-->

Sistem Islam Secara Kaffah Solusi Untuk Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak


Oleh : Hana' Nabilah, S.Kom
(Aktivis Dakwah)

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati tiap tahun sekali, pada tanggal 23 Juli. Tahun 2024 menandai 40 tahun di Indonesia dengan tema resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPPA RI) *"Anak Terlindungi, Indonesia Maju"*. Tema sebagai wujud pentingnya melindungi anak-anak sebagai kunci kemajuan bangsa di masa depan. 

Akan tetapi pada realita kehidupan sejak tahun 2019 sampai 2024. Kekerasan seksual pada anak semakin meruak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), (kemenpppa.go.id, 03/07/2024) tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.   

Salah satu fakta pada akhir-akhir bulan November saat ini. (liputan6.com, 17/11/2024) gadis cilik berumur 7 tahun kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah berinisial CNA menjadi korban di bunuh dan di perkosa sehabis pulang dari sekolah. Pada kasus ini membawa bukti bahwa di mana peran pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah memberikan menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Dan di mana pula peran Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak bertujuan melindungi dan mengembangkan anak sebagai generasi penerus bangsa ?? 
 
Sedangkan Pencegahan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPPA RI) hanya sebatas mengecam tindakan, mengawal proses hukum, pendampingan pihak keluarga korban, dan mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus. Tetapi, tidak dapat memberikan solusi tuntas terhadap kasus kekerasan seksual pada anak ??. Jika cara pencegahannya seperti hal tersebut maka ibarat seperti tutup lubang, gali lubang lagi

Sebab, aturan kehidupan saat ini menggunakan akal manusia. Sedangkan manusia adalah makhluk bersifat terbatas dan lemah serta tempat salah. Sebagai bentuk bukti, ketika membuat aturan tidak bisa menyesuaikan fitrah manusia seperti peran pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979. Perannya hanya sebatas tertulis sebagai undang-undang saja sedangkan dalam realita kehidupan tidak di terapkan. Karena manusia selain makhuk terbatas dan lemah, juga memiliki hawa nafsu. 

Apabila hawa nafsu dapat menguasai akal maka ketika membuat aturan dapat sesuai dengan kepentingan pribadi maka dapat berakibat merusak naluri dan akal manusia. Coba perhatikan definisi sistem kapitalisme yang sedang di terapkan saat ini. Kapitalisme bersandar pada pemecahan jalan tengah (kompromi) yang dicapai setelah terjadinya pertentangan berlangsung hingga berabad-abad antara pendeta gereja dan cendekiawan Barat, yang kemudian menghasilkan pemisahan agama dari kehidupan. 

Kapitalisme tegak atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan (sekulerisme), dimana manusia bebas berakidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan pribadi. Dari kebebasan hak milik ini lahir sistem ekonomi kapitalis.

Sistem kapitalisme selain menganut sekulerisme juga menganut demokrasi yang memberikan manusia berhak membuat peraturan (undang-undang) yang bersumber kekuasaan pada rakyat. Rakyatlah yang membuat perundang-undangan. Rakyat pula yang menggaji kepala negara untuk menjalankan undang-undang yang telah dibuatnya. Rakyat berhak mencabut kembali kekuasaan dari kepala negara, sekaligus menggantinya, termasuk merubah undang-undang sesuai dengankehendaknya. 

Sebab, sistem demokrasi adalah kontrak kerja antara rakyat dengan kepala negara, yang digaji untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat oleh rakyat. Sekalipun demokrasi berasal dari sistem kapitalisme. Akan tetapi kurang menonjol dibandingkan dengan sistem ekonominya.   
Sistem kapitalisme di Barat sangat mempengaruhi elit kekuasaan (pemerintahan) sehingga pemimpin negara yang menganut sistem kapitalisme ini dapat tunduk kepada para kapitalisme (pemilik modal). Bahkan hampir dapat dikatakan bahwa para kapitalislah yang menjadi penguasa sebenarnya. Ibarat pemimpin negara bagaikan boneka yang dapat di kontrol atas dasar kepentingan para kapital (mafia).

Hal inilah yang menyebabkan perundang-undangan hanya sebatas tertulis saja pada realita kehidupan dan negara pun tidak dapat bisa aware pada urusan moral, justru membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak semakin merajalela dengan menyediaan alat kontrasepsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 103 ayat 4 ditulis ada empat poin terkait pelayanan kontrasepsi, yakni; deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepesi (metrotvnews.com, 06/08/2024).

Kebijakan yang di atur berlandaskan akal manusia telah membuktikan bahwa peran negara saat ini sangat minim dalam melindungi anak dalam berbagai aspeknya, baik dari segi pendidikan berasas sekuler, maupun dari segi sistem sanksi yang tidak bisa membuat pelaku merasakan jera agar ketika ingin melakukan kriminalitas dapat membuat pelaku berfikir dua kali dari dampak perbuatannya.

Sebuah aturan kehidupan atau pedoman hidup tidak bisa bersandar pada aturan yang berasal dari akal manusia. Aturan kehidupan harus bersandar pada suatu hal yang bersifat azali dan wajib al-wujud serta mutlak adanya yaitu Allah SWT sebagai pencipta yang tidak memiliki awal dan akhir (kekal/abadi). Agama yang di ridhai oleh Allah SWT adalah Islam. Sebagaimana dalam Al-Qur'an sebagai pedoman kehidupan terdapat (QS. Ali - 'imron (19)) :

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ اُوْتُوا الْكِتَبَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِأَيْتِ اللَّهِ فَإِنَ
اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.

Islam menetapkan negara memiliki kewajiban menjaga generasi, baik dalam kualitas hidup maupuin lingkungan yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya, termasuk berbagai macam kekerasan dan ancaman keselamatan.

Islam memiliki 3 pilar perlindungan terhadap rakyat termasuk anak, mulai dari ketakwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegakan sistem sanksi oleh negara yang tegas, dan menjerakan.

Manusia dalam kehidupan selalu terikat dengan pemikiran, perasaan, dan peraturan. Bagi seorang muslim segala sesuatu dalam kehidupannya selalu terikat dengan Islam, sehingga tidak memiliki kebebasan mutlak. Maka murtadnya seorang muslim merupakan tindak pidana besar yang pantas dibunuh apabila tidak segera kembali bertaubat kepada Islam.

Berdasarkan hal ini perbuatan zina tergolong tindak pidana, dan terhadap pelakunya berhak diberikan sanksi tanpa ada perasaan belas kasihan. Bahkan hukuman itu diumumkan kepada khalayak, sebagaimana firman AllahSWT (TQS. An-Nur [24] : 2) :

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Begitu pula halnya dengan minum khamr, termasuk tindakan kriminal, pelakunya pantas mendapatkan hukuman. Penganiayaan terhadap orang lain termasuk tindak pidana yang hukumannya tergantung jenis yang dilakukannya. Misalnya menuduh berbuat zina, membunuh, dan sebagainya. Aspek eknomi juga terikat dengan syariat Islam dan sebab-sebab pemilikan dibolehkan syara' untuk individu, serta realitas pemilikan yang merupakan izin Syar'i (AllahSWT) untuk memperoleh manfaat dalam suatu benda.

Karena itu, negara wajib melindungi jamaah dan individu. Negaralah yang menerapkan peraturan di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu negara harus ada pengaruh ideologi Islam, agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat terjaga secara normal dari dalam masyarakat itu sendiri. Jadi, ideologi-lah yang mengikat dan melindungi,sedangkan negara sebagai pelaksana.

Berdasarkan hal ini, maka kedaulatan adalah milik syara' bukan milik negara atau umat, sekalipun kekuasaan berada di tangan umat, yang penampakkannya ada di tangan negara. Dari sini, maka satu-satunya jalan (thariqah) yang ditempuh untuk menerapkan peraturan adalah melalui negara, di samping menjadikan taqwallah pada individu mukmin sebagai sandaran hukum-hukum Islam.

Negara adalah pihak yang mengatur seluruh urusan rakyat, dan melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangannya. Inilah yang melahirkan ketenangan bagi setiap muslim. Jadi, kebahagiaan itu bukan sekedar memuaskan kebutuhan jasmani dan mencari kenikmatan, melainkan mendapatkan keridhaan Allah SWT.

Akan halnya kebutuhan jasmani dan naluri manusia, Islam telahnmembuat aturan yang menjamin adanya pemenuhan seluruh kebutuhan perut, biologi, rohani, atau kebutuhan lainnya. 

Islam menyelaraskan dan memenuhi seluruh kebutuhan manusian dengan aturan yang amat rinci dan mendetail, yang memungkinkan manusia mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menjeremuskannya pada martabat hewani yaitu pelampiasan naluri tanpa kendali.

Semua itu akan terwujud dengan penerapan semua sistem kehidupan berdasarkan sistem Islam secara kafah.

WalLahu a'lam bi ashawab