Korupsi Menghantui Negeri
Oleh : Rutin SEI (Aliansi Penulis Rindu Islam)
Korupsi masih menjadi momok besar yang menghantui bangsa ini. Hampir setiap hari, berita tentang skandal korupsi menghiasi media. Salah satunya yang ditayangkan tvonenews.com (31/10/2024) bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Praktik haram ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerogoti moralitas bangsa, menciptakan ketimpangan sosial, dan memperlebar jurang kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Sayangnya, penanganan kasus korupsi di negeri ini sering kali diwarnai dengan tebang pilih. Contoh kasus impor gula dan dugaan korupsi pembelian jet tempur menunjukkan bagaimana hukum bisa dimainkan oleh kekuasaan dan kekuatan.
Dalam kasus korupsi impor gula, muncul dugaan bahwa para pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Bahkan, beberapa di antara mereka mampu “menyulap” proses hukum menjadi ladang negosiasi. Sebaliknya, dalam kasus dugaan korupsi pembelian jet tempur yang melibatkan pihak tertentu, penanganannya berjalan lebih lambat dan cenderung penuh kerumitan. Hal ini menimbulkan kesan kuat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, politik, atau hubungan dengan pihak-pihak berpengaruh sering kali dapat lolos dari jeratan hukum, sementara rakyat kecil yang melakukan kesalahan ringan dihukum berat.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler kapitalisme yang mendominasi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di negeri ini. Dalam sistem ini, hukum sering kali tunduk pada kekuasaan dan kepentingan segelintir orang yang berada di puncak piramida kekuasaan. Prinsip "yang kuat yang menang" menjadi gambaran nyata bagaimana hukum ditegakkan. Kekuasaan mampu memutarbalikkan fakta, memainkan opini publik, hingga memengaruhi proses hukum demi melindungi kepentingannya.
Islam secara tegas mengharamkan korupsi dalam segala bentuknya. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan kepada seseorang, baik sebagai individu maupun pejabat publik. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188).
Korupsi tidak hanya dianggap sebagai kejahatan terhadap negara, tetapi juga pelanggaran terhadap hukum syara’ yang berdampak besar pada masyarakat.
Rasulullah SAW pun bersabda:
"Barang siapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sebatang jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul (harta haram) yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim).
Dalam pandangan Islam, korupsi adalah bentuk kezaliman yang harus diberantas dengan mekanisme hukum yang tegas dan adil. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk berlindung di balik kekuasaan atau kekayaan. Semua orang sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu.
Islam menawarkan berbagai mekanisme yang komprehensif untuk mencegah dan menangani korupsi. Sistem ini didasarkan pada keimanan, ketakwaan, dan penerapan hukum syariah secara kaffah. Berikut adalah beberapa mekanisme tersebut:
1. Menanamkan Ketakwaan Individu
Islam membangun kesadaran individu sejak dini bahwa setiap perbuatan manusia diawasi oleh Allah SWT. Ketakwaan ini menjadi benteng moral yang mencegah seseorang melakukan korupsi, meskipun tidak ada yang melihat. Konsep ihsan (merasa diawasi oleh Allah) menjadi landasan utama dalam pembentukan karakter individu yang jujur dan amanah.
2. Pengawasan yang Ketat
Dalam sistem pemerintahan Islam, pengawasan terhadap pejabat dan aparatur negara dilakukan secara ketat. Khalifah atau pemimpin bertanggung jawab untuk memastikan setiap pejabat menjalankan tugasnya dengan benar. Mekanisme hisbah (pengawasan masyarakat) juga memungkinkan rakyat untuk mengawasi pemerintah tanpa rasa takut.
3. Sistem Gaji yang Layak
Islam memahami bahwa salah satu penyebab korupsi adalah kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi. Oleh karena itu, dalam pemerintahan Islam, pejabat negara diberikan gaji yang layak sehingga mereka tidak tergoda untuk mencari penghasilan tambahan secara haram.
4. Hukuman yang Tegas dan Adil
Islam menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera. Hukuman ini didasarkan pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Dalam sejarah, Khalifah Umar bin Khattab pernah menghukum pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan, bahkan mengambil tindakan tegas seperti penyitaan harta yang diperoleh secara tidak sah.
5. Menutup Celah Terjadinya Korupsi
Sistem Islam secara langsung menutup celah yang memungkinkan terjadinya korupsi. Misalnya, dalam pengelolaan kekayaan negara, Islam memiliki aturan yang jelas mengenai penggunaan anggaran dan pengawasan terhadap aset publik. Hal ini mencegah adanya peluang untuk penyalahgunaan wewenang.
Keadilan Hukum dalam Sistem Islam
Salah satu keunggulan sistem hukum Islam adalah prinsip keadilan yang tidak memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan seseorang. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah karena mereka (biasa) menghukum orang-orang lemah, tetapi membiarkan orang-orang terpandang. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, tidak ada tempat bagi tebang pilih. Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali. Ini berbanding terbalik dengan negeri ini. Korupsi yang terus merajalela menunjukkan solusi parsial dan sistem yang ada saat ini tidak mampu memberikan penyelesaian yang tuntas. Dibutuhkan sistem yang menyeluruh dan berbasis pada akidah Islam untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas korupsi. Penerapan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan dan hukum, adalah solusi yang telah terbukti efektif dalam sejarah.
Islam tidak hanya menawarkan sistem hukum yang tegas, tetapi juga membangun kesadaran individu, masyarakat, dan negara untuk bersama-sama memerangi korupsi. Dengan penerapan Islam secara kaffah, keadilan yang hakiki akan terwujud, dan rakyat akan merasakan keberkahan dari sistem yang didasarkan pada wahyu Allah SWT.
Kesimpulan
Korupsi adalah penyakit kronis yang hanya bisa disembuhkan dengan penerapan sistem yang benar dan menyeluruh. Sistem sekuler kapitalisme telah terbukti gagal menciptakan pemerintahan yang bersih dan adil. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya memperparah masalah ini dan menciptakan ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif melalui penerapan syariah secara kaffah. Dengan sistem yang berlandaskan keimanan, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang adil, korupsi dapat diberantas hingga ke akarnya. Saatnya negeri ini kembali kepada Islam untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Posting Komentar