Sistem Kapitalisme Pemalak Rakyat, Zalim!
Sistem Kapitalisme Pemalak Rakyat, Zalim!
Oleh : Hasna Hanan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik. Selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Sri Mulyani juga bebaskan bea masuk.
Demikianlah dikutip CNBC Indonesia, Kamis (22/2/2024) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, aturan ini berlaku mulai 15 Februari 2024 hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu dilansir dilaman Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.
Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8) disitat dari Antara.
Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ada tindakan tegas dari kepolisian terhadap kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya, maka polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.
Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat nyata berbeda dengan perlakukan pemerintah pada pengusaha.
Hal ini terlihat pada pembebasan pajak atas barang mewah pengusaha industri mobil listrik yang kepada mereka justru diberikan insentif fiskal karena telah mengimport mobil listrik dari luar, sebagai kompensasi pembelian. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasuskan negara untuk biaya pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat.
Sistem Kapitalisme Pemalak Rakyat
Negara jibayah itulah istilah yang tepat disematkan pada sistem kapitalisme saat ini, dimana negara dengan sengaja memalak rakyatnya hingga menderita untuk memenuhi APBN dan atas nama jalannya roda pembangunan tapi yang terjadi justru rakyat tidak menikmati hasil pembangunan tersebut, karena setiap hasil pembangunan rakyat diminta juga untuk berkontribusi dalam membayar pajaknya, misal pembangunan jalan tol ada pajaknya, pemberian fasilitas umum seperti penyediaan air minum juga ada pajaknya, apapun usaha yang rakyat menikmatinya akan dikenai pajak.
Dimana kesejahteraan rakyat akan didapatkan bila rakyat selalu dipungut pajaknya, apalagi disaat ini kondisi rakyat semakin susah, dengan naiknya harga-harga kebutuhan, dan turunnya daya beli masyarakat, padahal bila kita melihat indonesia negri yang kaya akan sumber daya alam, berlimpah ruah seakan tidak akan pernah ada habisnya, lalu kemana hasil kekayaan itu pergi, kepada siapa negri ini berpihak rakyatkah atau oligarki?
Sudah tampak nyata siapa pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem kapitalisme sekuler yaitu rakyat, bukan sembarang rakyat tetapi rakyat yang punya modal materi untuk ikut berperan mengatur negri agar kepentingannya tetap bisa terlindungi.
Islam Solusi Negri
Islam menjadikan SDA sebagai salah satu pemasukan keuangan negara, dan bukan dari pajak rakyat sebagaimana sistem kapitalisme, sehingga disini Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Dan negara pun hanya memungut pajak saat kondisi tertentu dan hanya pada orang kaya saja dan itu tidak diambil terus menerus, tetapi sesuai kebutuhan hingga terpenuhinya kebutuhan tersebut, oleh karenanya kewajiban membayar pajak dalam sistem Islam hanya dibebankan pada muslim yang kaya, yaitu yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap dengan cara yang makruf. Dengan demikian, orang miskin tidak dibebani pajak. Mereka justru mendapatkan bantuan dari negara.
Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka.” (HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).
Islam melarang manusia saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Termasuk pula mengambil pajak dari orang yang tidak wajib pajak. Ini adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya. Hadis di atas memberi gambaran kepada kita bahwa Islam memberikan ancaman keras bagi bangsa yang mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan negara.
Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah bahwa baitulmal Khilafah memiliki 13 sumber pemasukan, yaitu:
1. Fa'i dan kharaj: ganimah, kharaj, status tanah, jizyah, fai, pajak (dharibah).
2. Kepemilikan umum: migas; listrik; pertambangan; laut; sungai, perairan, dan mata air; hutan dan padang rumput; dan aset yang diproteksi.
3. Zakat
Dengan banyaknya pemasukan negara akan cukup untuk membangun infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan rakyat tanpa harus memungut pajak dari rakyat.
Wallahu'alam bisshowab
Posting Komentar