-->

Skincare Ber-BPOM mengandung Merkuri: Kegagalan Kapitalisme

Oleh : Zulfa Syamsul, ST (Aktivis muslimah)

Netizen Indonesia yang beberapa pekan ini dihebohkan oleh aksi bongkar kandungan skincare yang dilakukan oleh akun doktif alias dokter detektif. Bak menabur genderang perang terhadap skincare abal-abal, doktif selalu menyajikan hasil test laboratorium. Tak jarang, kandungan aktif yang berbahaya pada suatu merk skincare terkuak melalui konten-kontennya. Perang terhadap produk skincare berbahaya pun semakin memanas dengan ikutnya dua akun dokter meramaikan aksi test laboratorium ini. Mereka pun menyasar produk skincare viral atau produk dari pemilik yang senantiasa flexing kekayaan. Di titik inilah beberapa merk skincare besutan pengusaha sulawesi selatan menjadi sorotan. Berkat aksi Doktif beserta dr.Richard dan dr.Oky pihak yang berwajib pun turun tangan menyelidiki produk skincare yang dicurigai mengandung zat berbahaya ini. Bergerak setelah viral, begitu kata netizen. 

Gonjang ganjing kandungan skincare beberapa produk besutan pengusaha Sulawesi selatan pun terkuak sudah. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengumumkan adanya kandungan merkuri pada 6 produk skincare yang disita polisi meski beberapa diantaranya adalah produk yang telah mengantongi izin BBPOM. Tak hanya itu kandungan berbahaya pun ditemukan pada minuman pelangsing. Dari temuan ini, BBPOM dan pihak kepolisian mencabut izin edar atas produk tersebut dan mewajibkan kepada produsen untuk menarik produknya dari pasaran. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL (detik.com, 08/11/2024).

Kapitalisasi Kecantikan ala Sekuler!

Putih dan glowing bak artis K-Pop adalah defenisi cantik yang sedang digandrungi oleh wanita Indonesia. Konsep ini tidak serta merta hadir di benak para perempuan, namun mempengaruhi dengan kuat seiring dengan promosi industri hiburan K-Pop. Adanya promosi yang massif, terstruktur dan tersistematis di berbagai platform media massa, menjadikan perempuan seperti tersihir dan akhirnya berlomba-lomba mempercantik diri sesuai dengan defenisi yang telah dijejalkan kepada mereka. Berbagai macam produk perawatan pun diburu, mulai dari krim pencerah wajah, losion pencerah tubuh hingga perawatan rambut dan kuku. Bentuk dan sediaannya pun beragam mulai dari krim yang dioles, cairan yang disuntik hingga obat yang mesti rutin diminum. Bahkan tindakan praktis dan cepat berupa sayatan pisau di atas meja operasi pun tak menyurutkan nyali mereka, semuanya demi mengejar defenisi cantik yang hanya menguntungkan industri kapitalisme.

Jumlah uang yang digelontorkan para perempuan pun sangat fantastis, berdasarkan data penjualan yang dihimpun compas.co.id selama Ramadhan 2023 saja menunjukkan besarnya angka penjualan produk perawatan wajah melampaui Rp700M, perawatan tubuh Rp249M dengan total produk kosmetik keseluruhannya yang menembus angka Rp2Triliun. Angka yang meningkat 25% dalam periode yang sama tahun lalu menujukkan betapa produk kecantikan sangat laris dan menjadi bisnis yang menggiurkan. Indonesia pun menjadi target pasar global, berbagai macam produk yang berasal dari luar negeri pun ikut bersaing dengan produk lokal dalam negeri. Industri kecantikan pun semakin massif, perempuan sebagai konsumen semakin konsumtif.

Tak sampai di situ, legitnya industri kecantikan ini mengundang produsen skincare dan kosmetik yang tidak bertanggung jawab. Para produsen yang hanya mengejar keuntungan ini tak segan menambahkan zat aktif pada produk mereka meski zat tersebut membahayakan konsumen, semisal penambahan merkuri. Diketahui, merkuri memang efektif mencerahkan wajah dalam waktu singkat lantaran cara kerjanya ampuh menghambat produksi melanin. Harganya pun murah, sehingga dapat menekan ongkos produksi. Namun efek pemakaian dalam waktu lama bisa menjadi pemicu kanker kulit akibat gagalnya jaringan memproduksi melanin yang justru berfungsi melindungi kulit dari pengaruh buruk paparan sinar matahari. Merkuri yang juga dikenal dengan simbol Hg ini digolongkan sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Pada dosis yang tinggi, merkuri dapat mengantarkan pada rusaknya otak, ginjal, paru-paru secara permanen. Bak jatuh tertimpa tangga, para perempuan yang terlanjur tersihir dengan defenisi cantik, bertambah penderitaannya dengan kehadiran produk yang berbahaya. Bukannya cantik malah karsinogenik.

Lemahnya pengawasan negara dalam hal ini BBPOM, membawa kondisi perempuan dari konsumen menjadi korban. Tak hanya beredar tanpa izin, bahkan produk skincare yang telah mengantongi izin BPOM pun lancang menambahkan zat berbahaya ke dalam produknya, berbeda antara produk yang diuji dan yang beredar di masyarakat. Saat hal ini pun sudah ditemukan, tak ada sanksi hukuman berat kepada produsen tersebut. Sanksi berupa pencabutan izin edar dan penarikan produk dari pasar dianggap tidak menimbulkan efek jera. Wajar, keberadaan produk berbahaya masih akan berulang.

Cantiknya Muslimah Hanya Dengan Islam

Kondisi ikut-ikutan yang sedang dialami oleh perempuan khususnya para muslimah ini, telah diperingatkan oleh Rasulullah saw, “Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak sekalipun kalian pasti akan mengikuti mereka.” (HR.Muslim).

Agar muslimah bisa keluar dari eksploitasi kecantikan ini, para muslimah wajib memahami defenisi cantik yang sesungguhnya berdasarkan pandangan Islam. Dalam Islam, jati diri muslimah dengan kecantikan yang sesungguhnya terpancar dari iman dan taqwa mereka. Ketika seorang muslimah taat pada aturan dan perintah Allah dan menjauhi hal-hal yang diharamkan untuknya, inilah sumber kecantikannya. Defenisi ini tidak menilai tampilan fisik dan warna kulit perempuan, lantaran keduanya adalah qadar ketentuan Allah yang tidak akan dimintai pertanggungjawaban.

Kecantikan perempuan tidak diumbar, perempuan dilarang melakukan tabarruj yakni bersolek dan melakukan hal yang menarik secara sensualitas atas laki-laki yang bukan suaminya. Bahkan tubuhnya wajib ditutupi sebagaimana adanya perintah menutup aurat yang termaktub dalam Alqur’an surah An Nur ayat 31 dan surah Al Ahzab ayat 59. Namun larangan tabarruj ini diangkat saat seorang perempuan di depan suaminya. Dalam batas-batas syariat, ia diperbolehkan bersolek. Jadi bisa disimpulkan bahwa kecantikan fisik perempuan hanya ditujukan kepada suaminya saja. Adapun batasan tersebut diantaranya terdapat pada sabda Rasulullah SAW, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit" (HR Abu Dawud).

Demikianlah standar kecantikan dalam Islam yang akan memberikan kedamaian, ketenangan dan ketentraman pada muslimah. Pihak-pihak yang membahayakan muslimah akan dicegah dan ditindak secara tegas oleh negara berdasarkan sanksi dan uqubat Islam. Dan negara yang menerapkan Islam secara Kaffah saja yang akan memberikan jaminan ini. Wallahu ‘alam.