Pemberantasan Judi Online Dalam Demokrasi Hanya Ilusi
Pemberantasan Judi Online Dalam Demokrasi Hanya Ilusi
Oleh:Hamnah B. Lin
Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka "bina" agar tidak diblokir. Hal itu diungkapkan salah satu tersangka yang identitasnya belum diketahui dalam penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang. "Operatornya delapan yang urus link judi online," kata salah satu tersangka usai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat (Kompas.com, 1/11/2024).
Pemberantasan Judi online hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.
Pelaku judol di Tanah Air tersebar di seluruh pelosok negeri. Menjerat masyarakat dari berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Faktor utama judol adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Hal itu sangat relevan dengan kondisi krisis ekonomi dunia saat ini khususnya setelah pandemi Covid-19. Ketimpangan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme, dunia makin timpang dari sisi ekonomi.
Persoalan judol bersifat sistemis terkait bisnis ala kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Bahkan, judol menjadi bisnis yang terorganisasi secara internasional. Maka tak heran, pegawai atau pejabat yang seharusnya bertugas memberantas judol, justru menjadi pihak pemelihara judol agar bagaimana tetap ada.
Inilah sistem demokrasi kapitalis yang melahirkan pejabat yang tidak amanah, tidak bertanggungjawab. Sebuah sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sehari - hari. Maka landasan mereka dalam berbuat bukan dilandaskan atas apa yang diharamkan dan apa yang halal menurut Allah, tapi standartnya adalah manfaat, materi dan hawa nafsu.
Hal ini sungguh akan jauh berbeda, tatkala sistem Islam menjadi sebuah sistem yang diterapkan secara langsung dalam seluruh lini urusan negara, masyarakat dan individu melalui institusi Khilafah nya.
Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara.
Sistem Pendidikan Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam sehingga terwujud SDM yang amanah dan taat pada aturan Allah, juga masyarakat yang memiliki budaya amar makruf nahi mungkar.
Judi online akan bisa diberantas hanya dengan mengganti sistem demokrasi kapitalisme dengan sistem Islam dalam naungan Khilafah. Langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas. Adapun langkahnya sebagai berikut.
Pertama, melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Caranya, menancapkan keimanan yang kukuh pada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah swt. dan para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol. Artinya, negara berperan penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam, seperti sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan berbagai bentuk moderasi beragama pada masyarakat.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan.
Dengan mekanisme ini, negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.
Keempat, penegakan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah.
Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.
Dengan empat langkah ini, rakyat biasa maupun pejabat akan terseleksi menjadi sosok pemecah masalah termasuk judi online, bukan justru menjadi pembuat atau pelaku- pelaku suburnya judi online. Sistem Islam membentuk manusia sesuai fitrahnya.
Allahu a'lam.
Posting Komentar