Pemberantasan Judi Dalam Sistem Kapitalis, Bagai Mimpi di Siang Hari
Oleh : Endang Setyowati
Judi online atau lebih sering disebut judol saat ini sangat meresahkan, karena siapapun bisa terkena wabah judol ini, seperti yang dilansir Viva.co.id (01/11/2024) Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut ikut jadi tersangka.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade Ary, Jumat 1 November 2024 dikutip VIVA.co.id.
Judol bisa dikatakan sebagai candu, karena ketika seseorang tidak mampu untuk mengontrol keinginannya untuk berjudi secara online, meskipun mengetahui konsekuensi dan resikonya. Seseorang bisa terkena judol ini salah satu sebabnya adalah ketika memberikan pengalaman yang menyenangkan semisal saat pertama kali bermain judol dan menang, maka akan membuat dirinya ingin terus bermain.
Selain itu adanya fasilitas judol yang mudah diakses dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, membuat para penggemar judol ini ketagihan terus dan sulit untuk dihentikan. Sehingga tidak heran ketika kita menemukan fakta bahwasanya ada juga oknum pegawai Kemkomdigi yang terjerat kasus judol ini.
Walaupun pihak pemerintah telah mengaungkan untuk memberantas judol ini, namun pemberantasan judi ataupun judi online hanya mimpi disiang hari. Nyatanya para aparatur negara yang seharusnya memberantas judi justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri ataupun kelompoknya saja.
Dengan sistem hukum yang lemah saat ini, pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Ibarat mimpi di siang hari.
Karena bagaimanapun kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan tanpa memandang apakah itu halal atau haram ataukah akan merugikan orang lain. Dan lagi adakalanya para pelaku judol ini hanya mencari kesenangan dan kepuasan saja.
Sedangkan negara saat ini masih kurang serius dalam menangani judol, karena belum adanya hukuman yang membuat para pelaku ini jera sehingga tidak akan mengulanginya lagi. Para pelaku judol menganggap hal ini sah saja untuk dilakukan bahkan ada yang beranggapan sebagai solusi masalah finansialnya.
Berbeda tatkala menerapkan sistem Islam, kita tahu bahwasanya Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar yaitu, ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan membuat jera para pelaku oleh negara.
Ketakwaan individu merupakan benteng yang pertama saat seseorang akan melakukan sebuah aktivitasnya. Apakah aktivitas tersebut bisa menambah ketakwaan atau justru sebaliknya. Maka kontrol individu sangat diperlukan sehingga akan tercipta manusia yang berbudi luhur dan tahu benar bahwasanya menjadi hamba Allah itu harus taat kepada semua perintah dan menjauhi semua larangan Allah SWT.
Kemudian kontrol masyarakat sangat diperlukan, tatkala ada yang berbuat maksiat maka masyarakat akan mengingatkan itulah gunanya kita melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak akan menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya, sehingga mendukung suasana keimanan di tengah masyarakat itu sendiri
Selanjutnya yang tidak kalah penting adanya peran negara, ketika negara menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang akan membantu pola pikir dan pola sikap para pelajar sesuai arahan Islam sehingga kelak menjadi manusia yang taat dan tidak akan melanggar aturan Allah serta mereka lebih memilih aktivitas yang diridhoi oleh Allah SWT sebagai penciptanya.
Kemudian negara juga akan menutup semua akses judi online bagi seluruh masyarakat serta melarang adanya konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat agar taat. Jadi intinya tidak ada ruang untuk kemaksiatan dalam sistem Islam.
Dan tak lupa negara juga memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan ada lagi yang berani untuk mengulangi kesalahan yang sama. Semua ini akan bisa dikerjakan tatkala kita mau menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah.
Posting Komentar