MENYELESAIKAN JUDOL DALAM SISTEM KAPITALISME HANYA ILUSI
Oleh : Sri wijayanti
Peliknya permasalahan yang terjadi saat ini, disaat masyarakat dan Negara berkomitmen akan memberantas segala bentuk aktivitas illegal termasuk judi online, akan tetapi fakta yang mengejutkan datang dari Kemenkomdigi (kementrian komunikasi dan digital) yang berkomitmen akan menutup situs atau aplikasi yang terkait judi online, malah tersandung kasus judi online. Dimana aparat Kepolisian mengamankan setidaknya lebih dari sebelas orang terlibat penyalahgunaan wewenang. Seharusnya salah satu tugas dari Kemenkomdigi adalah memblokir situs situs judi online, namun justru mengamankan dan membina situs-situs online. Polda Metro Jaya menggeladah “kantor satelit” oknum pegawai KemenKomdigi yang menjadi tersangka kasus judi online. Tersangka mengaku mendapat Rp 8.5 juta dari setiap situs judi online yang “dibina”. (detiknews.com 01/11/2024).
Meskipun disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid akan memberhentikan pegawainya dari situs PNS yang terbukti kasus “membina” situs judi online. Akan tetapi pemberantasan judi atau judol hanya ilusi didalam penerapan sistem kapitalisme. Sebab sistem kapitalisme akan menjadikan aparatur Negara lainnya yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Hal ini karena penerapan sistem Kapitalisme dengan hukum yang lemah, seperti pepatah : hukum tumpul keatas, tajam kebawah.
Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup Sekuler Kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Menjadikan manusia hidup hedonis, flexing, Liberal, yang menjadikan standar kesenangan materi sebagai kebahagiaan hakiki. Oleh karena itu, Pemberantasan judi makin jauh dari harapan.
Berbeda dengan sistem Islam, Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi baik offline maupun online. Apapun permainannya jelas hukumnya haram. Tidak ada istilah legal atau illegal. Semua pintu perjudian wajib ditutup oleh masyarakat dan Negara. Sistem Islam akan menerapkan mekanisme yang dibangun atas tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh Negara.
Pilar pertama yaitu ketakwaan individu. Negara melalui sistem pendidikan mewajibkan pendidikan berdiri diatas asas aqidah Islam. Menancapkan keimanan yang kukuh pada siswa didik dengan aqidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa senantiasa diawasi dan akan diminta pertanggungjawaban. Islam Menjadikan manusia mengenal penciptanya serta tunduk dan taat kepada perintahNya. Sehingga sistem pendidikan islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang mewujudkan SDM yang amanah dan taat pada aturan Allah. Oleh karena itu, estafet kepemimpinan yang akan menggantikan pemerintahan adalah generasi takwa, generasi yang kuat, generasi yang tidak akan tergadaikan hanya karena uang
Pilar kedua yaitu kontrol masyarakat. Masyarakat yang sehat, harmonis dan juga melahirkan ketenangan akan terwujud dari masyarakat yang senantiasa saling amar ma’ruf nahi munkar. Mereka bertugas mengontrol berjalannya penerapan hukum Islam ditengah masyarakat oleh Negara. Sehingga apabila terjadi kedzaliman dan kelalaian mereka tidak akan membiarkan terjadi. Hal ini akan mencegah terjadinya kemaksiatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Seperti judi baik offline maupun online. Masyarakat akan ikut serta mengontrol agar tidak berkembang ditengah masyarakat.
Pilar ketiga yaitu penerapan sistem hukum oleh Negara. Terbentuknya ketakwaan individu serta adanya kontrol masyarakat tidak cukup menyelesaikan masalah, apabila Negara tidak menerapkan hukum Islam secara Kaffah. Sebab kewenangan dan kekuasaan ada ditangan Negara. Oleh karena itu Negara akan memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada siapapun yang terlibat judi baik online maupun offline, terutama Bandar judi.
Oleh karena itu, hanya dengan penerapan Islam Kaffah yang dibangun atas tiga pilar, judi online akan diselesaikan dengan tuntas. Memberantas judi online dengan menerapkan sistem Kapitalisme Sekuler hanyalah sebuah ilusi.
Wallahu a'lam bishowab
Posting Komentar