-->

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Lewat Program Sa-Kampung Sabilulungan


Oleh : Ida Supriyatini

Sebanyak 58 kepala keluarga (KK) di RW 4 dan 5 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, menjadi penerima manfaat tahap awal program inovasi Sa-Kampung Sabilulungan (Kompas.com, 26 November 2024).

Program yang diluncurkan oleh Camat Bogor Timur ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat.

Program ini memberikan intervensi sesuai dengan kebutuhan tiap keluarga, mencakup bantuan pangan non-tunai, usaha mikro kecil, bantuan sosial berupa uang tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, program prakerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga dukungan untuk penanganan stunting (Antaranews.com, 26 November 2024).

Kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat mencerminkan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem harus dilakukan secara sinergis oleh seluruh unsur, tidak hanya oleh pemerintah atau satu dinas saja.

Namun, pendapat tersebut dapat dianggap tidak sepenuhnya tepat, bahkan terkesan bahwa pemerintah berlepas tangan dari tanggung jawabnya.

Memang demikianlah karakteristik pemerintahan yang berorientasi pada kapitalisme, yang hanya memosisikan diri sebagai regulator.

Untuk menuntaskan kemiskinan, diperlukan penelusuran yang mendalam mengenai penyebab terjadinya kemiskinan ekstrem ini.

Kemiskinan ekstrem terjadi karena tidak terdistribusinya kekayaan kepada seluruh masyarakat, sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalis. Sistem ini hanya memandang masyarakat sebagai tatanan sosial yang didasarkan pada hak milik pribadi dan pasar bebas, di mana setiap orang bebas mengejar keuntungan pribadi.

Hanya sistem khilafah yang mampu mendistribusikan kekayaan kepada seluruh masyarakat sehingga kemiskinan ekstrem dapat diatasi.

Dalam Islam, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh khilafah untuk menuntaskan kemiskinan, di antaranya:

Pembangunan Baitul Mal

Baitul Mal adalah lembaga yang bertugas mengelola segala harta milik umat, baik dalam bentuk pendapatan maupun pengeluaran negara.

Pembagian Pendapatan yang Adil

Islam mendorong kebijakan pemerataan dan distribusi pendapatan yang berpihak pada rakyat miskin.

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Massal

Negara khilafah memenuhi kebutuhan pokok massal, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Distribusi kekayaan yang adil dan merata dijamin oleh Islam. Untuk mencapai pemerataan pendapatan secara objektif, Islam menekankan kewajiban membayar zakat, memberikan infak, menyalurkan sedekah dan wakaf, serta melaksanakan hukum waris, wasiat, dan hibah.

Islam telah menetapkan prinsip dasar distribusi kekayaan agar sirkulasi kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Islam juga memerintahkan agar sirkulasi kekayaan menyentuh masyarakat kurang mampu (Al-Nabhani).

Wallahu a'lam bish-shawab.