Rumah Idaman MBR, Utopis Dalam Sistem Kapitalisme
Oleh : Hasna Hanan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro, menyampaikan bahwa perusahaan siap mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dengan memanfaatkan aset yang dimiliki pemerintah. Sebagai pengembang milik pemerintah, Perumnas memiliki tanggung jawab untuk mengelola asetnya secara optimal demi mendukung realisasi program tersebut.
Dari total tiga juta rumah yang direncanakan, dikutip dari Antara, sekitar 20 persen akan dialokasikan sebagai rumah bersubsidi, sementara sisanya dikembangkan untuk hunian komersial. Pembangunan ini mencakup dua jenis hunian, yaitu rumah tapak yang direncanakan untuk wilayah dengan ketersediaan lahan luas dan rumah vertikal, seperti apartemen serta rumah susun, yang difokuskan untuk wilayah perkotaan.
Sementara itu Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah mengungkapkan terdapat 3 masalah utama di sektor perumahan yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Ketiga masalah tersebut di antaranya perihal tanah, perizinan, dan pembiayaan.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Acara Indonesia Policy Dialog bertemakan "Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan" yang diselenggarakan oleh www.katadata.co.id di Jakarta.
Rumah idaman menjadi impian setiap rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan, masih tingginya angka kemiskinan maka seharusnya menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan perumahan yang murah dan layak huni, dan apakah hal ini akan terwujud dengan target seperti yang telah dibuat oleh pemerintah menyediakan 3 juta rumah, yang itu bagian dari kebutuhan asasi yang harus dipenuhi oleh negara
Kapitalisme Mencari Keuntungan Dibalik Program Perumahan
Negara dalam sistem ini berperan sebagai regulator yang memuluskan pihak swasta untuk mengendalikan pembangunan perumahan rakyat untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyatnya akan rumah layak
Gaya kepemimpinan populis seperti ini lahir dari sistem Kapitalisme yang jauh dari fungsi riayah dan tidak memiliki dimensi ruhiyah.
Pemerintah seolah-olah peduli dengan kondisi masyarakat yang belum memiliki rumah, padahal ini menunjukkan ketakmampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat, khususnya kebutuhan akan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, murah, bahkan syar’i bagi rakyat miskin. Sebagaimana data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 2021, masih ada 12,75 juta rumah tangga yang belum memiliki hunian dan 29,45 juta rumah tangga menempati rumah tidak layak huni.
Berbagai skema telah lama dijalankan pemerintah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan MBR (baca: rakyat miskin), seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Selisih Margin (SSM), serta rumah DP nol rupiah. Namun, sampai saat ini, masih banyak rakyat di Indonesia yang tidak memiliki rumah, bahkan mengontrak rumah pun tidak mampu alias tunawisma.
Melihat tantangan dengan solusi yang tetap bergandengan dengan swasta, pihak korporasi dalam pengelolaannya terkait investasi maka bisa dipastikan bahwa ada ladang bisnis dan keuntungan dibalik rogram tersebut, inilah watak sistem Kapitalisme sekuler yang akan menghalalkan segala cara mencari keuntungan seolah meriayah rakyatnya, tidak mengherankan hal ini terjadi di negara yang tegak di atas landasan paradigma yang rusak, yaitu sekularisme. Sekularisme yang mendasari sistem kehidupan hari ini benar-benar menafikan halal-haram, bahkan mengagungkan nilai-nilai materi dan kemanfaatan.
Masihkah bertumpu pada sistem ini?
Islam Sistem Komprehensif Menyelesaikan Persoalan Perumahan
Sistem Islam berbeda dengan sistem lainnya. Sistem Islam datang dari Ilahi untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya muslim, tetapi juga nonmuslim.
Sistem Islam menempatkan penguasa (imam) sebagai pe-ri’ayah (pelayan) urusan rakyat dengan landasan hukum syarak. Penguasa tidak dibolehkan menyimpang dari hukum syarak karena alasan kemaslahatan tertentu, seperti memungut harta dari rakyat terus-menerus dengan alasan gotong royong. Penguasa juga tidak boleh mewajibkan sesuatu yang mubah, seperti mewajibkan menabung yang jika tidak, akan dikenai sanksi. Juga tidak boleh menghalalkan sesuatu yang haram.
Oleh karenanya Islam memiliki mekanisme dalam mengentaskan kemiskinan salah satunya pemenuhan papan bagi rakyatnya.
1. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan/rumah bagi rakyat miskin yang jelas-jelas tidak memiliki kemampuan ekonomi. Tentunya harus dipenuhi prasyarat, yakni hunian layak (pantas dihuni oleh manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau, serta syar’i.
2. Negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik kepada badan usaha, bank-bank, maupun pengembang perumahan. Ini karena akan menghilangkan kewenangan negara yang amat penting, yaitu berkaitan dengan fungsinya sebagai pelayan rakyat.
3. Sumber pembiayaan pembangunan perumahan, diambil dari baitulmal dan pembiayaan yang bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan maupun pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat.Artinya, tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja, apa pun alasannya. Bukan dengan cara pemupukan dana yang dihimpun dari rakyat lalu didepositokan atau diinvestasikan di pasar modal, bukan pula dengan cara utang ataupun penarikan pajak kepada seluruh rakyat.
4. Negara dibolehkan memberikan tanah miliknya kepada rakyat miskin secara cuma-cuma untuk dibangun rumah. Demikian juga lahan-lahan yang dimiliki oleh negara, bisa langsung dibangunkan rumah untuk rakyat miskin. Hal ini dibenarkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Namun, negara harus melarang penguasaan tanah oleh korporasi karena hal ini akan menghalangi negara dalam proses penjaminan ketersediaan lahan untuk perumahan.
5. Negara mengolah barang tambang dari SDA yang melimpah agar dihasilkan semen, besi, aluminium, tembaga, dan sebagainya menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Dengan demikian, individu rakyat mudah menggunakannya, baik secara gratis maupun membeli dengan harga murah.
Jaminan ketersediaan perumahan bagi rakyat miskin dapat terwujud hanya jika penerapan sistem Islam dilakukan secara kafah di bawah naungan Daulah Khilafah Islam. Dengan demikian, seluruh rakyat dapat merasakan kesejahteraan nyata dan senantiasa Allah Taala turunkan keberkahan.
Wallahu'alam bishowab
Posting Komentar