-->

Memberantas Korupsi dengan Islam Hakiki

Oleh : Japti Ardiani

Impor gula kini menjadi perhatian publik usai Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016.
Diketahui, Indonesia terus mengimpor gula dalam jumlah dan nilai besar kurun waktu 2014 hingga 2023 dan melintasi periode enam menteri perdagangan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), dan National Sugar Summit Indonesia, impor gula Indonesia dalam ton menunjukkan tren fluktuatif, sejalan dengan perubahan kebutuhan domestik dan dinamika pasar internasional.
Pada 2014, menurut data dari BPS, impor gula Indonesia tercatat sebanyak 2.933.823 ton. Angka ini terus meningkat selama tiga tahun berikutnya, mencapai puncaknya pada 2016 dengan jumlah 4.746.047 ton. Kenaikan impor ini sejalan dengan kebutuhan gula nasional yang kian meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun kebutuhan industri.

Namun, setelah mencapai puncak tersebut, jumlah impor mulai menurun hingga 2019, sebelum kembali meningkat di 2020 menjadi 5.539.678,55 ton, angka tertinggi dalam dekade ini.

Dari sisi nilai impor, terdapat pula pola fluktuatif. Pada 2014, nilai impor gula mencapai US$ 1.312.691. Nilai ini menurun di 2015 menjadi US$ 1.254.473, namun melonjak pada 2016 menjadi US$ 2.081.661, konsisten dengan peningkatan jumlah impor pada tahun tersebut. Selanjutnya, nilai impor kembali turun pada 2018 hingga mencapai US$ 1.796.221,91 sebelum mengalami peningkatan signifikan pada 2022 hingga mencapai puncaknya pada US$ 2.998.271,9.
Sementara dari USDA menunjukkan bahwa pada Mei 2024, Indonesia berada di peringkat pertama dalam daftar pengimpor gula terbesar di dunia dengan volume impor sebesar 5,550 juta ton, melampaui China, India, Uni Eropa, dan bahkan Amerika Serikat.(CNBC,3/11/2024).

Melihat data tersebut dimana terjadi peningkatan impor gula maka hal ini menjadi lahan basah bagi "mereka". Jika sudah melihat banyaknya pejabat negeri ini yang terkena kasus korupsi, hal ini mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan system di negeri ini. Karena seolah tiada henti, korupsi semakin tumbuh suber. Bahkan korupsi menjamur hampir di segala aspek kehidupan. Dengan adanya kasus seperti ini terus berulang, semakin menunjukan bahwa sistem di negeri ini gagal mewujudkan para pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab. Berulang kali operasi tangkap tangan dilakukan nyatanya tidak membuat nyali para pejabat ciut untuk meraup uang haram dari tindakan korupsi. Mereka yang dipilih oleh rakyat malahan tega berkhianat. Mereka hanya memperkaya diri dan keluarganya sementara rakyat dibiarkan dalam kemiskinan. Banyak rakyat kelaparan, hidup miskin, tidak bisa mengenyam pendidikan yang layak, susah mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik. 

Ditengah kehidupan rakyat yang serba susah para pejabat justru sanggup mengkhianati rakyat dengan kasus korupsi yang tidak pernah surut. Maka perkara utama yang menyebabkan maraknya korupsi di negeri ini adalah karena penerapan sistem demokrasi.

Sistem demokrasi hanya akan memperburuk penderitaan rakyat. Karena yang berlaku hanyalah asas manfaat, mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sistem ini sangat jauh sekali dengan Islam, dimana dalam Islam mengedepankan kepentingan ummat tanpa tebang pilih.

Dalam Islam, korupsi adalah haram dan merupakan pelanggaraan berat dalam hukum syariat. Islam menutup semua celah terjadinya korupsi termasuk oleh aparat.

Islam memiliki berbagai mekanisme dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi 
Sistem hukum Islam menjamin tegaknya hukum karena semua orang sama di hadapan hukum.

Ada beberapa langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain: Pertama, penerapan syariat Islam secara Kaffah. Penerapan syariat lslam meniscayakan penerapan Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan.

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. Dalam pengangkatan pejabat negara, Khilafah menetapkan syarat taqwa sebagai ketentuan. Ketaqwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela. Ketaqwaan akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt.

Ketiga, pelaksanaan politik secara syar’i. Dalam Islam, politik itu intinya adalah yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus.

Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera. Dalam Islam, sanksi tegas diberlakukan demi memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Inilah beberapa gambaran ketika Islam yang dijadikan hukum di seluruh aspek. Bukan hukum buatan manusia yang justru akan menyengsarakan ummat. Dari sini harusnya kita sadar hukum mana yang lebih baik, hukum Allah atau hukum manusia?
Wallahu alam