-->

Kapitalisme Menyuburkan Judi: Mengapa Ini Terjadi dan Solusi Islam

Oleh : Henise

Judi adalah masalah sosial yang semakin mengakar dalam sistem kapitalisme. Di tengah ekonomi yang berfokus pada keuntungan, perjudian sering kali dianggap sebagai aktivitas bisnis legal yang mendatangkan pendapatan besar. Di beberapa negara, pajak dari industri judi menyumbang signifikan terhadap pendapatan nasional, yang mendorong pemerintah untuk tidak sepenuhnya melarang atau menutup kegiatan tersebut. Namun, hal ini membawa dampak sosial yang buruk, termasuk meningkatnya kemiskinan, kriminalitas, dan ketergantungan pada perjudian.

Judi dalam Sistem Kapitalisme

Kapitalisme berorientasi pada keuntungan dan kebebasan ekonomi, sehingga judi dianggap sah selama menghasilkan uang. Ini menjadikan bisnis judi tumbuh subur, baik melalui kasino, lotere, atau judi online, yang terus berkembang meskipun banyak negara memberlakukan pembatasan. Upaya untuk membatasi judi biasanya hanya bersifat teknis, seperti pemblokiran situs judi online, namun celah bagi operator judi untuk kembali muncul tetap besar. Faktor utama yang memperkuat judi dalam sistem kapitalis adalah pemisahan peran negara dalam menjaga moralitas publik dan kuatnya pengaruh industri judi secara ekonomi.

Bahaya Sosial dari Judi

Perjudian mengakibatkan banyak dampak sosial negatif. Judi sering kali memperparah masalah ekonomi bagi keluarga yang kehilangan harta karena ketergantungan, menciptakan utang besar, bahkan mendorong kejahatan untuk membiayai kebiasaan berjudi. Selain itu, judi memberikan pengaruh buruk kepada generasi muda yang menjadi sasaran pemasaran agresif dari operator perjudian. Situasi ini diperparah oleh kurangnya edukasi dan penegakan hukum yang tegas dalam sistem kapitalis yang cenderung berpihak pada industri dengan keuntungan besar.

Solusi Islam dalam Mengatasi Judi

Islam memiliki pendekatan yang tegas dan sistematis untuk menghilangkan judi dari masyarakat. Islam memandang judi sebagai salah satu tindakan yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma'idah: 90). Pendekatan Islam dalam memberantas judi tidak hanya berhenti pada larangan, tetapi melibatkan tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol sosial dari masyarakat, dan penegakan hukum yang kuat oleh negara.

1. Pembentukan Ketakwaan Individu: Islam mendidik umatnya untuk menjauhi aktivitas yang merusak, termasuk judi. Melalui pendidikan yang berbasis akidah, individu diharapkan memahami dampak buruk judi dan menjauhinya atas dasar keimanan. Pendidikan ini menjadi fondasi awal yang kuat untuk membangun masyarakat yang bebas dari aktivitas perjudian.

2. Kontrol Masyarakat: Masyarakat dalam sistem Islam berperan aktif dalam mengawasi dan menegur praktik yang menyimpang, seperti perjudian. Amar ma'ruf nahi munkar, atau menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran, adalah tanggung jawab yang dijalankan oleh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari kegiatan merusak seperti judi.

3. Penegakan Hukum oleh Negara: Dalam Islam, negara memiliki peran yang jelas dalam memberantas judi dengan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Negara yang menerapkan sistem Islam tidak hanya membatasi, tetapi juga menutup seluruh akses yang memungkinkan judi berkembang, termasuk situs judi online. Selain itu, negara juga menyediakan jaminan kesejahteraan, seperti pekerjaan dan kebutuhan hidup, untuk mencegah warganya tergoda oleh penghasilan cepat dari aktivitas judi.

Kesimpulan

Judi yang berkembang pesat dalam sistem kapitalis menunjukkan bahwa sistem ini gagal melindungi masyarakat dari bahaya sosial. Sebaliknya, Islam menawarkan solusi yang efektif dan menyeluruh, mulai dari pembentukan individu yang bertakwa, pengawasan sosial, hingga penegakan hukum oleh negara. Dengan penerapan sistem Islam, masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk judi, sekaligus mendapatkan kesejahteraan yang dijamin oleh negara.

Wallahu a'lam