoral, dan taat kepada Allah. Inilah jalan menuju kehidupan yang lebih baik, di dunia dan akhirat.
Posting Komentar