Pemberantasan Judi Online Setengah Hati
Oleh Arum Mulia R
Pemberantasan judi dalam sistem sekuler kapitalisme terlihat setengah hati. Judi online adalah kegiatan yang memungkinkan individu untuk bertaruh uang atau barang melalui internet dengan menggunakan berbagai platform digital. Aktivitas ini dapat melibatkan permainan seperti poker, taruhan olahraga, mesin slot, atau permainan lainnya yang menawarkan peluang untuk menang atau kalah berdasarkan keberuntungan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) intensif menindak berbagai kasus perjudian daring yang makin meresahkan. Dari Juni hingga November 2024, Polri telah mengungkap lebih dari 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Satuan tugas ini menyita uang senilai Rp78 miliar serta barang bukti berupa logam mulia dan kendaraan. Selain itu, Polri menggencarkan upaya pemblokiran terhadap ribuan situs dan akun yang berhubungan dengan perjudian, serta memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.
Sejumlah influencer juga turut diperiksa karena diduga mempromosikan aktivitas ilegal ini. Ironi keterlibatan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam kasus judi online menunjukkan adanya celah besar dalam integritas dan pengawasan institusi. Tugas kementerian adalah memberantas perjudian daring, tetapi keterlibatan internal justru melemahkan upaya tersebut dan merusak kepercayaan publik.
Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam pengawasan ASN serta kebutuhan penegakan nilai etis yang lebih kuat. Langkah kementerian untuk menindak tegas adalah permulaan yang baik, tetapi perlu reformasi menyeluruh dalam budaya kerja demi mencegah kejadian serupa.
Beberapa fakta tentang judi online saat ini antara lain:
- Pertumbuhan industri judi online makin meningkat dengan perkembangan teknologi.
- Dampak sosial dan ekonomi makin luas dan menimbulkan kerugian finansial hingga tindak kriminal.
- Undang-Undang di berbagai negara dianggap tidak membuat hukum jera. Akibatnya, perjudian online yang sulit dikendalikan.
Analisis Kasus Judi Online dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, prinsip dasar yang digunakan untuk menilai sesuatu adalah apakah ia halal atau haram. Judi (maysir) secara tegas dianggap haram dalam ajaran Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan tujuan hidup yang adil.
Fenomena perjudian dalam sistem sekuler kapitalis sangat erat kaitannya dengan lemahnya kontrol nilai sosial dan spiritual. Dalam sistem ini, kegiatan ekonomi, termasuk perjudian, cenderung bebas selama menghasilkan keuntungan. Judi online berkembang pesat karena adanya dukungan teknologi serta lemahnya kontrol dan pengawasan moral yang komprehensif dalam masyarakat yang semakin materialistis.
Selain itu, pola pikir kapitalisme yang mengutamakan profit dan kebebasan individu sering kali justru mengabaikan dampak sosial dari aktivitas semacam ini. Judi, yang dianggap merugikan bagi masyarakat, seharusnya mendapat pengawasan lebih ketat, namun praktik kapitalisme sering kali menyisakan celah hukum dan ekonomi yang bisa dimanfaatkan.
Beberapa alasan mengapa judi online dianggap haram dalam Islam:
- Mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Judi mengandung unsur ketidakpastian yang tinggi dan menipu, karena hasilnya bergantung pada keberuntungan.
- Menyebabkan kerugian. Islam menekankan prinsip untuk menghindari kerugian (dalam bentuk apapun), dan judi menyebabkan kerugian bagi banyak individu, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis.
- Mengabaikan prinsip etika ekonomi. Dalam Islam, transaksi ekonomi haruslah adil, jelas, dan saling menguntungkan. Sedangkan judi, sebaliknya, melibatkan unsur eksploitasi dan ketidakadilan, karena hanya sebagian orang yang bisa menang, sementara yang lainnya pasti kalah.
- Kecanduan dan kerusakan moral. Judi dapat menyebabkan kecanduan, yang mengarah pada kerusakan moral dan sosial, serta mengurangi produktivitas individu dalam masyarakat. Dalil-dalil yang mendasari larangan judi dalam Islam
Allah berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90 yang artinya,
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah adalah kotoran dari perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadis Nabi Muhammad saw.,
"Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang haram adalah maysir (judi)." (HR. Muslim)
Solusi untuk Mengatasi Judi Online dalam Islam
Islam memberikan solusi yang bersifat preventif dan kuratif untuk mengatasi permasalahan judi online. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain,
a. Pendidikan dan Penyuluhan. Memberikan pemahaman yang mendalam tentang bahaya judi dan prinsip-prinsip ekonomi Islam kepada masyarakat sangat penting. Program-program pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan pengelolaan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat untuk menghindari godaan judi.
b. Penegakan Hukum. Di sebagian negara, meskipun judi online dilarang berdasarkan hukum negara, penegakan hukum yang lebih ketat dan efektif terhadap perjudian online harus dilakukan. Pemerintah bisa bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform digital untuk memblokir situs-situs judi online.
c. Pencegahan Kecanduan. Untuk mereka yang sudah terjerat dalam kecanduan judi, pendekatan berbasis psikososial dan spiritual dapat membantu. Misalnya, dengan menyediakan program rehabilitasi yang melibatkan pendekatan agama, terapi psikologis, serta dukungan sosial agar individu yang kecanduan dapat pulih.
d. Penguatan Institusi Sosial dan Keluarga. Islam sangat menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga moralitas individu. Keluarga perlu berperan dalam memberi perhatian dan bimbingan kepada anggota keluarga agar mereka tidak terjerumus dalam perjudian.
e. Alternatif Hiburan dan Rekreasi. Memberikan alternatif hiburan yang positif kepada masyarakat juga penting. Misalnya, memperbanyak aktivitasaktivitas rekreasi dan olahraga yang tidak mengandung unsur perjudian, serta menyediakan fasilitas yang mendukung produktivitas masyarakat.
Penutup
Dalam pandangan tsaqofah Islamiyah, judi online adalah aktivitas yang haram dan merusak baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun moral. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menghindari segala bentuk perjudian dan berusaha mengembangkan kehidupan yang produktif dan bermanfaat. Solusi yang komprehensif meliputi pendidikan, penegakan hukum, rehabilitasi bagi yang terlanjur kecanduan, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung. Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan syariat Islam secara keseluruhan dalam kehidupan.
Waallahu a'lam bishawab. []
Posting Komentar