-->

Pemberantasan Judi dalam Sistem Sekuler Kapitalisme : Mimpi yang Semakin Jauh

Oleh : Verry Verani

Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pejabat kementrian komunikasi dan Digital (kemkomdigi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa  staf ahli di Kemkomdigi yang ikut ikut jadi tersangka. "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade Ary, (1 November 2024 - VIVA.co.id.)

Kasus yang melibatkan aparat negara dalam kejahatan yang seharusnya mereka berantas semakin mencederai harapan masyarakat akan pemberantasan judi, terutama judi online, yang kian marak. Sebagaimana diberitakan, salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) justru terseret sebagai tersangka dalam jaringan perjudian online yang seharusnya mereka tangani​​, ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi hanyalah sebuah ilusi ketika para aparat yang diamanahi tanggung jawab justru menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Sistem Hukum yang Lemah dan Tantangan Penegakannya

Fenomena aparat yang justru terlibat dalam perjudian atau korupsi adalah cerminan dari lemahnya sistem hukum dalam negeri yang tidak memiliki efek jera bagi pelanggar hukum. Di dalam sistem sekuler kapitalisme, prinsip dasar yang dianut adalah mengejar keuntungan dan kekayaan semata, kebijakannya seringkali mengabaikan nilai-nilai moral atau etika dan hukum. Praktik perjudian yang merupakan bisnis besar dianggap sebagai "hiburan" atau "peluang ekonomi", sehingga banyak yang mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak negatifnya bagi masyarakat. Sistem sekuler kapitalis justru membuka celah agar individu dapat memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi, dan penegakan hukum menjadi tidak konsisten.

Islam Mengharamkan Judi dan Menutup Celah Terjadinya Perjudian

Berbeda dengan kapitalisme yang menghalalkan segala cara, Islam secara tegas mengharamkan judi (maysir) dalam segala bentuknya. Larangan ini bukan hanya untuk individu tetapi juga ditanamkan melalui mekanisme tiga pilar dalam sistem kehidupan Islam, yaitu:

1. Ketakwaan Individu: Islam mendidik setiap individu untuk memahami bahwa segala tindakan memiliki konsekuensi di akhirat. Dengan ketakwaan yang tinggi, individu akan sadar bahwa judi adalah perbuatan dosa dan akan menjauhinya.

2. Kontrol Masyarakat: Dalam Islam, masyarakat berperan aktif dalam mengontrol perilaku anggota komunitasnya melalui budaya amar makruf nahi mungkar (menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Masyarakat dengan budaya ini akan menegur atau melaporkan pelanggaran, termasuk perjudian, sehingga perjudian dapat dicegah secara kolektif.

3. Sistem Hukum yang Tegas dan Menjerakan oleh Negara: Negara dalam sistem Islam berperan penting dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menjerakan. Pelaku judi atau yang terlibat dalam bisnis perjudian akan dikenai sanksi yang tegas untuk menutup celah munculnya kembali kasus serupa. Sistem hukum Islam juga mencegah adanya "permainan" aparat karena hukum ditegakkan sesuai aturan syari'at tanpa pandang bulu.

Sistem Pendidikan Islam untuk Membangun SDM yang Amanah dan Masyarakat yang Bertakwa

Islam memandang penting pendidikan yang tidak hanya mengajarkan keterampilan akademis tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan. Sistem pendidikan Islam dirancang untuk membentuk kepribadian Islam yang kuat pada setiap individu. Sehingga, manusia yang dihasilkan dari sistem pendidikan ini adalah pribadi yang amanah, jujur, dan menjauhi kemaksiatan, termasuk judi. Selain itu, masyarakat juga dibentuk untuk aktif dalam menjaga lingkungan dari perilaku-perilaku tercela, dengan menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai budaya.

Kesimpulan

Perjudian dalam sistem sekuler kapitalisme akan terus tumbuh subur karena dorongan untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin tanpa batas moral yang jelas. Selama sistem sekuler kapitalisme masih mendominasi, harapan untuk benar-benar memberantas judi hanyalah sebatas angan-angan. Sebaliknya, Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penanaman ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, dan sistem hukum yang tegas serta menjerakan. Inilah solusi nyata yang diperlukan untuk memberantas perjudian secara menyeluruh dan efektif.
Wallahu'alam.[]