-->

Perdagangan Manusia makin Menjadi, Negara Tak Perduli


Oleh : Sri Rezeki Am.keb

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak dua orang remaja perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah Kecamatan Sako dan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Dari dugaan tindak pidana tersebut, polisi telah menangkap seorang pemilik CV berinisial HM (31) warga Mata Merah, Kalidoni yang menyalurkan danSebanyak dua orang remaja perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah Kecamatan Sako dan Ilir Timur I, Kota Palembang. Dari dugaan tindak pidana tersebut, polisi telah menangkap seorang pemilik CV berinisial HM (31) warga Mata Merah, Kalidoni yang menyalurkan dan menampung perempuan yang hendak dipekerjakan sebagai ART.

Tersangka merupakan pemilik sebuah CV yang ternyata tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis resiko dari Kementerian Ketenagakerjaan, " ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jumat (22/11/2024).

- Ditemukan juga ada anak di bawah umur yang telah disalurkan kepada majikan yakni RA (16) yang berasal dari Kayu Agung dan IC (17) berasal dari Kota Prabumulih. Dari interogasi penyidik HM mengaku sudah melakukan praktek penyaluran ART sejak tahun 2021 dan sudah menyalurkan 140 orang ke majikan. Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak kerja berjumlah 140 yang masih berlangsung. HM mendapat keuntungan setengah dari nilai kontrak yang disetujui.
- Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha Pasar II, Kecamata Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Dimana, pelaku menjadi admin Michat mengatasnamakan korban untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.
- Setiap transaksi sebesar Rp 300 ribu, pelaku akan mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu. Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut. Uang yang ia dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 
- Terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home nomor 10 A Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Polres OKI Menangkap pemuda berinisial RI (26) pada terhadap (6/11/2024) jam 00.30 WIB silam. RI diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada tamu. 
- Dimana RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan mulai Rp 30.000 hingga Rp 200.000.

Dari berbagai kasus diatas , Munculnya ragam kasus kriminalitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perdagangan orang, hal ini semakin menunjukkan bahwa kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja, baik dari aturan yang mengikat sampai pada individunya pun benar-benar bermasalah. Penerapan sistem sekularisme dan liberalisme telah menghasilkan permasalahan di tengah umat. Akibatnya, para pelaku TPPO ini dengan mudahnya menghalalkan segala cara untuk mencari uang, sehingga umat pun makin jauh dari kemaslahatan hidup. 

Kebijakan negara dalam menyejahterakan ekonomi umat masih jauh dari kata baik. Selain itu, pemerintah tidak mampu membuka lapangan kerja yang layak dan halal bagi umat, sehingga angka pengangguran makin tinggi. Akibatnya, makin meningkatnya juga korban TPPO yang dengan sukarela menerima tawaran dari para pelaku TPPO ini. Hal ini membuktikan bahwa negara benar-benar abai dalam mensejahterakan umat, sehingga umat harus berjuang sendiri untuk mempertahankan hidupnya. Akhirnya umat terpaksa mencari pekerjaan di tempat yang jauh, meski berbagai macam risiko harus dihadapi.

Tindak perdagangan manusia sebenarnya bukan hal baru. Pada masa pra Islam praktik perdagangan dan perbudakan orang memang sudah berlangsung. Bahkan, Alquran sendiri memotret hal tersebut dengan alkisah Nabi Yusuf yang pernah diperdagangkan oleh seseorang (Surah Yusuf: 20).

وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۢ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُوْدَةٍ ۚوَكَانُوْا فِيْهِ مِنَ الزَّاهِدِيْنَ ࣖ

Artinya: Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.

Ayat ini berbicara tentang Nabi Yusuf yang dijual oleh seseorang untuk tujuan eksploitasi. Dalam beberapa tafsir disebutkan bahwa Nabi Yusuf dijual sebagai pelayan kepada seorang penguasa Mesir bernama Qitfir atau Atfir. Nabi Yusuf dijadikan sebagai pembantu. Hal tersebut adalah bagian dari eksploitasi terhadap kebebasan. Sangat jelas bahwa ayat ini berbicara tentang perdagangan manusia dan korbannya adalah Yusuf yang saat itu masih belum dewasa.

Atau dalam Surah Annur ayat 33, Alquran kembali menegaskan garis eksploitasi yang terjadi terhadap perempuan dengan eksploitasi berupa pemaksaan seksual dan lain sebagainya (Annur: 33).

Sebagaimana disebutkan di atas, ajaran agama Islam sangat menjunjung tinggi adanya nilai-nilai dasar kemanusiaan, seperti kebebasan dan kemerdekaan. Manusia adalah makhluk yang merdeka dan otonom sehingga segala bentuk kekerasan, penjajahan dan eksploitasi antara manusia denganmanusia yang lainnya tentu tidak dibenarkan dalam Islam.

Islam adalah din yang sempurna, kesempurnaan Islam tampak pada setiap aturan yang muncul dari syariat-syariatnya berupa hukum syara. Hukum syara bersifat konsisten terhadap aturan yang berlaku sepanjang masa tanpa melihat kondisi dan tempat. Di dalam Islam setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara, umat Islam diperintahkan agar setiap perbuatannya berjalan sesuai dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya, Allah SWT. berfirman;

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hasyr: 7)

Oleh karena itu, terkait maraknya kasus yang terjadi ini, Islam sudah memiliki solusi yang sempurna.
negara memiliki wewenang untuk melaksanakan dan menegakkan seluruh hukum syariat Islam secara kaffah bagi seluruh masyarakat yang memiliki status warga negara. Setiap warga negara yang melakukan pelanggaran terhadap syariat-syariat Islam, akan ditindak tegas dengan sanksi hukum oleh negara. Negara Islam yaitu Khilafah Islamiah akan memberikan sanksi hukum sesuai dengan ketetapan hukum syarak. Baik sanksi yang berupa hudud Allah SWT maupun hukuman berupa sanksi hukum-hukum jinayat, ta’zir maupun mukhalafat.

Setiap hukuman yang ditegakkan oleh Khilafah akan berdampak pada rendahnya angka kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Sebab sanksi hukum yang diberikan oleh negara akan melahirkan efek jera pada masyarakat. Sehingga dapat mencegah manusia dari perbuatan maksiat serta menjaga dari tindakan pelanggaran yang sama. Karena hukuman (sanksi) yang ditetapkan oleh syariat Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah yang berfungsi sebagai jawazir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus). Artinya ketika sanksi telah dijatuhkan oleh negara terhadap pelaku maksiat maka dosanya di akhirat kelak telah gugur. Hingga memungkinkan setiap manusia yang datang menghadap Allah SWT berada dalam kondisi fitrah (suci) tanpa dosa. Wallahu a’lam bishshawab.