-->

Miris! Beroperasinya Pemodal Besar, Mematikan Pemodal Kecil

Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Sulitnya mengarungi kehidupan dengan kondisi ekonomi yang morat marit, suami di PHK karena perusahhaan bangkrut kalah dalam persaingan usaha. Ada sedikit uang dari hasil pesangon PHK dipakai untuk menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan agar ada perputaran uang dan sedikit tambahan uang dari keuntungan warung yang tidak seberapa. 

Namun ternyata merintis usaha kecil-kecilan tidak semudah yang dibayangkan, adanya supermarket atau minimarket di lingkungan ini, menyebabkan pendapatan dari berjualan di warung kecil semakin lama semakin terpuruk. Sudah otomatis warung kecil kalah bersaing dengan minimarket. Mulai dari harga kulakan yang bisa mereka jual dengan harga yang lebih murah kepada konsumen. Warung kecil hanya mampu membeli bahan baku dengan volume eceran kepada produsen,  sedangkan minimrket mampu membeli dengan volume yang lebih besar karena mereka memili modal yang lebih besar. 

Sudah dapat dipastikan produsen akan memberikan harga lebih murah apabila kita mampu membeli dengan volume besar. Belum lagi minimarket memiliki ruangan ber AC yang memberikan kenyamanan pembeli. Hal ini juga menyebabkan semakin terpuruknya warung-warung kecil tradisioal.

Sebelum ada minimarket pendapatan keuntungan masih lumayan tetapi dengan menjamurnya minimarket berdampak terjadinya penurunan pendapatan pedagang tradisional atau pedagang kecil secara signifikan karena terputusnya mata rantai ekonomi komunitas lokal, juga menciptakan ketergantungan konsumen kepada jaringan ritel korporasi. Inilah bentuk nyata teori dalam sistem ekonomi kapitalis penyebab terjadi akumulasi modal dan eksploitasi oleh pemodal besar.

Yang lebih menyedihkan, tidak adanya perhatian Pemda setempat baik berupa peraturan atau undang-undang yang mengatur beroperasinya pemodal besar yang akhirnya mematikan pemodal kecil. Terbukti berdirinya minimarket yang saling berdempetan mengakibatkan pedagang kecil di sekitaran menjerit karena omsetnya yang semakin menurun. Bagaikan jamur di musim hujan, minimarket berkembang subur memadati pinggir jalan raya, hingga masuk ke gang kecil perumahan warga.

Minimarket telah menjelma menjadi gurita ekspansi para kapitalis hingga ke sudut-sudut komunitas masyarakat hingga merampas ruang pelaku usaha kecil melalui mekanisme pasar bebas, dan pemerintah hanya sebagai fasilitator. Negara telah abai dan cenderung lebih mendukung kepentingan modal korporasi, meskipun terjadi ketidakadilan yang nyata, tidak ada mekanisme perlindungan dan regulasi yang memberikan keadilan bagi pedagang kecil.

Pedagang kecil sangat berharap, pemerintah bisa bertindak tegas dengan maraknya minimarket, semoga pemerintah bisa lebih memikirkan pedagang kecil yang harus putar otak untuk mencari modal agar warungnya tetap beroperasional. 

Apabila memang sudah ada Perda yang mengatur zonasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, namun kenyataannya jumlah minimarket terus melampaui batas ideal yang ditetapkan. Yang menjadi pertanyaan apakah ada uang pelicin yang menyebabkan berjalan mulus dan bebas berdirinya minimarket? Memang, saat ini ada sistem OSS (Online Single Submission) yang berfungsi mempermudah perizinan usaha. Dan juga sistem Sertifikat Laik Fungsi (SLF) salah satu izin berdirinya minimarket, dan merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk digunakan sebagai tempat usaha. 

Namun, tetap saja banyak minimaeket yang dibangun tidak ada izin usahanya. Sangat disayangkan, mengapa pemerintah membiarkan, ada apa dengan pemerintah kita? Seharusnya pemerintah kota mengambil langkah tegas terhadap minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa SLF, sangat tidak layak apabila pemerintah membiarkan dan diam saja dengan minimarket yang tidak ada izin dan tidak ber-SLF, karena akan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak persaingan yang tidak sehat antara minimarket dengan usaha kecil tradisional.

Inilah yang terjadi di sistem sekuler kapitalis. Kebijakan perizinan yang lemah dalam sistem sekuler-kapitalis sangat menguntungkan korporasi besar. Hanya dengan sistem Islam akan tercipta keadilan ekonomi dan sosial, karena negara yang dipimpin oleh seorang khalifah mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur seluruh sendi perekonomian berjalan sesuai dengan syariat Islam. Khalifah akan menyediakan modal, memudahkan perizinan dan lainnya bagi para pedagang kecil untuk mengembangkan usahanya sehingga dapat maju dan bersaing secara sehat dan adil sesuai tuntunan syara'.[]