-->

Judol Makin Mengkhawatirkan, Hingga Melibatkan Aparat Negara?


Oleh : Ririn S
(Aktivis Dakwah) 

Telah ramai di perbincangkan tentang isu keterlibatannya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam kasus judi online. Sangat disayangkan memang, terlebih mereka adalah otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran situs judi online. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang, termasuk di dalamnya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.

Kita tahu bahwa judi online telah menjadi isu yang makin mengkhawatirkan di Indonesia karena pengaruhnya yang sangat berbahaya dan berdampak merugikan masyarakat. Dilihat dari data yang diperoleh, ditemukan bahwa banyak individu yang terlibat dalam judi online mengalami penurunan kondisi ekonomi rumah tangga. Hal ini terjadi karena sebagian besar pendapatan mereka digunakan untuk berjudi, yang mengakibatkan utang yang menumpuk dan bahkan kebangkrutan.

Judi online makin marak dilakukan saat ini di mana para pelaku melakukan kegiatan perjudian secara virtual yang dilakukan melalui website atau aplikasi tertentu yang terhubung dengan jaringan internet. Ditambah aksesnya yang mudah dan praktis. Banyak dari mereka sering kali terpaksa meminjam uang ke teman, keluarga, atau layanan pinjaman online dengan bunga tinggi untuk mempertahankan kebiasaan berjudi mereka. Akibatnya, situasi ekonomi keluarga menjadi tidak stabil, dengan beberapa responden mengakui bahwa mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan anak. Baik secara langsung maupun tidak langsung perjudian akan terus menimbulkan dampak negatif yang merugikan bagi kehidupan. Kondisi seperti ini akan makin memburuk ketika ketidakmampuan untuk menabung atau merencanakan keuangan jangka panjang dan akhirnya mengancam kesejahteraan keluarga.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, fenomena judi online adalah sesuatu yang mudah diakses, karena berbentuk platform digital yang mempercepat dan memudahkan transaksi antar penggunanya. Hal ini sejalan dengan revolusi industri ala kapitalis. Jika kita melihat adanya situs judol, aplikasi dan lain sebagainya tidak mungkin ada begitu saja. Karena individu tidak mungkin bisa mengadakannya tanpa difasilitasi oleh kebijakan pemilik.

Lantas bagaimana islam memandang permasalahan di atas?

Di dalam Islam, perjudian merupakan tindakan yang diharamkan. Berjudi bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga bedampak pada psikologis dan sosial. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90-91 :
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung"

Allah SWT menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan akal sehat dan nurani, yang berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial. Allah SWT juga menyatakan bahwa setan bertujuan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, serta menghalangi mereka dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat.
Jadi sudah semestinya kita menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut, termasuk di dalamnya adalah judi. Ditambah selain merusak tatanan moral, judi juga bisa merampas hak dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat.

Dalam menyelesaikan permasalahan perjudian ini, Islam mempunyai beberapa langkah diantaranya:

Pertama, mengenalkan masyarakat mengenai aqidah, bahkan sejak usia dini. Sehingga para generasi dan masyarakat selalu menyadari akan hubungannya dengan Allah pada setiap apa yang mereka pilih. Sehingga tidak gegabah dalam menghadapi segala fenomena kehidupan. Termasuk ketika menghadapi fenomena perjudi yang merupakan salah satu perbuatan yang di haramkan oleh syariat Islam.

Kedua, melibatkan peran keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan hingga masyarakat dalam memberikan sosialisasi serta membentuk kesadaran tentang dampak buruk perjudian. Dan itu bisa melalui pendidikan di keluarga, kurikulum sekolah, lingkungan masyarakat serta platform media massa. 

Ketiga, memberi bekal kepada masyarakat tentang literasi keuangan yang baik dan benar agar tidak mudah tergoda oleh janji-janji keuntungan cepat yang ditawarkan oleh perjudian. Islam mengajarkan pentingnya usaha yang halal dan produktif sebagai sumber penghidupan. 
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik penghasilan seseorang adalah dari pekerjaan yang dia lakukan dengan tangannya sendiri” (HR. Ahmad). 
Prinsip tersebut dapat dijadikan landasan untuk mendorong masyarakat bekerja secara jujur dan tidak mencari keuntungan secara instan.

Keempat, memaksimalkan peran negara sebagai pelindung dengan pengawasan yang ketat agar tidak ada celah bagi praktik judi. Serta penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang membuat jera.

Terakhir, jaminan negara terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan kesejahteraan ekonomi, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran kemaksiatan. 

Wallahu A'lam bish-shawab