-->

Bansos dan Subsidi untuk Atasi Derita Kenaikan PPN, Bermanfaatkah?


Oleh : Ummu Naura

Kenaikan PPN menjadi 12% resmi akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025, meskipun berbagai penolakan telah dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah pun terus mematangkan skema penerimaan bansos, terutama bagi kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN

Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon listrik sebesar 50% selama 2 bulan untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450-2.200 VA. Diskon ini diberikan guna meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025

Sejatinya bantuan pemerintah berupa bansos dan diskon biaya listrik tidak efektif meringankan beban rakyat dan pelaku usaha. Sebab bantuan yang disalurkan dalam jangka pendek, seperti diskon listrik hanya dua bulan, sembako dan makan bergizi gratis hanya cukup memenuhi kebutuhan sesaat saja, selebihnya rakyat tetap menanggung beban ekonomi dampak PPN 12 persen.

Sebab setelah penyaluran subsidi dan bansos berakhir, rakyat akan dihadapkan pada kenaikan harga barang terutama kelompok masyarakat kelas menengah yang rawan miskin. Akibatnya, terjadi penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat untuk mengurangi pengeluaran uang mereka. 

Jika ini terjadi maka pendapatan para pedagang akan turut menurun. Ini menunjukkan bahwa kebijakan dalam sistem kapitalis tidak mampu menyelesaikan masalah dan hanya tambal sulam semata.
Bansos dan subsidi yang diberikan pemerintah di tengah penolakan kenaikan PPN, seolah-olah berpihak pada rakyat namun faktanya lebih berpihak pada para pemilik modal yang jumlahnya sedikit. 

Akar Permasalahan

Sistem ekonomi Kapitalisme yang berasaskan sekulerisme (pemisahan antara agama dengan kehidupan) merupakan akar permasalahan kesejahteraan yang sebenarnya. Dalam sistem ini, penguasa hanya memposisikan diri sebagai regulator dan fasilitator saja. Artinya, negara tidak menjalankan fungsinya untuk mensejahterakan rakyat. Negara justru memberikan kebijakan yang berpihak kepada swasta. Akhirnya, swasta lah yang berperan mengurusi kebutuhan rakyat. Jika swasta yang turun tangan, maka orientasinya adalah profit/keuntungan belaka.

Jika kebutuhan pokok dan publik dikuasai oleh swasta, maka yang mampu memenuhi kebutuhan hanyalah segelintir orang yang mampu membayar. Sedang, rakyat kecil harus mengelus dada karena kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Sistem ini membuat ketimpangan yang nyata antara si kaya dan si miskin.

Karenanya, bansos dan subsidi merupakan solusi tambal sulam dalam sistem Kapitalisme untuk menyelesaikan masalah yang sebenarnya dibuat sendiri oleh penguasa. Dengan demikian, solusi pemberian bansos dan subsidi ala sistem ekonomi Kapitalisme tidak bisa digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Karenanya, negara harus mencampakkan sistem ini, sebab telah terbukti menjadi biang kerok banyaknya permasalahan di negeri ini.

Kebijakan sistem sekuler kapitalis sangat jauh dengan Islam. Dalam Islam, pajak bukan sumber pendapatan negara, pajak hanya akan diberlakukan apabila kondisi kas negara kosong tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan ada pembangunan yang wajib dilaksanakan. Itu pun hanya diberlakukan pada rakyat yang mampu, menurut ketentuan syariat. Harta orang kaya yang dikenakan pajak berasal dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder yang makruf.

Islam, Satu-satunya Solusi Bijak

Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna. Aturan terkait masuk kamar mandi saja ada dalam Islam, apalagi terkait jaminan kesejahteraan. Sistem Islam juga telah terbukti mampu menyejahterakan rakyat selama berabad-abad lamanya.

Sistem Islam mengatur bahwa pendapatan negara berasal dari berbagai sumber. Salah satunya adalah pengelolaan sumber daya alam yang wajib diurus oleh negara. Dengan pengelolaan yang bijaksana, negara tidak perlu bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan, karena kebutuhan rakyat dapat tercukupi melalui pengelolaan yang tepat terhadap sumber daya tersebut.
 
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pengatur dan pengurus urusan rakyat, seperti yang telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari:
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.”
 
Pada saat kondisi ekonomi sulit, kebijakan pajak (dharibah) bisa menjadi alternatif bagi negara. Namun, kebijakan ini tidak bersifat wajib bagi semua individu rakyat. Pajak hanya dikenakan kepada mereka yang kaya dan mampu, serta hanya berlaku pada situasi tertentu. Ketika kondisi keuangan negara sudah stabil, kebijakan pajak tidak lagi diberlakukan.
 
Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kebutuhan publik lainnya. Dengan demikian, sistem Islam mampu memastikan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
 
Pencapaian ini hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem ekonomi Islam dalam kerangka institusi khilafah. Khilafah-lah satu-satunya lembaga yang dapat menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Kebijakan yang terarah dan amanah akan membawa berkah dalam kehidupan.

Wallahu a’lam bishawab