Darurat HIV di Kota Bekasi?
Oleh : Tuslikhatun
(Aktivis Dakwah)
Miris, kasus HIV mencapai 532 kasus di kota Bekasi terhitung mulai dari bulan januari hingga september 2024. Vevie Herawati sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) kota Bekasi menyebutkan bahwa kasus baru HIV tercatat ada 119 perempuan dan 413 laki-laki, dengan rentang usia mulai dari 4 tahun hingga 50 tahun ke atas.
Dalam peringatan Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada 1 Desember 2024, World Health Organization (WHO) bersama mitra global mengangkat tema "Take the Rights Path: My Health, My Right!" atau "Ambil Jalur Hak: Kesehatanku, Hakku!". Melalui tema tersebut WHO mengajak seluruh lapisan masyarakat hingga para pemimpin negara untuk memperjuangkan hak kesehatan dengan mengatasi berbagai kesenjangan yang menghambat kemajuan dalam mengakhiri AIDS. Harapannya pada tahun 2030 ancaman AIDS di dunia dapat diakhiri. WHO juga menegaskan bahwa penegakan HAM pada setiap orang merupakan salah satu bentuk respons efektif terhadap HIV/AIDS.
Kasus HIV/AIDS ini sebenarnya sudah menjadi tantangan kesehatan tingkat global yang kompleks. Tak heran jika kota kecil seperti Bekasi tidak mampu menyelesaikan masalah ini. Jika di perhatikan, permasalahan HIV/AIDS ini tidak lepas dari sistem kapitalisme, sekularisme dan liberalisme yang mempunyai 3 dampak diantaranya :
Pertama, kurangnya solidaritas masyarakat dalam memerangi HIV/AIDS, terutama di negara-negara yang mendewakan kebebasan individu.
Kedua, segala upaya lebih berorientasi kepada penanganan dibanding pencegahan akar masalah.
Ketiga, pemegang kendali oleh negara maju terhadap negara berkembang dan miskin, sehingga terjebak menjadi negara yang ketergantungan dengan negara asing.
Berbeda halnya dengan sistem Islam dalam memandang dan menangani permasalahan yang tak kunjung terselesaikan ini. Di mana negara mempunyai tanggung jawab sepenuhnya terhadap kesehatan setiap warganya. Kemudian penanaman akidah Islam di setiap sendi kehidupan sehingga dapat menguatkan struktur keluarga hingga masyarakat dan dapat mengurangi perilaku beresiko. Di tambah penerapan sanksi yang tegas dan mempunyai efek jera bagi para pelaku kemaksiatan dan kriminalitas seperti zina, seks bebas, penyalagunan narkoba hingga LGBT.
Sistem Islam adalah aturan yang bersumber langsung dari Allah (sang khalik) yang tentunya aturannya sesuai dengan fitrah manusia. Jika kasus HIV/AIDS di sebabkan oleh perilaku seks bebas, termasuk di dalamnya hubungan dengan sesama jenis, sungguh Islam secara jelas telah melarang dan melaknat perilaku keji tersebut. Islam bahkan telah menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seks bebas ini seperti pergaulan bebas, berdua-duaan antara lawan jenis tanpa di sertai mahram (khalwat) dan becampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat). Allah SWT berfirman :
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS Al-Isra' : 32).
Kemudian firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 2 :
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin".
Dalam hal ini Rasulullah SAW juga telah mengingatkan kepada kita melalui sabdanya :
"Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth" (HR. Tirmidzi).
Dari sini bisa kita lihat betapa lengkapnya aturan Islam. Maka kasus seperti HIV/AIDS dapat di hentikan dan tidak sampai menjadi fenomena gunung es. Karena Islam secara serius memutus rantai liberalisme seksual. Dan sungguh keterikatan seorang muslim terhadap aturan Allah adalah salah satu benteng perlindungan. Dan dengan adanya kontrol masyarakat dan ditambah peran negara dalam menjalankan sistem Islam, maka umat manusia tidak akan terjerumus pada tindakan kriminal atau kejahatan besar (jarimatul kubra) seperti hal nya seks bebas.
Rasulullah SAW bersabda :
"Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu" (HR Bukhari).
Wallahu A'lam bish shawab
Posting Komentar