-->

HIV/AIDS Makin Meresahkan, Akibat Sistem Kufur


Oleh : Ririn S
(Aktivis Dakwah) 

Kasus HIV/AIDS sepanjang bulan januari hingga bulan september 2024 dari dinas kesehatan (Dinkes) kota Bekasi tercatat sebanyak 532 kasus baru. Data tersebut didapatkan dari 59.220 orang yang sudah melakukan tes HIV di kota Bekasi. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes kota Bekasi Vevie Herawati, menjelaskan dari total kasus tersebut, 413 pengidap adalah dari kalangan laki-laki dan 119 dari kalangan perempuan. Kemudian rata-rata mayoritas pengidap kasus HIV/AIDS mulai dari usia 4 sampai 50 tahun.

HIV/AIDS telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai belahan bumi. HIV/AIDS adalah salah satu penyakit yang harus di waspadai karena dapat menyerang tubuh manusia setelah sistem kekebalannya dirusak oleh Virus Human Immunodeficiency Virus (HIV). Adapun faktor penularan HIV yakni hubungan seksual tanpa pengaman, penggunan jarum suntik yang tidak steril, tranfusi darah yang terkontaminasi dan yang paling penting lagi kurangnya edukasi tentang HIV/AIDS dan bagaimana cara pencegahannya. Penyebaran penyakit ini juga dikarenakan pola atau gaya hidup liberal dan sekularisme, di mana aturan agama dipisahkan dari kehidupan. Pergaulan bebas, pengesahan perkawinan sesama jenis, seks bebas, pornografi dan perbuatan asusila dijadikan suatu perbuatan yang menyenangkan, sehingga pandangan mereka seperti biasa hidup di dalam lingkungan sekular. 

Lantas bagaimana Islam memandang permasalahan di atas ?
Islam adalah agama dengan segala kelengkapan aturan dan hukum yang harus ditaati manusia. Mengingat sumber hukum Islam pertama adalah Al-Quran, di mana diketahui Al-Quran merupakan kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah SWT. Maka kita sebagai umat muslim sudah seharusnya mengetahui dan mengikuti hukum-hukum dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan Islam ini dikelompokkan menjadi 3 bagian yakni, aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan dirinya sendiri, dan manusia dengan sesama manusia lainnya yang tercangkup di dalamnya hubungannya dengan lingkungan sekitar. Dengan ini mengharuskan segala perbuatan kita disandarkan pada aturan yang berasal dari Allah (sang khalik), bukan atas asas manfaat apalagi hawa nafsu manusia. Allah SWT telah menciptakan aturan yang sempurna untuk manusia melalui Islam, maka sungguh hanya dengan aturan Islam lah keniscayaan sistem hidup manusia yang adil, sejahtera dan penuh keberkahan. Karena pembuat aturannya adalah sang pencipta manusia itu sendiri yang mengetahui seluk-beluk manusia. Bukan aturan yang di buat oleh manusia yang memiliki hawa nafsu dan keserakahan.

Adapun upaya pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS yaitu Islam mewajibkan setiap individu untuk menjauhi perilaku hidup bebas dan hedonis. Islam menjadikan keimanan sebagai pilar dalam mengontrol perilaku individu masyarakat. Keterikatan aturan agama akan diaplikasikan langsung dalam kehidupan. Islam akan mencegah beredarnya barang-barang yang mengandung keharaman, ataupun layanan jasa yang mengandung keharaman. Sehingga masyarakat akan sulit dan tidak bisa bersentuhan dengan barang dan layanan jasa yang mengandung keharaman dalam pandangan agama. Islam akan memberangus setiap pintu masuk virus HIV/AIDS, utamanya pintu yang bernama sekularisme, yang melahirkan pintu-pintu ikutan yang juga rusak berupa liberalisme dan hedonisme. Pengaturan Islam pun tak dapat diterapkan secara parsial, karena hukum satu dan lainnya saling berpengaruh. Terlebih sudah merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam untuk menerapkan Islam secara kafah atau keseluruhan. Dan penerapan Islam secara sempurna ini hanya di dapati dalam institusi kenegaraan yakni Khilafah sebuah negera independen, yang dapat berdiri sendiri dan menjalankan kenegaraannya sesuai aturan dan hukum Allah. 

Wallahu A'lam bish shawab.