Islam Mewujudkan Kesehatan Merata Untuk Seluruh Rakyat
Islam Mewujudkan Kesehatan Merata Untuk Seluruh Rakyat
Oleh: Hamnah B. Lin
Pemerataan kesehatan di Indonesia nyatanya belum terjadi, apabila dilihat dari upaya pengobatan masyarakat di perdesaan dan perkotaan. Akses dan pelayanan kesehatan yang baik merupakan salah satu hak dasar bagi setiap manusia. Masyarakat berhak memperoleh akses pencegahan dan pengobatan suatu gangguan/penyakit dalam dirinya, baik dengan cara mengobati secara mandiri, rawat jalan, dan rawat inap.
Fenomena mengobati diri sendiri nyatanya dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti status ekonomi dan akses tempat tinggal. Status ekonomi dapat dilihat dari kelompok rumah tangga dengan pengeluaran per kapita per bulan paling rendah (kuintil 1), hingga paling tinggi (kuintil 5).
Fenomena mengobati sendiri ini cenderung banyak terjadi di wilayah perdesaan dibanding perkotaan. 80 % warga desa masih melakukan pengobatan sendiri.
Sungguh fakta ini tidak bisa dipungkiri terjadi, karena mahalnya biaya kesehatan di negeri ini dan di berbagai penjuru dunia adalah konsekuensi logis ketika sistem dan pelayanan kesehatan diindustrialisasi. Sungguh miris saat syahwat bisnis para korporasi berujung pada rekayasa pelayanan. Bagi pasien miskin sejumlah pelayanan yang dibutuhkan justru tidak diberikan, tetapi sebaliknya bagi pasien ber-duit diberikan. Kondisi ini tidak saja memperparah penyakit, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, di samping harga pelayanan yang terus melangit.
Kapitalisasi kebutuhan hidup rakyat menjadi modal utama kapitalis agar tetap berputar rodanya. Sebab motif utama dalam kapitalis adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya meskipun harus memeras rakyat dengan aturan-aturan yang dibuat. Tidak peduli kaya ataupun miskin. Alhasil rakyat diperas, dipaksa menuruti kehendak sistem kapitalis demi memperkaya kelompok mereka.
Persoalan kesehatan insyaAllah akan tertangani dengan baik dan sempurna jika Islam diterapkan di dunia. Islam mempunyai aturan dalam segala lini kehidupan manusia serta ada solusi di dalamnya. Negara bertanggung jawab penuh akan seluruh kebutuhan pokok masyarakat. Yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan.
Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas kesehatan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya rumah sakit, laboratorium, klinik, dokter, perawat, alat-alat media, obat-obatan, dan yang lainnya. Semua itu dilakukan karena negara harus mengurus seluruh kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus. (HR. Bukhari)
Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki tiga sifat yang harus dipenuhi. Yang pertama yaitu free alias gratis. Artinya masyarakat tidak dibebankan untuk membayar seluruh biaya penanganan ketika sakit, bebas biaya secara sederhananya.
Kedua adalah tidak adanya diskriminasi untuk mengakses fasilitas kesehatan. Artinya semua bebas mengakses fasilitas kesehatan tanpa adanya perbedaan. Seluruh rakyat Daulah mendapatkan hak sama, baik muslim atau nonmuslim. Yang terakhir, ketiga, adalah semua diberikan kemudahan untuk mengakses fasilitas kesehatan. Baik yang tinggal di desa ataupun di kota.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).
Dalam hadis tersebut, kesehatan dan keamanan disejajarkan dengan pangan. Statusnya sama, yakni sebagai kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan mendasar itu. Oleh karenanya, negara tidak boleh mengkomersialisasi kesehatan sebagai jasa atau komoditas karena merupakan kebutuhan pokok bagi publik.
Itulah gambaran bagaimana negara harus menyediakan fasilitas kesehatan yang mempuni. Tentu hal ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Maka dana akan ditopang oleh baitulmal. Karena di dalam Islam, pemasukan negara terdiri dari 12 pos pemasukan dan semua itu sudah ada porsi pengeluarannya masing-masing. Sehingga kesehatan insyaAllah mampu diberikan secara gratis karena anggaran Daulah yang cukup banyak tadi.
Berkaca pada kepemimpinan Umar bin Khatab ra. yang memegang teguh aturan Allah SWT., yaitu ideologi Islam, Ia memiliki paradigma sistem kesehatan terbaik, yang menjadikan Kesehatan adalah hak setiap individu rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa syarat. Ketika wabah penyakit menjagkit suatu wilayah, Umar bin Khatab memiliki cara jitu dalam menanggulangi dan menyelesaikan pandemi tersebut dengan efektif.
Dikisahkan Umar bin Khatab ingin melakukan suatu kunjungan ke negeri Syam yang saat itu penduduknya sedang terjangkit wabah virus penyakit. Umar sebagai pemimpin kala itu, mengambil keputusan yang bijak dan tepat bagi umat. Kebijakan umar saat terjadi virus adalah tidak memasuki negeri saat terjadi thaun (wabah).
Tentunya keputusan ini diambil setelah melakukan musyawarah dengan yang lainnya. Awalnya musyawarah berjalan penuh berdebatan. Sebagian sahabat menyarankan untuk tetap melanjutkan perjalanan sebagai menjalankan perintah Allah SWT., sedangkan sahabat lain menyarankan untuk menunda perjalanan ke Syam.
Berbagai pendapat dikemukakan dalam musyawarah tersebut, salah seorang sahabat mengatakan, Jika Umar tidak melanjutkan perjalanan ke negeri Syam, maka ia termasuk lari dari takdir Allah SWT. Tetapi ada sahabat lainnya yang mendukung Umar seperti Aburrahman bin 'Auf. Dalam kondisi penuh perdebatan, Aburrahman bin 'Auf meyakinkan Umar untuk tidak melanjutkan perjalanan dengan mengutip hadis Nabi.
إذا سَمِعْتُمْ بالطَّاعُونِ بأَرْضٍ فلا تَدْخُلُوها، وإذا وقَعَ بأَرْضٍ وأَنْتُمْ بها فلا تَخْرُجُوا مِنْها
“Apabila kalian mendengar wabah thaun melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian-kalian di dalamnya, maka janganlah kalian lari keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara untuk dana penanggulangan dan penanganan wabah penyakit, syariat telah memberikan tuntunan bagaimana pengaturannya termasuk mengatur sumber dana untuk memenuhi tanggung jawab negara tersebut.
Begitu paripurnanya sistem Daulah Islam, yang mampu mengatasi semua persoalan dalam kehidupan ini. Ketika syariat ini diterapkan, maka aturan dalam kehidupan ini akan standar, karena bersumber dari ketentuan Allah SWT. Bukan aturan manusia yang syarat akan kepentingan duniawi.
Allahu a'lam.
Posting Komentar