Jual Bayi Makin Marak, Buah Busuk Kepemimpinan Sekuler
Oleh : Anisyah Hapsari
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE ( 44 tahun) dan DM ( 77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimun Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY,Sleman, DI Yogyakarta, Kamis ( 12/12/2024). Erdadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan.Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Terungkapnya kasus itu, kata dia, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 54 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Selanjutnya, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seseorang bayi perempuan dengan ciri - ciri jenis kelamin perempuan,panjangnya 52 cm,beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat, ujar dia.
Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimun Polda DIY. Berdasarkan pemeriksaan,ujar Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Pada 2024,tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota.
Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. " Rumah sakit ataupun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinfomasi menerima dan merawat serta memelihara bayi,'' kata dia.
Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka. Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal. Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan , "ucap FX Endriadi.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminya.Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.
"Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, pendidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut, "ucap Endriadi.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Kasus jual beli bayi bukan hanya kali ini saja terjadi, berulangnya kasus sejenis menunjukkan adanya problem yang sistemis. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa kasus tersebut terus terjadi, diantaranya adanya problem ekonomi atau kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan tidak diinginkan (TKD), serta tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan.
Faktor-faktor tersebut berkaitan erat dengan sistem kehidupan sekuler kapitalis yang diterapkan di negeri ini dalam seluruh aspek kehidupan. Dimana hanya materi atau harta yang diprioritaskan tanpa melibatkan agama di didalamnya.Karena hanya materi yang diprioritaskan banyak tenaga kesehatan yang seharusnya ikut andil dalam membangun keluarga malah justru jadi pelaku jual beli bayi.
Praktik jual beli bayi tidak mudah dibrantas karena maraknya sindikat penjual bayi. Aparat penegak hukum atau negara seakan tidak mampu memberantas sindikat penjual bayi, hal ini menunjukkan betapa lemahnya hukum di negeri ini dan abaianya negara terhadap kasus-kasus jual beli bayi. Penyelesaian kasus ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahnya dan sistem sanksi yang tegas.
Solusi Di dalam Islam
Solusi atas persoalan masalah kriminalitas termasuk penjualan bayi nyaris mustahil kita temukan dalam sistem islam. Sistem islam yang dimaksud adalah seluruh syariat islam tanpa terkecuali yang diterapkan pada individu, masyarakat, maupun negara. Sebab da islam akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa, sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara. Ini adalah buah dari penerapan pendidikan islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan islam termasuk sistem pergaulan islam. Sistem pergaulan islam akan diterapkan negara untuk menghindari problem yang mungkin muncul jika manusia dibebaskan bergaul dengan lawan jenisnya. Diantaranya aturan tersebut adalah kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat ( berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur), dan lain-lain.
Selain itu jaminan negara atas kesejahteraan perindividu yang salah satunya adalah menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari nafkah dengan cara yang haram. Negara akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi pencari nafkah atau laki-laki yang memampukannya memenuhi kebutuhan pangan, sandang,dan papan keluarganya. Penerapan sistem ekonomi islam juga menjadikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bisa di akses semua warga negara secara gratis, kebutuhan transportasi, air, listrik, BBM, gas, bisa di akses dengan mudah karena negara menjalankan perannya sebagai pelayanan rakyat yang mengelola harta rakyat secara amanah untuk dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat
Adapun sistem saksi yang tegas akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan yang serupa sebagaimana penjualan bayi. Demikianlah sistem islam dengan pemimpin berprofil islam dan memiliki relasi ideal dengan rakyatnya, akan mampu mencegah tindakan kriminal di tengah masyarakat apapun bentuknya.
Wallahu'alam bishawab
Posting Komentar