-->

Maraknya Prostitusi, Buah dari sekularisme

Oleh : Sri Cahya Nurani, S.Kom.
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau) 

Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan atau dikenal dengan open booking order alias Open BO di wilayah lubuklinggau, salah seorang korban yang masih SMP berinisial Z (14) dijual ke pria dewasa oleh temannya sendiri -Indah Ayu Lestari (26). Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kejadian yang saat itu bermula di sebuah hotel di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan kejadian tersebut. (detikSumbagsel, 4/11/ 24) 

Mirisnya dunia pendidikan saat ini, yang jauh dari pemahaman islam, dikarenakan sekularisme yang memisahkan agama kehidupan yang kian mencekam jiwa- jiwa manusia yang kerdil akan moral dan akhlak. Yang hanya dituntut mendapatkan materi dengan menghalalkan segala cara demi kebahagiaan ataupun nikmat sesaat tanpa mengingat bahwa dunia hanya sesaat. 

Bahkan teman sendiri, orang terdekat yang membersamai dalam aktivitas, justru menjadi momok yang mengkhawatirkan di sistem saat ini. Yang mana teman pun bisa menjadi peluang penghasilan dalam hal ini kasus prostitusi dengan berbagai sebab yakni tuntutan gaya hidup Hedonis, ditambah sulitnya ekonomi saat ini membuat berseliweran para pekerja seks komersial (PSK) demi sebuah materi. Tidak hanya itu, pria hidung belang yang haus dengan syahwat turut menyuburkan prostitusi di tengah masyarakat. Bahkan Ini menjadi dilematis dan semakin marak prostitusi karena sanksi yang diberikan dalam sistem saat ini tidak berefek jera dan tidak begitu ditakuti oleh para pelaku. Nauzubillah. Sehingga yang terjadi tindakan yang tak bermoral ini akan semakin berkelanjutan. Inilah buah dari sekularisme.

Tidak heran kalau saat ini check ini check out (dalam pergaulan) menjadi tren yang bisa dipesan dan dijual belikan terlepas itu perbuatan dosa sekalipun. Karena ketiadaan aturan islam yang seharusnya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sangat disayangkan di negeri yang justru mayoritas muslim, jauh dari nilai-nilai islam. 

Dalam pandangan islam semua jenis prostitusi adalah haram karena merupakan tindakan zina dan wajib dihukum sesuai dengan hukum Allah Swt. 
Adapun orang yang terlibat dalam lingkaran prostitusi seperti halnya mucikari, bisa diancam dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi mucikari bisa lebih berat lagi karena ada unsur human trafficking.

Dalam Islam sanksi yang berat bertujuan untuk dua hal. “Sanksi dalam hukum Islam bersifat preventif (zawajir) sehingga mencegah terjadinya kasus prostitusi dan kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di hari akhir."

Negara yang tidak menerapkan hukum hudud bagi pelaku prostitusi itu jelas berdosa. Mengabaikan satu saja perintah Allah sudah merupakan kemungkaran. Setiap kemungkaran berdampak pada kerusakan masyarakat. Akibat tidak diterapkannya hukum Islam, kemungkaran akan terus menjalar ke mana-mana.

Wallahu a'lam bishawab.